Ass.Wr.Wb.
Yang saya ketahui selama ini ,apabila si ibu orang minangkabau, maka anak2nya 
mengikuti garis keturunan ibu,oleh sebab itu mereka mendapatkan warisan, 
walaupun siayah berasal dari Betawi, Jawa, Sunda dsbnya.
Mengenai si Ayah yang ingin berumah tangga lagi tidak jadi masalah ,dan sudah 
sepantasnya siayah  membawa isteri barunya ditempat lain, kecuali atas izin 
anak2nya ,siayah boleh tinggal serumah ,tapi tidak mempunyai hak apa2 diatas 
rumah tersebut.

Wassalam
Dewi Mutiara.suku Sikumbang.

--- On Thu, 4/16/09, Shidqi Farros <[email protected]> wrote:

From: Shidqi Farros <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Hukum Waris Adat Minangkabau
To: [email protected]
Date: Thursday, April 16, 2009, 10:41 AM

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya mau bertanya tentang hukum waris dalam adat minangkabau.
Saya punya kasus sebagai berikut.
Saya punya kakak ipar perempuan orang minang, tinggal di Jakarta, yang suaminya 
orang Betawi asli. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak perempuan dan sudah 
punya rumah sendiri yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua 
dari perempuan. Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya meninggal dunia dengan 
meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan. Setelah sekian bulan menduda, 
suami dari kakak ipar ini akan menikah dengan wanita yang bukan orang minang. 
Ketika hal ini di beritahukan ke Mamak dari yang perempuan (karena kedua orang 
tua dari kakak ipar saya sudah meninggal)si Mamak mengatakan kalau dia setuju 
dengan pernikahan itu tapi dengan syarat setelah menikah mereka tidak boleh 
tinggal di rumah yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua 
perempuan.

Pertanyaan saya, 
1. Apakah memang ada aturan adat minangkabau yang mengatakan seperti itu.
2. Bagaimana dengan status anaknya, apakah mengikuti garis keturunan ibu atau 
bapaknya..
 
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya.
 
Salam,
Farros







      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke