Ass.Wr.Wb.
Maaf kalau saya memberikan keterangan yang kurang pas, semua yang kita lakukan 
pasti berdasarkan aturan yang ada, bisa jadi saudara pak Shidqi punya 
kesepakatan dengan almarhumah sebelumnya mereka mau memakai tatacara adat yang 
mana buat anak2 mereka. 
Saya asli dari Minang,tetapi besar selalu dirantau, didalam rumah serta 
diantara keluarga besar kita orang minang kita selalu memakai tatacara adat 
minangkabau ,bagaimana menghormati mamak,atau dunsanak yang lainnya ,walaupun 
yang membiayai hidup kita adalah orang tua kita sendiri, selalu ditimbulkan 
kebersamaan yang kuat dalam keluarga supaya anak2 kita bisa melihat dan belajar 
berkeluarga yang benar.
maaf pak Shidqi, bapak pasti bangga dan terharu kalau kemenakan2 bapak ikut 
melibatkan bapak dalam pernikahan mereka atau memberitahu mereka sdh tamat 
sekolah dsbnya..Bicara masalah peranan mamak dizaman sekarang ini , tetap ada,  
walaupun yang membiayai hidup kita adalah orangtua kita .
Untuk lebih jelasnya mengenai pertanyaan 2 pak Shidqi ini, yang terhormat Buya 
MASOED ABIDIN dan Bapak ST SINARO  bisa lebih jelas memberikan pembahasannya.

Wassalam
Dewi Mutiara.suku Sikumbang
--- On Fri, 4/17/09, Shidqi Farros <[email protected]> wrote:

From: Shidqi Farros <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau
To: [email protected]
Date: Friday, April 17, 2009, 1:11 AM

Ass. Wr. Bb.
Kalau dari sisi orang minang memang anak menurut garis keturunan ibu, tapi dari 
sisi orang betawi dia menurut keturunan bapaknya. Dan kalau menurut saya ini 
berlaku kalau mereka tinggal di minangkabau. Tapi kenyataannya mereka tinggal 
dirantau, Jakarta, dimana katanya berlaku "adat diateh tumbuah, dimano bumi 
dipijak disinan langik dijunjuang" artinya hukum yang dipakai ialah yang ada 
ditempat itu, dan ini juga berlaku untuk harta yang ada ditempat itu.

Saya juga mau tanya, seberapa besar peran mamak di minangkabau untuk jaman 
sekarang ini, apakah hanya sebagai orang yg akan menikahkan kemenakannya saja. 
Karena menurut saya yg juga lahir dan besar di Minangkabau, kalau kita sejak 
lahir di besarkan dan dibiayai oleh orang tua sendiri tanpa campur tanggan 
mamak kenapa mesti mamak ikut campur dalam urusan menikahkan kita, khan cukup 
orang tua saja.

Satu lagi masalah pembagian warisan, apa dasarnya anak laki2 tidak dapat bagian 
dalam adat minang, padahal katanya "adat basandi sara', sara' basandi 
kitabullah". Kalau kita berpedoman ke Kitabullah justru anak laki2 dapat lebih 
besar. Kok bisa2nya penghulu2 adat di  Minang membuat aturan yang bertentangan 
dengan Al Quran. Apa meraka lebih tahu dari Allah mana yang lebih baik untuk 
anak kemenakan mereka.

 
Salam,
Farros













      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke