Tanah tersebut diberikan setelah mereka menikah. Dan tanah tersebut dibeli
memang sudah diperuntukkan untuk anaknya dan dibeli dari hasil keringatnya
sendiri.

salam,
Farros

Pada 16 April 2009 16:15, <[email protected]> menulis:

> Dear Pak Shidqi Yang Mulia,
>
> Apakah boleh minta tambah informasi mengenai status pemberian tanah dari
> orangnya? Termasuk waktu pemberian tanah tersebut, apakah sesudah mereka
> menikah atau sebelum mereka menikah?
>
> Salam,
> ricky avenzora
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> ------------------------------
> *From*: Shidqi Farros
> *Date*: Thu, 16 Apr 2009 13:41:18 +0300
> *To*: <[email protected]>
> *Subject*: [...@ntau-net] Hukum Waris Adat Minangkabau
>
>   Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
> Saya mau bertanya tentang hukum waris dalam adat minangkabau.
> Saya punya kasus sebagai berikut.
> Saya punya kakak ipar perempuan orang minang, tinggal di Jakarta, yang
> suaminya orang Betawi asli. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak perempuan
> dan sudah punya rumah sendiri yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh
> orang tua dari perempuan. Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya
> meninggal dunia dengan meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan.
> Setelah sekian bulan menduda, suami dari kakak ipar ini akan menikah dengan
> wanita yang bukan orang minang. Ketika hal ini di beritahukan ke Mamak dari
> yang perempuan (karena kedua orang tua dari kakak ipar saya sudah
> meninggal)si Mamak mengatakan kalau dia setuju dengan pernikahan itu tapi
> dengan syarat setelah menikah mereka tidak boleh tinggal di rumah yang
> dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua perempuan.
> Pertanyaan saya,
> 1. Apakah memang ada aturan adat minangkabau yang mengatakan seperti itu.
> 2. Bagaimana dengan status anaknya, apakah mengikuti garis keturunan ibu
> atau bapaknya.
>
> Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya.
>
> Salam,
> Farros
>
>
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke