Tanah tersebut diberikan setelah mereka menikah. Dan tanah tersebut dibeli memang sudah diperuntukkan untuk anaknya dan dibeli dari hasil keringatnya sendiri.
salam, Farros Pada 16 April 2009 16:15, <[email protected]> menulis: > Dear Pak Shidqi Yang Mulia, > > Apakah boleh minta tambah informasi mengenai status pemberian tanah dari > orangnya? Termasuk waktu pemberian tanah tersebut, apakah sesudah mereka > menikah atau sebelum mereka menikah? > > Salam, > ricky avenzora > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > ------------------------------ > *From*: Shidqi Farros > *Date*: Thu, 16 Apr 2009 13:41:18 +0300 > *To*: <[email protected]> > *Subject*: [...@ntau-net] Hukum Waris Adat Minangkabau > > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > Saya mau bertanya tentang hukum waris dalam adat minangkabau. > Saya punya kasus sebagai berikut. > Saya punya kakak ipar perempuan orang minang, tinggal di Jakarta, yang > suaminya orang Betawi asli. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak perempuan > dan sudah punya rumah sendiri yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh > orang tua dari perempuan. Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya > meninggal dunia dengan meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan. > Setelah sekian bulan menduda, suami dari kakak ipar ini akan menikah dengan > wanita yang bukan orang minang. Ketika hal ini di beritahukan ke Mamak dari > yang perempuan (karena kedua orang tua dari kakak ipar saya sudah > meninggal)si Mamak mengatakan kalau dia setuju dengan pernikahan itu tapi > dengan syarat setelah menikah mereka tidak boleh tinggal di rumah yang > dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua perempuan. > Pertanyaan saya, > 1. Apakah memang ada aturan adat minangkabau yang mengatakan seperti itu. > 2. Bagaimana dengan status anaknya, apakah mengikuti garis keturunan ibu > atau bapaknya. > > Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya. > > Salam, > Farros > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
