Wa'alaikum Salam Sanak Farros, Ambo ingin ikut sedikit membantu mencarikan solusi dari masalah warisan kakak ipar Sanak Farros. 1.Pada prinsipnya bumi dan langit beserta segala isinya, termasuk harta warisan adalah milik Allah SWT, begitulah keyakinan kita sebagai orang Islam yang beriman kepada Allah dan hari akhir.Oleh karena itu sebaiknya bagilah harta warisan itu sesuai dengan aturan pemilikNya yaitu aturan Allah SWT,yang pokok2 aturan waris itu secara terinci dapat dilihat di Kitab Suci Al Qur'an,Surat Annisa (4) ayat 7 s/d 14. Ambo berharap semoga Mamak Almarhumah,Suami dan anak2 yang ditinggalkan oleh kakak ipar Sanak Farros dapat diberikan kesadaran agama seperti ini,bahwa sesungguhnya Harta benda apapun yang kita miliki di dunia ini,dalam pandangan Allah bukanlah milik kita melainkan adalah bahan ujian buat kita.Ibarat seorang anak sekolah yang sedang ikut ujian sekolah,soal2 ujian dibuat oleh seorang guru dan soal2 itupun milik guru tersebut,dan tugas kita sebagai murid yang sedang ikut ujian tidak lain hanya bagaimana melewati dan meyelesaikan soal2 ujian itu dengan baik.Yang pada akhirnya soal ujian itu juga akan diwariskan kepada murid2 yang lain yang datang kemudian untuk sebagai bahan ujian juga buat mereka.Begitulah seterusnya. 2.Anak2 yang ditinggalkan Kakak Ipar Sanak Farros tidak lain adalah milik Allah dan juga menjadi ujian bagi orang tuanya.Dia adalah orang minang karena ibunya Minang,dia juga orang Betawi karena Bapaknya Betawi.Tetapi yang jadi concern kita bukan itu,dia orang minang atau orang betawi,tetapi yang jadi concern kita adalah bisakah Bapak dan Ibu Tirinya mendidik 2 anak perempuan yang telah yatim ini menjadi anak2 yang saleha yang akan mendo'akan ibunya yang telah meninggal itu? Akhir kata,marilah kita beri kesadaran2 dan pemahaman2 agama seperti ini kepada keluarga dan orang2 terdekat dengan kita,karena sesungguhnya Allah tidak pernah melihat wajah kita,warna kulit kita,suku kita, melainkan yang dilihat Allah adalah TAQWA kita kepadaNya,yaitu dengan mentaati semua aturan2 main di dunia ini yang telah digariskanNya dalam Al Qur'an,termasuk aturan masalah waris ini dan menjadikan anak2 yang ditinggalkan oleh Almarhumah menjadi anak2 yang saleha. Demikian saja sedikit urung rembug ambo,semoga sedikit banyak akan dapat membantu sanak Farros. Wassalam, Kurnia Chalik
_____ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Shidqi Farros Sent: Friday, April 17, 2009 7:49 AM To: [email protected] Subject: [...@ntau-net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau Tanah tersebut diberikan setelah mereka menikah. Dan tanah tersebut dibeli memang sudah diperuntukkan untuk anaknya dan dibeli dari hasil keringatnya sendiri. salam, Farros Pada 16 April 2009 16:15, <[email protected]> menulis: Dear Pak Shidqi Yang Mulia, Apakah boleh minta tambah informasi mengenai status pemberian tanah dari orangnya? Termasuk waktu pemberian tanah tersebut, apakah sesudah mereka menikah atau sebelum mereka menikah? Salam, ricky avenzora Powered by Telkomsel BlackBerryR _____ From: Shidqi Farros Date: Thu, 16 Apr 2009 13:41:18 +0300 To: <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Hukum Waris Adat Minangkabau Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya mau bertanya tentang hukum waris dalam adat minangkabau. Saya punya kasus sebagai berikut. Saya punya kakak ipar perempuan orang minang, tinggal di Jakarta, yang suaminya orang Betawi asli. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak perempuan dan sudah punya rumah sendiri yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua dari perempuan. Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya meninggal dunia dengan meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan. Setelah sekian bulan menduda, suami dari kakak ipar ini akan menikah dengan wanita yang bukan orang minang. Ketika hal ini di beritahukan ke Mamak dari yang perempuan (karena kedua orang tua dari kakak ipar saya sudah meninggal)si Mamak mengatakan kalau dia setuju dengan pernikahan itu tapi dengan syarat setelah menikah mereka tidak boleh tinggal di rumah yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh orang tua perempuan. Pertanyaan saya, 1. Apakah memang ada aturan adat minangkabau yang mengatakan seperti itu. 2. Bagaimana dengan status anaknya, apakah mengikuti garis keturunan ibu atau bapaknya. Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya. Salam, Farros --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
