Wa'alaikum Salam Sanak Farros,
 
Ambo ingin ikut sedikit membantu mencarikan solusi dari masalah warisan
kakak ipar Sanak Farros.
 
1.Pada prinsipnya bumi dan langit beserta segala isinya, termasuk harta
warisan adalah milik Allah SWT, begitulah keyakinan kita sebagai orang Islam
yang beriman kepada Allah dan hari akhir.Oleh karena itu sebaiknya bagilah
harta warisan itu sesuai dengan aturan pemilikNya yaitu aturan Allah
SWT,yang pokok2 aturan waris itu secara terinci dapat dilihat di Kitab Suci
Al Qur'an,Surat Annisa (4) ayat 7 s/d 14.
 
Ambo berharap semoga Mamak Almarhumah,Suami dan anak2 yang ditinggalkan oleh
kakak ipar Sanak Farros dapat diberikan kesadaran agama seperti ini,bahwa
sesungguhnya Harta benda apapun yang kita miliki di dunia ini,dalam
pandangan Allah bukanlah milik kita melainkan adalah bahan ujian buat
kita.Ibarat seorang anak sekolah yang sedang ikut ujian sekolah,soal2 ujian
dibuat oleh seorang guru dan soal2 itupun milik guru tersebut,dan tugas kita
sebagai murid yang sedang ikut ujian tidak lain hanya bagaimana melewati dan
meyelesaikan soal2 ujian itu dengan baik.Yang pada akhirnya soal ujian itu
juga akan diwariskan kepada murid2 yang lain yang datang kemudian untuk
sebagai bahan ujian juga buat mereka.Begitulah seterusnya.
 
2.Anak2 yang ditinggalkan Kakak Ipar Sanak Farros tidak lain adalah milik
Allah dan juga menjadi ujian bagi orang tuanya.Dia adalah orang minang
karena ibunya Minang,dia juga orang Betawi karena Bapaknya Betawi.Tetapi
yang jadi concern kita bukan itu,dia orang minang atau orang betawi,tetapi
yang jadi concern kita adalah bisakah Bapak dan Ibu Tirinya mendidik 2 anak
perempuan yang telah yatim ini menjadi anak2 yang saleha yang akan
mendo'akan ibunya yang telah meninggal itu? 
 
Akhir kata,marilah kita beri kesadaran2 dan pemahaman2 agama seperti ini
kepada keluarga dan orang2 terdekat dengan kita,karena sesungguhnya Allah
tidak pernah melihat wajah kita,warna kulit kita,suku kita, melainkan yang
dilihat Allah adalah TAQWA kita kepadaNya,yaitu dengan mentaati semua
aturan2 main di dunia ini yang telah digariskanNya dalam Al Qur'an,termasuk
aturan masalah waris ini dan menjadikan anak2 yang ditinggalkan oleh
Almarhumah menjadi anak2 yang saleha.
 
Demikian saja sedikit urung rembug ambo,semoga sedikit banyak akan dapat
membantu sanak Farros.
 
Wassalam,
Kurnia Chalik   

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Shidqi Farros
Sent: Friday, April 17, 2009 7:49 AM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Re: Hukum Waris Adat Minangkabau


Tanah tersebut diberikan setelah mereka menikah. Dan tanah tersebut dibeli
memang sudah diperuntukkan untuk anaknya dan dibeli dari hasil keringatnya
sendiri.
 
salam,
Farros


Pada 16 April 2009 16:15, <[email protected]> menulis:


Dear Pak Shidqi Yang Mulia,

Apakah boleh minta tambah informasi mengenai status pemberian tanah dari
orangnya? Termasuk waktu pemberian tanah tersebut, apakah sesudah mereka
menikah atau sebelum mereka menikah? 

Salam,
ricky avenzora 

Powered by Telkomsel BlackBerryR



  _____  

From: Shidqi Farros 
Date: Thu, 16 Apr 2009 13:41:18 +0300
To: <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Hukum Waris Adat Minangkabau




Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya mau bertanya tentang hukum waris dalam adat minangkabau.
Saya punya kasus sebagai berikut.
Saya punya kakak ipar perempuan orang minang, tinggal di Jakarta, yang
suaminya orang Betawi asli. Mereka sudah dikaruniai dua orang anak perempuan
dan sudah punya rumah sendiri yang dibangun diatas tanah yang diberikan oleh
orang tua dari perempuan. Beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya meninggal
dunia dengan meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan. Setelah sekian
bulan menduda, suami dari kakak ipar ini akan menikah dengan wanita yang
bukan orang minang. Ketika hal ini di beritahukan ke Mamak dari yang
perempuan (karena kedua orang tua dari kakak ipar saya sudah meninggal)si
Mamak mengatakan kalau dia setuju dengan pernikahan itu tapi dengan syarat
setelah menikah mereka tidak boleh tinggal di rumah yang dibangun diatas
tanah yang diberikan oleh orang tua perempuan.
Pertanyaan saya, 
1. Apakah memang ada aturan adat minangkabau yang mengatakan seperti itu.
2. Bagaimana dengan status anaknya, apakah mengikuti garis keturunan ibu
atau bapaknya.
 
Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahannya.
 
Salam,
Farros





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke