Sanak Ahmad Ridha yth.
Dicaliak-caliak sabanta, basuo ambo jo tulisan Ridha di bawah; karono memang 
email Ridha indak masuak ka browser yahoo ambo. Ado duo parkaro nan ambo 
tanyokan ka Ridha sbb :
 
Partamo, pernah ambo sampaikan renungan, dapek diliek di 
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/84238. Kiro-kiro hukum aa lah 
kiro-kiro nan digunokan Rasulullah SAW dalam membebaskan Salman Al Farisy maso 
itu? Sabagai catatan sajo: Rasulullah maso itu alah mamanangkan duo parang 
gadang: Badar dan Uhud, atau alah mandapek dukungan sapanuahnyo di Madinah, 
atau dapek dikatokan syariat Islam alah hampia longkok.
 
Kaduo, buliahkah indak bilo Muhammad SAW dapek disabuik sabagai "urang adat"?

Baitu sajo tanyo nan ambo sampaikan. Talabiah takurang mohon dimaafkan.
 
Wassalam,
-datuk endang







--- On Sat, 18/4/09, Ahmad Ridha <[email protected]> wrote:

Salah satu peribadatan dalam Islam yang banyak dilalaikan adalah
masalah hukum. Hukum Islam mencakup urusan pribadi, mu'amalah, dan
juga pidana. Kegagalan melaksanakan hukum Islam punya konsekuensi
pelakunya sebagai orang yang zhalim, fasik, atau bahkan kafir.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. al-Maa-idah 5:44)

"Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim." (QS.
al-Maa-idah 5:45)

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS.
al-Maa-idah 5:47)

Kapan konsekuensinya zhalim, fasik, atau kafir? Di antara yang
berkonsekuensi kafir adalah ketika seseorang meyakini bahwa hukum
buatan manusia sama atau lebih baik daripada hukum Allah. Sekulerisme
adalah kekufuran.

Kita semua sering diingatkan akan ayat tentang kewajiban puasa (yang
artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
....." (QS. al-Baqarah 2:183). Namun apakah kita masih ingat akan ayat
lain (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash ...." (QS. al-Baqarah 2:178).

Apakah satu kewajiban kita tegakkan sedangkan kewajiban lain kita
abaikan? Wajar jika seseorang belum mampu melaksanakan semua kewajiban
namun yang berbahaya adalah ketika dia tidak lagi menganggapnya
sebagai kewajiban.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke