2009/4/20 Datuk Endang <[email protected]>:

> Partamo, pernah ambo sampaikan renungan, dapek diliek di
> http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/84238. Kiro-kiro hukum aa
> lah kiro-kiro nan digunokan Rasulullah SAW dalam membebaskan Salman Al
> Farisy maso itu? Sabagai catatan sajo: Rasulullah maso itu alah mamanangkan
> duo parang gadang: Badar dan Uhud, atau alah mandapek dukungan sapanuahnyo
> di Madinah, atau dapek dikatokan syariat Islam alah hampia longkok.
>

Mak Datuk Endang yang saya hormati, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa
Sallam memiliki posisi sebagai penyampai syari'at melalui ucapan,
perbuatan, dan pembiaran sehingga keputusan beliau menjadi bagian dari
hukum Islam. Dari kasus Salman radhiyallahu 'anhu tersebut dapat kita
pahami bahwa seorang budak dapat membebaskan dirinya sendiri sesuai
dengan syarat yang diberikan oleh tuannya dan seorang budak memperoleh
upah atas kerjanya.

> Kaduo, buliahkah indak bilo Muhammad SAW dapek disabuik sabagai "urang
> adat"?
>

Jika yang dimaksudkan adalah dalam konteks hukum, kembali ke yang saya
sampaikan sebelumnya. Bisa saja suatu aturan yang tadinya merupakan
adat menjadi bagian dari hukum Islam karena telah menjadi bagian
Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam. Oleh karena itu,
mengikat seluruh umat Islam.

Sedangkan hukum adat hari ini harus dilihat dari sudut pandang hukum
Islam. Jika tidak bertentangan, tidak ada masalah dan sepatutnya
kebiasaan setempat itu dihargai. Contohnya adalah cara memberi
penghormatan dengan orang yang lebih tua berbeda-beda di setiap
daerah. Menghormati orang tua adalah salah satu tuntunan Islam
sehingga seseorang perlu menghargai sopan santun yang berlaku di
tempatnya hidup selama tidak bertentangan dengan Islam misalnya
penghormatan dengan sujud atau semacamnya.

Kira-kira demikian, Mak. Mohon maaf jika ada yang saya salah pahami.
Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke