WAH,APAKaH akan terjadi kericuahan.. heboh,.. bersamapemilih krn suara nya
di anulir/hangus,..apalagi calon yg di unggul kan meperoleh suara terbanyak
atau nomor jadi, wah akan bertambah ricuh  lagi. Mudah2an spy jnagan se
ricuh di Medan.

Wass. Muzirman Tanjung.
------------------------------------------------
Dua KPU di Sumbar Batalkan Keikutsertaan Sembilan Parpol
Senin, 20 April 2009 23:50 WIB      81 Dibaca  |  0 Komentar
<http://www.mediaindonesia.com/printing/1/1/1/70795#komentar>
PADANG--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai dan KPU
Kota Bukittinggi akhirnya membatalkan keikutsertaan sembilan partai politik
setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatra Barat (Sumbar)
mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik.

KPU Kepulauan Mentawai membatalkan keikutsertaan lima parpol yaitu Partai
Persatuan Daerah (PPD), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), PNI
Marhaenisme, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Indonesia Sejahtera
(PIS). Adapun KPU Bukittinggi membatalkan keikutsertaan empat parpol yaitu
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Kedaulatan, Partai Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan PKDI.

"Pembatalan keikutsertaan sembilan parpol tersebut diputuskan melalui rapat
pleno yang dilakukan (KPU Kepulauan Mentawai dan KPU Bukittinggi) Minggu
(19/4) malam," kata Anggota KPU Sumbar Ardyan, Senin (20/4).

Menurutnya, alasan pembatalan keikutsertaan sembilan parpol tersebut karena
adanya rekomendasi dari Panwaslu Sumbar agar KPU Sumbar membentuk Dewan
Kehormatan akibat dua KPU daerah tersebut diduga melakukan pelanggaran kode
etik. Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah meloloskan sembilan parpol
menjadi peserta Pemilu 2009, kendati terlambat menyerahkan rekening dana
kampanye dari waktu yang telah ditentukan.

Ia mengatakan, pembatalan keikutsertaan sembilan parpol tersebut sesuai
dengan Pasal 134 dan 138 UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD yang
menyebutkan rekening kampanye parpol diserahkan selambatnya tujuh hari
sebelum masa kampanye terbuka dilakukan. Adapun alasan keterlambatan
penyerahan rekening kampanye akibat keterbatasan sarana transportasi maupun
persoalan teknis tidak diatur didalam UU No 10/2008 sebagai pengecualian.
"Meski dua KPU daerah tersebut telah membatalkan keikutsertaan sembilan
parpol itu, KPU Sumbar tetap mempertimbangkan membentuk dewan kehormatan
untuk mengonfirmasi kenapa pembatalan tersebut baru dilakukan setelah
pelaksanaan pemungutan suara padahal KPU Pusat telah merekomendasikan
pembatalan sebelum pelaksanaan pemungutan suara," katanya.

Dengan pembatalan itu, suara yang diperoleh kesembilan parpol dalam Pemilu
2009 pada 9 April lalu dipastikan hangus. (AA/OL-03)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke