WAH,APAKaH akan terjadi kericuahan.. heboh,.. bersamapemilih krn suara nya di anulir/hangus,..apalagi calon yg di unggul kan meperoleh suara terbanyak atau nomor jadi, wah akan bertambah ricuh lagi. Mudah2an spy jnagan se ricuh di Medan.
Wass. Muzirman Tanjung. ------------------------------------------------ Dua KPU di Sumbar Batalkan Keikutsertaan Sembilan Parpol Senin, 20 April 2009 23:50 WIB 81 Dibaca | 0 Komentar <http://www.mediaindonesia.com/printing/1/1/1/70795#komentar> PADANG--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai dan KPU Kota Bukittinggi akhirnya membatalkan keikutsertaan sembilan partai politik setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik. KPU Kepulauan Mentawai membatalkan keikutsertaan lima parpol yaitu Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), PNI Marhaenisme, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Adapun KPU Bukittinggi membatalkan keikutsertaan empat parpol yaitu Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Kedaulatan, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan PKDI. "Pembatalan keikutsertaan sembilan parpol tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilakukan (KPU Kepulauan Mentawai dan KPU Bukittinggi) Minggu (19/4) malam," kata Anggota KPU Sumbar Ardyan, Senin (20/4). Menurutnya, alasan pembatalan keikutsertaan sembilan parpol tersebut karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Sumbar agar KPU Sumbar membentuk Dewan Kehormatan akibat dua KPU daerah tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah meloloskan sembilan parpol menjadi peserta Pemilu 2009, kendati terlambat menyerahkan rekening dana kampanye dari waktu yang telah ditentukan. Ia mengatakan, pembatalan keikutsertaan sembilan parpol tersebut sesuai dengan Pasal 134 dan 138 UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD yang menyebutkan rekening kampanye parpol diserahkan selambatnya tujuh hari sebelum masa kampanye terbuka dilakukan. Adapun alasan keterlambatan penyerahan rekening kampanye akibat keterbatasan sarana transportasi maupun persoalan teknis tidak diatur didalam UU No 10/2008 sebagai pengecualian. "Meski dua KPU daerah tersebut telah membatalkan keikutsertaan sembilan parpol itu, KPU Sumbar tetap mempertimbangkan membentuk dewan kehormatan untuk mengonfirmasi kenapa pembatalan tersebut baru dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara padahal KPU Pusat telah merekomendasikan pembatalan sebelum pelaksanaan pemungutan suara," katanya. Dengan pembatalan itu, suara yang diperoleh kesembilan parpol dalam Pemilu 2009 pada 9 April lalu dipastikan hangus. (AA/OL-03) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
