Ass.Wr.Wb.
Saya Dewi Mutiara ,maaf saya masuk melalui Rantau Net ini,  saya hanya ingin 
menyampaikan salam saya dan adik2 buat Om Mochtar Naim ,saya senang lihat Om 
tetap aktif dan menulis di Millis ini yang menandakan Om sehat2 saja.
Saya putri dari almarhum B.BASTIAN TAFAL saya rasa Om masih ingat, kita pernah 
sama2 di Makassar dan kemudian pindah ke Padang.
Salam saya buat tante dan adik2.

Wassalam 
Dewi Mutiara Tafal. suku Sikumbang

--- On Wed, 4/22/09, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:

From: Mochtar Naim <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
To: [email protected]
Cc: [email protected], "Mochtar Naim" <[email protected]>, 
[email protected]
Date: Wednesday, April 22, 2009, 12:56 AM



Pak Saf dan kawan-kawan di rantaunet,

Ambo kabatulan ado manulih ttg ABS-SBK nan barangkali akan bermanfaat kalau juo 
dibaco oleh kawan-kawan nan alun sempat mampalajarinyo. Tapi jan lupo mambari 
komentarnyo beko.
Ko nyo.

Wassalam, Mochtar Naim


ABS-SBK: DASAR FILOSOFI DAN IMPLEMENTASINYA


Disampaikan pada 
Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat
tentang Penjabaran dan Operasionalisasi
serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi Syarak,
Syarak Bersendi Kitabullah
dalam Provinsi Sumatera Barat,
di Gedung Genta Budaya, Padang,
Selasa, 8 April 2008

I

DI MANAPUN, di Indonesia ini, ada tiga unsur utama yang membentuk budaya 
setempat, dan budaya Indonesia secara keseluruhan, dewasa ini. Ketiga unsur 
trilogi budaya itu adalah: Adat, Agama dan Modernisme yang semula berembus dari 
Barat dan yang sekarang telah mengglobal.  
Kendati terdiri dari tiga unsur budaya yang sama, orientasinya berbeda antara 
yang bercorak “sinkretik” dan yang bercorak “sintetik.” Yang bercorak 
sinkretik, ketiga unsur budaya itu berakulturasi tetapi tidak bersenyawa, 
sementara yang bercorak sintetik berakulturasi dan bersenyawa. Jawa, utamanya, 
berorientasi sinkretik, sementara Minang dengan praktis seluruh dunia Melayu 
dari Aceh sampai ke Maluku, dan bahkan Semenanjung Melayu sampai ke Brunai, 
Sabah dan Moro di Filipina, berorientasi sintetik. Karenanya yang menganut 
filosofi budaya ABS-SBK itu tidak hanya Minangkabau tetapi seluruh dunia 
Melayu. Orang Minang, sebagaimana juga dengan orang Melayu di manapun, sebagai 
konsekuensinya,  adalah orang Islam. Secara kultural dan per definisi dia 
berhenti jadi orang Minang atau Melayu jika dia tidak lagi Islam, dengan sebab 
apapun. Sebaliknya, suku dan kelompok etnik manapun yang masuk Islam, dianggap 
sebagai masuk Melayu, dan diperlakukan sebagai
 saudara, sekurangnya saudara seiman. Sementara di Jawa, karena orientasinya 
yang sinkretik itu, tidak jadi soal, apakah dia Islam atau tidak, dia tetap 
orang Jawa, dan diperlakukan sama sebagai orang Jawa. Adalah biasa jika dalam 
satu trah atau keluargapun ada yang Islam, Kristen, Kejawen, dsb, tanpa yang 
satu merasa risi terhadap yang lainnya. 
Dari segi sentuhan sejarah, legenda bahwa ABS-SBK dipateri di Bukit Marapalam 
antara ketiga unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo 
Sapilin), yaitu ahli Adat –penghulu--, Agama –ulama-- dan cerdik pandai, seusai 
Perang Paderi, tahun 1820-an, patut diverifikasi lebih jauh dalam konteks 
luasan cakupan budaya Melayu ini – walau traktat atau kesepakatan Bukit 
Marapalam secara antropologi-budaya tetap bisa dipakai sebagai sebuah simbol 
momentum penyatuan budaya yang sifatnya sintetik, khususnya untuk masyarakat 
dan budaya Minang. 
Filosofi ABS-SBK ini pada dasarnya adalah, kendati pada mulanya bersumber dari 
tiga lubuk budaya yang berbeda, tetapi ketika bertemu lalu berakulturasi dalam 
sebuah persenyawaan yang baru. Budaya Adat lahir dari kandungan budaya asli 
setempat tetapi tidak animistik sarwa-roh dan bahkan sifatnya adalah 
rasional-logis (dengan adagium: “Alam takambang jadikan guru”). Budaya Agama 
untuk seluruh dunia Melayu jelas rujukannya adalah pada Islam (syarak); 
sementara budaya luar yang masuk melalui proses pencerahan terhadap sains dan 
teknologi dalam era moderen ini terutama dari Barat dan yang sekarang telah 
bercorak global, juga diterima secara terbuka, karena budaya adat dan agama pun 
juga menghargai dan menjunjung tinggi budaya sains dan teknologi yang sifatnya 
rasional dan universal itu. 
                                   Islam
                                     x 


                           x                   x
                          Adat             Modernisme

Ketiga unsur trilogi budaya M (Melayu, Minang) ini menempatkan I (Islam) secara 
hirarkis-vertikal berada di atas kedua yang lainnya yang sekaligus berfungsi 
sebagai penyaring-penentu terhadap kedua yang lainnya itu. Melalui proses 
penapisan dan penyaringan ini maka Adat pun terbagi dua, “adat islamiyah” –adat 
yang serasi dengan Islam-- dan “adat jahiliyah –adat yang tidak serasi dengan 
Islam.” Adat yang serasi dipakai, adat yang tidak serasi dibuang. 
Hubungan fungsional yang hirarkis antara I (Islam) dan A (Adat) khususnya telah 
terungkapkan dalam berbagai adagium, seperti: “Syarak mengata, Adat memakai;” 
“Syarak berbuhul mati, Adat berbuhul sintak;” “Syarak bertelanjang, Adat 
bersesamping,” dsb. 
Sintesis antara adat dan syarak yang sifatnya hirarkis-vertikal ini 
terlambangkan dalam adagium ABS-SBK itu, di mana jika konflik terjadi antara 
adat dan syarak maka yang dimenangkan adalah syarak. Dan puncak dari segala 
acuan hubungan antara adat dan syarak ini adalah Kitabullah, yaitu Al Qurānul 
Karīm, wahyu Allah. Proses saneering (pembersihan) terhadap adat ini telah 
berjalan sejak dari zaman Paderi sampai hari ini, yang klimaksnya terjadi pada 
masa reformasi/ pembaharuan di pertengahan pertama abad ke 20 yang lalu di 
Minangkabau.
Dalam tarikan nafas yang sama, hal yang sama juga berlaku terhadap budaya luar, 
khususnya budaya Barat atau modernisme, di mana juga berlaku adagium yang sama: 
yang baik dipakai, yang buruk dibuang. ABS-SBK, tegasnya, menjauhkan diri dari 
sikap a priori, jangankan xenofobi. ABS-SBK pada dasarnya adalah sebuah 
filosofi budaya yang sifatnya universal, logis dan terbuka.

II

    Berangkat dari dasar filosofi ABS-SBK itu, maka konklusi logisnya tidak 
bisa lain kecuali adalah, apapun unsur budaya yang masuk dan yang telah ada 
dalam wadah masyarakat M (Minang cum Melayu) tidak boleh bertentangan, dan 
harus serasi, dengan unsur budaya I (Islam), terutama yang menyangkut dengan 
aqidah dan syari’ahnya. Di sisi lain, Islam atau syarakpun memberi peluang 
untuk tumbuh dan berkembangnya adat (‘urf) sejauh tidak bertentangan dengan 
syarak. Malah dikatakan: Al ‘ādatu muhakkamah (Adat itu sifatnya menghakimi).
    Ini sekaligus jadi aba-aba dan rambu-rambu bagi masyarakat, pemerintah dan 
siapapun, yang berada di wilayah yurisdiksi budaya M yang sintetik itu bahwa 
secara sosio-kultural ada nilai budaya trilogi yang tersimpul dalam ABS-SBK itu 
yang harus diindahkan di samping norma-norma baru yang masuk sebagai 
konsekuensi dari kenyataan bahwa Minangkabau atau Sumatera Barat adalah juga 
bahagian yang integral dari kesatuan wilayah Republik Indonesia.
    Kemungkinan konflik dengan undang-undang formal dari pemerintah dan negara, 
sesungguhnya tidak harus, dan tidak perlu, bahkan tidak boleh, terjadi, karena 
Negara sendiri telah memberi jaminan akan berlakunya nilai-nilai sosial-budaya 
dan agama yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Negara sendiri, per 
definisi, adalah negara yang berketuhanan YME, baik yang dinyatakan secara 
gamblang sekali dalam Sila Pertama Pancasila, baik dalam Pembukaan UUD 1945, 
maupun secara eksplisit dibunyikan dalam Pasal 29, bahwa Negara berdasar 
Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi NKRI bukanlah negara sekuler, tetapi negara 
beragama. Dan negara menjamin akan pelaksanaan ajaran agama dan nilai-nilai 
sosial-budaya yang hidup dalam diri dan masyarakat.

III

    Implikasi dan sekaligus implementasinya dalam masyarakat Sumatera Barat 
adalah, ABS-SBK berlaku untuk masyarakat Minangkabau, dan dilindungi oleh 
Negara, sementara yang bukan orang Minangkabau dan beragama lain, hak asasinya 
sebagai warganegara dan warga daerah dihormati, dan secara bernegara 
diperlakukan sama dengan yang lain-lainnya. Apalagi ajaran Islam sendiri 
tegas-tegas mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Lā ikrāha 
fid dīn).
    Dengan demikian, untuk masyarakat Mentawai, dan masyarakat lain-lainnya 
yang berdomisili di Sumatera Barat, yang tidak beragama Islam, mereka punya hak 
asasi sepenuhnya sebagai warga negara untuk tetap mengikuti agama mereka 
masing-masing, dengan jaminan penuh dari negara, dan dari prinsip ABS-SBK 
sendiri. Seperti yang selama ini kita hormati.
    Pengimplementasian prinsip ABS-SBK terhadap masyarakat Minang dan Melayu 
lainnya di wilayah hukum Sumatera Barat, tentu saja harus dimulai dengan sikap 
batin yang positif dari rakyat, masyarakat, dan pihak-pihak pengambil keputusan 
di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif, dari perangkat pemerintahan, 
dengan mengindahkan prinsip-prinsip berikut, sebagai konsekuensi logis dari 
diterima dan dikukuhkannya ABS-SBK sebagai filosofi dasar dan sekaligus 
pegangan serta pedoman hidup dari diri, rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat 
yang beragama Islam.
    Prinsip I: Bahwa ABS-SBK berlaku utuh dan penuh bagi warga masyarakat yang 
beragama Islam dan yang berkebudayaan Melayu/Minang. Terhadap warga yang tidak 
beragama Islam, agama dan kepercayaannya dilindungi.
    Prinsip II: Nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang terjalin dalam filosofi 
dasar ABS-SBK dilindungi oleh negara dan hukum negara, sehingga 
pengimplementasiannyapun juga dilindungi dan dijamin oleh negara dan hukum 
negara. Dengan demikian, di samping hukum negara yang berlaku sepenuhnya di 
wilayah hukum Sumatera Barat, praktek pelaksanaan dan pemberlakuan nilai-nilai 
ABS-SBK juga berlaku sepenuhnya dan dilindungi oleh negara, dan bertingkat 
sejak dari provinsi, kabupaten/kota dan nagari.
    Prinsip III: Prinsip-prinsip ABS-SBK berlaku pada semua aspek kehidupan 
sosial, ekonomi, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olah-raga, dsb. Pemerintah 
Daerah berkewajiban untuk melindungi, memelihara dan melaksanakan 
prinsip-prinsip ABS-SBK itu melalui proses perundang-undangan, dan jalur-jalur 
sistemik dan struktural-fungsional lainnya. Nilai-nilai ABS-SBK sejauh mungkin 
dimasukkan ke dalam sistem perundang-undangan sehingga tidak perlu ada 
dualisme, apalagi dikotomi, antara keduanya. ABS-SBK adalah bagaikan garam dari 
airlautnya kehidupan.
    Prinsip IV: Karena ABS-SBK, sebagaimana dengan nilai-nilai budaya lainnya 
adalah juga berproses menurut waktu, tempat dan keadaan, upaya penyempurnaan 
dalam perumusan dan pengimplemen-tasiannya harus juga terus-menerus dilakukan, 
dan dibudayakan serta disosialisasikan dalam kehidupan nyata dalam diri dan 
masyarakat, yang berjenjang dari kehidupan bernagari, berkabupaten/kota dan 
berprovinsi.
    Prinsip V: Dalam pengimplementasian serta pelestariannya, oleh karena itu, 
perlu ada lembaga adat dan syarak yang juga berjenjang dari nagari ke 
kabupaten/kota dan provinsi yang memandu pelaksanaan dan pelestariannya itu. 
Lembaga adat KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang telah ada pada setiap nagari 
selama ini dapat dijadikan sebagai basis bagi penyempurnaannya menjadi lembaga 
KAS (Kerapatan Adat dan Syarak) – atau apapun namanya yang disepakati --, di 
mana unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) 
duduk bersama di dalamnya. Melihat masalah adat, agama dan modernisme, oleh 
karena itu, tidak harus lagi dilihat dan ditangani secara parsial 
sendiri-sendiri  tetapi secara terpadu dan komprehensif, dengan mengingat 
spirit yang ada dalam filosofi ABS-SBK itu sendiri di mana adat dan syarak 
terjalin dalam satu sistem yang terpadu dan komprehensif.
    Prinsip VI: Lembaga KAS yang sama tidak hanya ada di Nagari, tetapi juga di 
Kabupaten/Kota dan Provinsi yang melihat permasalahan adat dan syarak yang sama 
dalam perspektif kabupaten/kota dan provinsi. Anggota-anggotanya bisa merupakan 
perutusan KAS dari nagari-nagari di samping juga wakil dari lembaga-lembaga 
professional di bidang adat dan syarak seperti LKAAM, MTKAAM, MUI, Bundo 
Kanduang, dsb, yang bergerak secara professional dalam masyarakat.
    Prinsip VII: Sebuah Kongres Rakyat Minangkabau mungkin perlu diadakan untuk 
memateri atau membuhul gagasan filosofi dasar dan pengimplementasian dari 
ABS-SBK ini. ***

--- On Tue, 4/21/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote:

> From: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, April 21, 2009, 9:42 AM
> Tarimo kasih kembali Riri. Rumusan nan singkek padek itu
> timbua karano alah panek mancubo untuk mencari konsistensi
> dan koherensi dari iduik 'baminang-minang' -- bak
> kato pak Fasli Jalal -- dan indak maju-maju, atau kalau
> maju, basiingsuik. 
> Ya sudahlah. Ruponyo dek urang awak salamoko memang
> indak paralu bana punyo wawasan nan konsisten jo koheren
> doh. Nan saling batantangan pun oke-oke sajo. 'Angguak
> anggak geleang amuah, dalam duo tangah tigo, unjuak nan
> indak babarikan'. 
> Antah kok nan kadatang, baa ko lah. Wallahualambissawab.
>  
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo;
> Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka
> Mamak" 
> Alternate e-mail addresses: 
> [email protected];
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Riri Chaidir <[email protected]>
> To: [email protected]
> Cc: [email protected]
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 4:41:07 PM
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
> 
> 
> Pak Saaf,
>  
> Tarimokasi banyak, Pak. 
>  
> Posting pak Saaf nan iko pendek, tapi padek. Kadang2 memang
> tapikia dek ambo, tapi salamoko alun bisa merumuskannyo
> dalam statements pendek.
>  
> Duo hal nan ambo ambiak jadi pelajaran: kita kok
> kelihatannya bangga dengan kontradiksi dan inkonsistensi itu
> dantak usahlah diusahakan untuk benar-benar mengerti secara
> logika, coba saja mengerti secara 'minang' …
> (quotation marks nan manguruang kato ‘minang’ pun lakek
> di perhatian ambo)
>  
> Again, makasih, pak Saf
>  
> Riri
> Bekasi, L, 46
>  
>  
> 
> ________________________________
> 
> From:[email protected] [mailto:
> [email protected] ] On Behalf Of Dr.Saafroedin
> BAHAR
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 3:35 PM
> To: [email protected]
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
>  
> Riri,
> Nah di situlah hebatnya, Riri. Perhatikanlah baik-baik --
> cukup dalam wacana di RN ini saja -- apa masalah yang selalu
> diperdebatkan dan siapa yang mendebat secara berkepanjangan
> setiap upaya untuk menjabarkan ABS SBK itu secara koheren
> dan konsisten, dan argumen apa yang selalu dikeluarkan.
> Dalam buku saya 'Masih Ada Harapan' (2004) saya
> mengutip pendapat Prof Amri Marzali yang mengatakan bahwa
> kehidupan kita orang Minangkabau memang penuh kontradiksi
> dan inkonsistensi, dan hebatnya, kita kok kelihatannya
> bangga dengan kontradiksi dan inkonsistensi itu.
> Jadi tak usahlah diusahakan untuk benar-benar mengerti
> secara logika, coba saja mengerti secara 'minang',
> apapun artinya itu. Akar masalahnya terletak pada disainnya,
> sejak 'dari sono'-nya. 
> Bagi saya pribadi, diterimanya -- atau tak ditentangnya
> lagi -- 'Ranji ABS SBK' sudah cukup. 
> Mengenai hal-hal lain yang lebih mendasar, saya serahkan
> saja kepada para pakarnya, kepada para
> 'stakeholders' lain seperti pada kaum muda dan kaum
> perempuan Minang, dan akhirnya kepada perkembangan zaman. 
> [Saya kan berkali-kali mengatakan saya bukan ahli adat dan
> juga bukan ahli agama.]
>  
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta ; Tanjuang, Soetan Madjolelo;
> Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka
> Mamak" 
> Alternate e-mail addresses: 
> [email protected];
> [email protected]
> [email protected]
>  
>  
>  
>  
> 
> ________________________________
> 
> From:Riri Chaidir <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 3:02:31 PM
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
> Pak Saaf.
> Kalau begitu,  harusnya (dengan logika dangkal saya)
> segala issues yang tidak berkaitan dengan sistem kekerabatan
> harusnya ga ada masalah lagi. 
> Jadi harusnya orang2 awam seperti saya bisa dengan jelas
> melihat “ini adat minangkabau” atau “ini bukan” …
> Tapi rasanya kok belum2 juga ya …
>  
> Riri
>  
> 
> ________________________________
> 
> From:[email protected] [mailto:
> [email protected] ] On Behalf Of Dr.Saafroedin
> BAHAR
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 11:45 AM
> To: [email protected]
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
>  
> Riri dan para sanak sa palanta,
> Kebetulan, salah seorang mahasiswa saya pada Program
> Pascasarjana UGM tahun 2007 yang lalu berasal dari
> Gorontalo, dan membenarkan bahwa masyarakat di sana
> berpegang pada ABS SBK, seperti juga di Bengkulu, Riau,
> dan Brunai.
> Hanya bagusnya, mereka tak menghadapi komplikasi seperti di
> Sumatera Barat, karena baik masyarakatnya maupun agama
> islam mengajarkan sistem kekerabatan patrilineal. Berbeda
> dengan kita di Sumatera Barat yang menganut sistem
> kekerabatan matrilineal.
> Dengan kata lain, masalah ABS SBK di Sumatera Barat bukan
> pada Rukun Iman dan atau Rukun Islam, tetapi pada sistem
> kekerabatan, dan seiring dengan itu, pada hukum waris. Dan
> -- susahnya -- jika sudah bicara mengenai dua hal ini, maka
> berhentilah semua wacana, kita akan berbicara berputar-putar
> tak habis-habisnya seperti dapat dibuka kembali pada arsip
> Rantau Net ini.
>  
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (L, masuk 72 th, Jakarta ; Tanjuang, Soetan Madjolelo;
> Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.)
> "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka
> Mamak" 
> Alternate e-mail addresses: 
> [email protected];
> [email protected]
> [email protected]
>  
>  
>  
>  
> 
> ________________________________
> 
> From:Riri Chaidir <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 10:59:48 AM
> Subject: [...@ntau-net] Re: ABS-SBK di Gorontalo
> Kelihatannya masyarakat Gorontalo Bukan hanya mengenal,
> tetapi malah lebih jauh. 
>  
> Ini juga dicantumkan dalam dokumen2 pemerintahan, ada yang
> menyebutkan Adat bahkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan
> pemerintahan.(Profil Daerah Gorontalo di website Depdagri,
> http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Daerah&op=detail_provinsi&id_prov=13&dt=nilai&nm_prov=Gorontalo).
>  
> Nah, saya tidak tahu, apakah di Sumbar sikap masyarakat dan
> pemerintahnya sampai kesini atau masih terbatas wacana2 di
> palanta
>  
>  
> Riri
> Bekasi, L 46
>  
>  
>  
> -----Original Message-----
> From: [email protected] [mailto:
> [email protected] ] On Behalf Of Lies Suryadi
> Sent: Tuesday, April 21, 2009 7:57 AM
> To: [email protected]
> Subject: [...@ntau-net] ABS-SBK di Gorontalo
>  
>  
>  
> Dunsanak di lapau sakalian,
> Ambo baco di koran, liek di tipi, masyarakat Gorontalo juo
> mengenal ABS-SBK. Ha...baa pulo konsep mereka tu? Mungkin
> lai ado sanak di lapau nan tau.
>  
> Wassalam.
> Suryadi
>  
>  
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [email protected]
> [email protected]
> 

      





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke