Oleh: Doni Marlizon

Kebhinnekaan yang ada di Indonesia adalah kekayaan yang tidak ternilai
harganya. Kebhinekaan ini pulalah yang dapat kita jadikan sebagai
kebanggaan. Apabila dilakukan napak tilas terhadap perjalanan panjang
bangsa Indonesia. Maka kita akan menemukan fakta bahwa hadirnya
Indonesia sebagai dampak menyatunya kebhinekaan yang ada. Lahirnya
Sumpah Pemuda lah yang merupakan awal penyatuan kebhinnekaan.

Kalau kita boleh berandai-andai, tentunya kita tidak dapat
membayangkan negara yang bagaimana yang akan terwujud apabila
masing-masing daerah terus berjuang untuk kepentingan daerah mereka
sendiri. Bukan tidak mungkin yang akan lahir adalah Negara Sumatra,
Negara Jawa, Negara Kalimantan, Negara Sulawesi, dan negara-negara
lainnya. Tetapi semua itu hanyalah pengandaian. Sekarang realitanya
adalah kita tergabung dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Dengan demikian, tentunya kita harus berbuat untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi, yaitu tegaknya demokrasi.

Untuk memenuhi cita-cita proklamasi itu tentunya kita tidak dapat
memalingkan muka terhadap perkembangan demokrasi lokal, karena
demokrasi lokal adalah bagian dari demokrasi Indonesia . Demikian juga
halnya dalam mewujudkan multikultur, budaya Indonesia tidak akan ada
tanpa adanya budaya-budaya lokal.

Jejak-Jejak Demokrasi di Minangkabau.

Masyarakat Minangkabau dikenal dengan sistem kekerabatan yang unik[1]
dan mempunyai struktur sosial yang bersifat komunal dan egaliter.
Dibandingkan dengan daerah lain, masyarakat Minangkabau relatif
homogen, tetapi di dalamnya terdapat keanekaragaman kekuatan dan
aliran pemikiran yang sangat heterogen. Mereka lebih suka mengandalkan
sikap kompetitif dan menyimpan potensi konflik, tetapi karena sudah
diakomodasikan oleh sistem sosialnya yang dinamis, maka potensi
konflik tersebut justru menjadi kekuatan perubahan ke arah yang lebih
dinamis. Banyaknya tokoh Minangkabau yang menjadi pemimpin di tingkat
nasional pada masa revolusi, dengan aliran ideologis yang
berbeda-beda, membuktikan kompetisi intelektual mendapat tempat dalam
masyarakat Minangkabau.

Dalam hal demokrasi, masyarakat Minangkabau telah mengenal dan
menerapkan sistem demokrasi sejak berabad-abad yang lalu.[2] Oleh
karena itu merupakan hal yang wajar ketika revolusi berakhir daerah
ini dengan cepat menangkap kembali spirit demokrasi yang telah sekian
lama terpasung di bawah rezim kolonial. Lahirnya mosi Tan Tuah[3]
tahun 1950 adalah cerminan dari usaha pemimpin Minangkabau melepas
sumbat demokrasi yang berakar dalam tradisi nenek moyang mereka dan
telah kehilangan kekuatannya selama masa penjajahan. Mosi tersebut
sekaligus sebagai batu ujian pertama dalam sejarah demokrasi pada
tahun pertama kemerdekaan.

Demokrasi di Minangkabau pernah mengalami kekosongan, yaitu ketika
Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Tengah (DPRST) dibekukan oleh perdana
menteri M. Natsir. Pembekuan DPRST berawal dengan mundurnya Mr. M.
Nasroen dari kursi gubernur Sumatera Tengah, akibat Mosi Tan Tuah,
sehingga pemerintah pusat menyikapi kondisi tersebut dengan
mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengangkatan gubernur Sumatera
Tengah. Tokoh yang diangkat adalah Mr. Roeslan Muljohardjo dari partai
Masyumi di Jawa. Kebijakan pemerintah pusat tersebut menimbulkan
reaksi yang kera dari DPRST, karena yang diangkat bukanlah nama-nama
yang diusulkan DPRST. [4]Sebagai bentuk kekecewaannya, DPRST pun
memutuskan menolak Roeslan. Akibatnya, pemerintah pusat mengeluarkan
PP No. 1 tahun 1951 tentang pembekuan DPRST karena dianggap
membangkang kepada pemerintah pusat.

Setelah dibekukannya DPRST, maka tanah Minang yang demokratis telah
kehilangan salah satu alat demokrasinya. Gubernur Sumatera Tengah
memerintah tanpa pengawasan dari wakil-wakil rakyat. Dampak lain dari
pembekuan DPRST adalah partai-partai kehilangan wadah politiknya,
sehingga awal tahun 1952 tokoh-tokoh partai berkumpul, bermusyawarah,
dan akhirnya memutuskan untuk membentuk suatu badan yang dinamakan
Koordinasi Partai-Partai Politik se-Sumatera Tengah (KPPST). Badan ini
berhasil mengadakan Kongres Rakyat yang melibatkan para pemimpin dari
berbagai pelosok nagari dan mengadakan Musyawarah Besar antara Tungku
Tigo Sajarangan[5] yang merupakan elit tradisional di Minangkabau.

Kelanjutan dari Kongres Rakyat adalah dilakukannya konsolidasi ke
dalam . KPPST juga mengekluarkan Statement Bersama yang isinya antara
lain menyesali sikap pemerintah pusat membekukan DPRST yang
mengakibatkan kosongnya demokrasi di Sumatera Tengah dalam jangka
waktu yang lama dan mereka juga mendesak segera diadakannya pemilihan
umum.

Pelaksanaan pemilihan umum tahun 1955, sebagai bagian dari program
Kabinet Burhanuddin Hararap, memang bukan semata-mata ditujukan
langsung untuk menanggapi tuntutan KPRST. Namun demikian, para
pemimpin dan rakyat Minangkabau menyambutnya dengan hangat. Bagi
masyarakat Minangkabau, dengan diadakannya pemilihan umum tidak hanya
akan memberikan legitimasi kepada pemerintah yang berkuasa, tetapi
juga memberikan keuntungan tersendiri bagi keberlangsungan demokrasi
di tanah mereka. Pemilihan umum adalah kesempatan terbaik masyarakat
Minangkabau untuk mengakhiri kekosongan demokrasi yang terjadi di
daerah ini. Artinya, rakyat Minangkabau kembali mempunyai kesempatan
lebih luas untuk berpartisipasi dalam menegakkan prinsip demokrasi
secara nyata.

Dinamika demokrasi di Minangkabau terus terjadi, bahkan lahirnya
peristiwa PRRI dapat dikatakan sebagai salah satu cara orang
Minangkabau mengekspresikan semangat demokrasi yang merupakan inti
dari Proklamasi. Pembentukan Dewan Banteng[6] adalah upaya kongkrit
rakyat Minangkabau dalam melakukan koreksi terhadap berbagai
penyimpangan yang dilakukan pemerintah pusat dalam praktek
penyelenggaraan negara. Pemimpin dan rakyat Minangkabau menilai
pemerintah pusat semakin tidak demokratis dan telah melanggar
konstitusi dan cita-cita Proklamasi. Hal ini mereka anggap telah
melampaui batas dan harus segera dicegah agar permasalahannya tidak
menjadi berlarut-larut. Sayangnya apa yang ada dalam pikiran pemimpin
dan rakyat Minangkabau belum mampu dipahami oleh para pemimpin duduk
dalam pemerintahan pusat. Harapan akan sebuah musyawarah, sebagai
wujud demokrasi, dijawab dengan tumpahnya darah. Penumpasan secara
militer menjadi pilihan pemerintah pusat.. Akibatnya, rakyat
Minangkabau harus menjadi pemberontak yang kalah. Ini adalah hasil
yang sangat kontras dengan apa yang diharapkan pemimpin dan rakyat
Minangkabau. Artinya, awak maajak batuka pangana urang manjawek jo
sanjato.

Peristiwa PRRI memang membawa dampak yang sangat tragis terhadap
sumber daya manusia di Minangkabau. Tumbal PRRI adalah para putra
terbaik Minangkabau yang merupakan penyambung tongkat estafet
perkembangan ranah Minang. Namun demikian, peristiwa PRRI tidaklah
sampai memusnahkan tradisi demokrasi lokal yang ada di Minangkabau.
Bahkan yang akhirnya mengacaukan tatanan tradisi demokrasi lokal di
Minangkabau adalah kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Sumatera Barat sendiri, yaitu dalam menyikapi UU No. 5 tahun 1979
tentang pemerintahan desa.

Dalam UU No. 5 tahun 1979 disebutkan: Desa ialah suatu wilayah yang
ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di
dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerntahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Dari rumusan di atas terlihat bahwa hak otonomi daerah atau sebuah
desa adalah tumbuh dari bawah. Dengan sifat otonominya itu maka yang
harus dilakukan pemerintahan Sumatera Barat pada waktu itu adalah
mengukuhkan wilayah Nagarai menjadi Desa, sehingga yang terjadi
hanyalah pergantian nama saja dan tidak akan merusak struktur
pemerintahan lokal itu sendiri. Jika saja pemerintah daerah Sumatera
Barat mengembil kebijakan seperti itu, maka yang terjadi hanyalah
perubahan sebutan Wali Nagari menjadi Kepala Desa dan Kerapatan Adat
Nagari menjadi Lembaga Musyawarah Desa. Kondisi tersebut tentu saja
tidak akan merubah fungsi lembaga pemerintahan lokal di Minangkabau.

Namun yang terjadi tidaklah demikian, pemerintah daerah Sumatera Barat
membelah-belah nagari dengan mengangkat status jorong[7] menjadi desa.
Akibatnya, yang berganti bukan hanya nama dan sebutan dalam
pemerintahan terendah, tetapi juga memusnahkan kelembagaan tradisional
dan lokal yang telah hidup beratus tahun di Minangkabau. Sementara
sistem dan kelembagaan yang baru tidak mampu menggantikan fungsi
kelembagaan yang lama. Sangat disayangkan, Nagari yang diakui sebagai
kelembagaan tradisional dan lokal yang istimewa dan sangat unik harus
hilang dari kebhinekaan wilayah Republik Indonesia .

Bubarnya pemerintah nagari juga berarti musnahnya nilai-nilai
demokrasi lokal yang telah hidup di nagari selama berabad-abad dan
telah memperkaya khasanah kebhinekaan bangsa Indonesia . Pemerintahan
nagari selain berfungsi dari segi pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, juga berfungsi dalam adat istiadat serta mengelola
harta kekayaan nagari. Fungsi-fungsi inilah yang tidak tergantikan
oleh system pemerintahan desa yang lahir dari jorong.

Untuk mengembalikan tatanan kelembagaan tradisional tersebut, maka
ketika disahkannya UU No. 2 tahun 1999, tentang otonomi daerah,
pemerintah daerah Sumatera Barat segera mengadakan gerakan kembali ke
nagari. Gerakan kembali ke nagari disambukt masyarakat Minangkabau
dengan antusias, tetapi dalam pelaksanaanya masing-masing desa
menginginkan wilayah merekalah yang menjadi pusat pemerintahan nagari.
Mereka tidak mau desa mereka kembali menjadi jorong. Artinya, yang
terjadi hanyalah perubahan nama desa menjadi nagari tanpa adanya
perubahan fungsi. Dengan demikian, nagari yang ada sekarang bukanlah
cerminan dari nagari-nagari di Minangkabau pada masa lalu.

Sekelumit dinamika demokrasi di Minangkabau tentunya telah
memperlihatkan salah satu bagian dari demokrasi di Indonesia. Untuk
mewujudkan demokrasi di Indonesia secara utuh, kiranya kita harus
mengungkapkan perkembangan demokrasi di masing-masing lokal atau
daerah yang ada di Nusantara. Dengan demikian, kita akan dapat
mengkritisi perjalanan demokrasi yang terjadi dalam bangsa kita,
sehingga kita dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menentukan
langkah demokrasi bangsa saat ini dan di masa yang akan datang.

***

[1] Minangkabau menggunakan sistem kekerabatan matrilineal, yaitu
sistem kekerabatan menurut garis Ibu. Sistem kekerabatan tersebut
merupakan sistem kekerabatan yang istimewa.

[2] Cikal bakal demokrasi di Minangkabau adalah kelarasan Bodi Caniago
yang dikembangkan oleh Dt. Parpatiah nan Sabatang.

[3] Mosi Tan Tuah merupakan hasil sidang pleno DPRST sebagai bentuk
reaksi dan tidak percaya terhadap gubernur Sematera Tengah, yang saat
itu dijabat oleh Mr. M. Nasroen.

[4] DPRST pernah mengusulkan empat nama calon gubernur kepada
pemerintah pusat, yaitu H. Iljas Jacoub, Dr. M. Djamil, Dr. A. Rahim
Usman, dan Mr. Rasyid.

[5] Tungku Tigo Sajarangan terdiri dari Niniak Mamak sebagai tokoh
adat, Alim Ulama sebagai tokoh agama, dan Cadiak Pandai sebagai tokoh
intelektual. Ketiga komponen tersebut merupakan unsur utama dalam
struktur kepemimpinan tradisional Minangkabau.

[6] Dewan Banteng dibentuk oleh bekas perwira yang dulunya tergabung
dalam Divisi Banteng. Tujuan awal dibentuknya Dewan Banteng adalah
untuk membantu kawan-kawan mereka yang sudah tidak berdinas lagi.
Dewan Banteng dikomandoi oleh Letkol Ahmad Husein.

[7] Jorong adalah sub-wilayah dari nagari. Sebuah nagari biasanya
terdiri dari beberapa jorong.

http://www.antara-sumbar.com/id/index.php?sumbar=artikel&id=151
Minggu, 22/03/2009 13:03 WIB

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke