Senin, 18 May 2009

Hukum Adat Dicampuri Pengadilan


PADANG, SINGGALANG --Ada upaya merusak hukum adat di Solok Selatan
karena pengadilan dan kejaksaan sudah ikut campur. Hal itu terlihat dari
diputusnya hukuman Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, Men
Syahril Datuk Sari Baso dengan hukum percobaan selama 1,6 bulan. Hukuman
itu terkait kemelut dalam internal KAN Lubuk Gadang. Kemudian berimbas
pada pembagian fee PT Andalas Merapi Timber (AMT) yang membuat Men
Syahril Dt. Sari Baso Cs dihukum percobaan. "Ini sudah merupakan upaya
intervensi terhadap hukum adat. Nagari itu memiliki hukum sendiri,
sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah No. 32 tahun, otonomi tidak
hanya pada kabupaten dan kota, tapi nagari juga diakui memiliki otonomi.
Sekarang kenapa Pengadilan Negeri bisa menyidangkan persoalan hukum
adat. Padahal itu urusan nagari dan KAN," kata pengacara senior Nudirman
Munir, S.H., pada Singgalang, Minggu (17/5). Katanya, selama ini memang
sudah ada indikasi terjadinya upaya untuk menghilangkan hukum adat dalam
nagari. Tidak hanya di Solok Selatan, namun di beberapa nagari di
Sumbar. Untuk itu, dalam persoalan yang menimpa Men Syahril Dtk. Sati
Baso saat ini merupakan kewenangan Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM). Kemudian lembaga ini yang meminta pada Pengadilan
Negeri dan Kejaksaan Negeri agar diselesaikan dalam LKAAM dan tali tigo
sapilin (ninik mamak, alim ulama dan cadik pandai). "Jika diperhatikan
dalam persoalan Ketua KAN Lubuk Gagang tersebut, yang dilakukannya sudah
benar. Uang fee dari PT AMT bukan digunakan sendiri, tapi sudah
digunakan untuk kepentingan nagari dan perangkatnya. Berarti pembagian
itu tidak ada masalah. Sebab, dalam adat itu ada filosofi, 'anak
dipangku kamanakan dibimbing, urang kampuang dipatenggangkan'. Hal itu
sudah dilakukan Men Syahril Dtk. Sari Baso," terang Nudirman Munir lagi.
Menurutnya, dalam persoalan yang menimpa Men Syahril Dtk. Sari Baso Cs.,
terindikasi ada intrik politik yang merusak hukum adat. Sedangkan
pengadilan ikut menyidangkannya, sementara sampai sekarang belum ada
hakim dan jaksa yang benar-benar mengerti dengan hukum adat alam
Minangkabau. Sementara pokok persoalannya adalah internal KAN yang
harusnya mengacu pada hukum adat. Sebelumnya kasus yang menimpa Men
Syahril Sari Baso, disidangakn di Pengadilan Negeri Koto Baru dengan
tuduhan penggelapan uang fee PT AMT senilai Rp81 juta. Dalam tuntutan
itu Men Syahril dituntut dengan penggelapan. Menurut keterangan Men
Syahril Dtk. Sari Baso, pencairan dana tersebut adalah permintaan dari
sebanyak 21 orang ninik mamak. Kemudian dana itu juga dibagikan kepada
seluruh perangkat nagari. Setidaknya, mulai dari Kapolsek dan Koramil,
Ninik mamak, wali nagari dan bundo kandung yang ada di lingkungan Nagari
Lubuk Gadang telah menikmatinya. Ternyata, dilaporkan sebagai
penggelapan oleh mantan Ketua KAN Lubuk Gadang sebelumnya, Bagindo Sutan
Besar. Hanya Men Syahril Dtk. Sari Baso Cs yang dihukum. Sementara dalam
laporan pembagian fee yang ditandatangani lebih dari 100 orang tersebut
tidak dipertimbangkan. Begitu juga dengan uang fee sebelumnya, juga
tidak menjadi persoalan. Padahal selama lima tahun fee PT AMT diterima
oleh Bagindo Sutan Besar tidak menjadi persoalan.Yose 

</TD< tr>

http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=159
8

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke