Paralu cek n ricek tentang berita ko.....

Kalau bana saroman itu, kama ka dilatak kan lai Adat kito. Samantaro KAN Sulik 
Aie sudah mempelopori Persidangan / Perdamaian Adat di Balairungsari KAN Sulik 
Aie demi tagaknyo supermasi Hukum Adat beberapo minggu nan lalu dan manjadi 
pembicaraan tingkek nasional dan Internasional, dan para praktisi sarato 
akademisi hukum dengan hadirnyo pemerhati adat Minang nan suami istri dari 
Juraman tu ....

Mungkin LKAAM paralu maambiak perhatian nan serius dalam masalah ko untuak di 
clear kan.

Wassalam,
HM Dt.MB (52+)
  ----- Original Message ----- 
  From: Nofiardi 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, May 18, 2009 1:46 PM
  Subject: [...@ntau-net] Hukum Adat Dicampuri Pengadilan


  Senin, 18 May 2009

  Hukum Adat Dicampuri Pengadilan
  PADANG, SINGGALANG --Ada upaya merusak hukum adat di Solok Selatan karena 
pengadilan dan kejaksaan sudah ikut campur. Hal itu terlihat dari diputusnya 
hukuman Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, Men Syahril Datuk Sari 
Baso dengan hukum percobaan selama 1,6 bulan. Hukuman itu terkait kemelut dalam 
internal KAN Lubuk Gadang. Kemudian berimbas pada pembagian fee PT Andalas 
Merapi Timber (AMT) yang membuat Men Syahril Dt. Sari Baso Cs dihukum 
percobaan. "Ini sudah merupakan upaya intervensi terhadap hukum adat. Nagari 
itu memiliki hukum sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah No. 32 
tahun, otonomi tidak hanya pada kabupaten dan kota, tapi nagari juga diakui 
memiliki otonomi. Sekarang kenapa Pengadilan Negeri bisa menyidangkan persoalan 
hukum adat. Padahal itu urusan nagari dan KAN," kata pengacara senior Nudirman 
Munir, S.H., pada Singgalang, Minggu (17/5). Katanya, selama ini memang sudah 
ada indikasi terjadinya upaya untuk menghilangkan hukum adat dalam nagari. 
Tidak hanya di Solok Selatan, namun di beberapa nagari di Sumbar. Untuk itu, 
dalam persoalan yang menimpa Men Syahril Dtk. Sati Baso saat ini merupakan 
kewenangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Kemudian lembaga 
ini yang meminta pada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri agar diselesaikan 
dalam LKAAM dan tali tigo sapilin (ninik mamak, alim ulama dan cadik pandai). 
"Jika diperhatikan dalam persoalan Ketua KAN Lubuk Gagang tersebut, yang 
dilakukannya sudah benar. Uang fee dari PT AMT bukan digunakan sendiri, tapi 
sudah digunakan untuk kepentingan nagari dan perangkatnya. Berarti pembagian 
itu tidak ada masalah. Sebab, dalam adat itu ada filosofi, 'anak dipangku 
kamanakan dibimbing, urang kampuang dipatenggangkan'. Hal itu sudah dilakukan 
Men Syahril Dtk. Sari Baso," terang Nudirman Munir lagi. Menurutnya, dalam 
persoalan yang menimpa Men Syahril Dtk. Sari Baso Cs., terindikasi ada intrik 
politik yang merusak hukum adat. Sedangkan pengadilan ikut menyidangkannya, 
sementara sampai sekarang belum ada hakim dan jaksa yang benar-benar mengerti 
dengan hukum adat alam Minangkabau. Sementara pokok persoalannya adalah 
internal KAN yang harusnya mengacu pada hukum adat. Sebelumnya kasus yang 
menimpa Men Syahril Sari Baso, disidangakn di Pengadilan Negeri Koto Baru 
dengan tuduhan penggelapan uang fee PT AMT senilai Rp81 juta. Dalam tuntutan 
itu Men Syahril dituntut dengan penggelapan. Menurut keterangan Men Syahril 
Dtk. Sari Baso, pencairan dana tersebut adalah permintaan dari sebanyak 21 
orang ninik mamak. Kemudian dana itu juga dibagikan kepada seluruh perangkat 
nagari. Setidaknya, mulai dari Kapolsek dan Koramil, Ninik mamak, wali nagari 
dan bundo kandung yang ada di lingkungan Nagari Lubuk Gadang telah 
menikmatinya. Ternyata, dilaporkan sebagai penggelapan oleh mantan Ketua KAN 
Lubuk Gadang sebelumnya, Bagindo Sutan Besar. Hanya Men Syahril Dtk. Sari Baso 
Cs yang dihukum. Sementara dalam laporan pembagian fee yang ditandatangani 
lebih dari 100 orang tersebut tidak dipertimbangkan. Begitu juga dengan uang 
fee sebelumnya, juga tidak menjadi persoalan. Padahal selama lima tahun fee PT 
AMT diterima oleh Bagindo Sutan Besar tidak menjadi persoalan.Yose 

  </TD< tr>

  http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=1598

   

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke