--- On Sun, 5/24/09, Rahima <[email protected]> wrote:
From: Rahima <[email protected]> Subject: [mangajiRN] Face Book manakah yang Haram,..jangan karena setitik Nila, rusak susu sebelanga To: [email protected] Cc: [email protected] Date: Sunday, May 24, 2009, 2:13 AM Bismillahirrahmaani rrahiim,. . Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman didalam AlQuranulkarim yang artinya: Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami". (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung (Q.S. Al 'A'raf 156-157). Ikhwan, wa Akhawati sekalian yang saya hormati,… Melihat suatu tulisan yang mencoba, atau bahkan ingin mengusulkan suatu hak Allah Subhanahu wata'ala tentang Halal dan Haram, akhir-akhir ini sering bermunculan fatwa-fatwa, Ini Haram..itu Haram…membuat saya ingin mengulas sedikit permasalahan ini. Apa itu halal dan haram?. Secara sederhana, halal adalah sesuatu yang boleh dimakan, dilakukan, diucapkan, atau lain sebagainya. Sebaliknya haram, adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan, dimakan, dan sebagainya. Menentukan Haram dan halal itu hakikatnya adalah hak Allah semata. Lantas, bolehkan para Ulama berijma' untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu hukum? Boleh saja, kalau kondisinya darurat, dan memang berdasarkan dasar nash dari AlQuran hadits/qiyas, atau ijma' manfaat dan mudharatnya sesuatu itu untuk kemaslahatan ummat Islam secara keseluruhan, bukan sepihak. Karena Ijma' baru sah, bila disepakati seluruh ulama Islam, bukan ulama satu kelompok saja. Saya sengaja mengambil firman Allah Ta'ala Q.S Al A'raf diatas, akan tanda-tanda orang beriman, adalah yang mereka itu beriman pada apa yang telah ditetapkan oleh RasulNya yang Ummi(Muhammad Shallallahu' alaihi wasallam) dalam penetapan haram dan halal. Dan penetapan haram halal tersebut dalam ayat diatas :" Menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". Jadi, inti halal dan haram dari hukum Allah tersebut adalah : Segala sesuatu yang baik untuk manusia, pasti Allah dan rasulNya halalkan, sementara segala yang buruk untuk manusia pasti diharamkan". Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala :"Janganlah kamu menjatuhkan diri kamu kedalam jurang kebinasaan.. dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah suka sama orang-orang yang berbuat baik". Rasulullahpun bersabda :"Sesungguhnya amalan itu dilihat dari niatnya…." Bisa saja segala sesuatu amalan niatnya baik, seperti menolong Ibu, atau ayah, tapi dengan cara mencuri/korupsi, tidak juga bisa dibenarkan. Karena bukan niat saja, tetapi jalannyapun harus benar pula, sesuai dengan syari'at hukum yang telah ditetapkan Islam. Jadi, amalan baikpun bisa diterima, apabila niatnya baik, serta jalan, atau cara melakukannya juga benar, sesuai dengan ketentuan hukum islam juga. Bukan kapasitas saya untuk menggugah keputusan para Ulama, karena ilmu sayapun belum seberapa. Saya sangat menyadari hal itu. Namun, sebagai insan akademis, yang masih belajar, saya juga berhak untuk mengomentari, karena Islam menganjurkan ummatnya agar tidak taklid buta. Sepanjang kita mampu meneliti dan memiliki ilmu, tidak ada salahnya kita mempergunakan akal dan ilmu kita tersebut, dan ini bukan berarti menentang habis-habisan. Saya setuju, tatkala MUI memutuskan bahwa :"merokok itu haram untuk kondisi perempuan yang hamil, anak-anak dan ditempat umum". Karena hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala :"Janganlah kamu menjatuhkan diri kamu dalam jurang kebinasaan". Namun, saya lebih setuju hukum secara umumnya buat orang yang merokok adalah makruh, sementara untuk kategori 3 kelompok diatas makruh yang bisa menyebabkan pelakunya melakukan hal yang haram. Karena apa? Mencelakakan diri sendiri, apalagi orang lain, itu sangat dilarang oleh Islam. Makanya, saya paling tidak suka melihat orang merokok ditempat umum, di bis, karena asapnya bisa mencelakakan banyak manusia lainnya. Apa bedanya dengan kita membunuh manusia? Satu kita bunuh secara cepat, satu secara perlahan, dengan asap rokok kita itu. Dan ini tentu sangat dilarang bukan? Maka dari itu keputusan tersebut saya setujui. Keharaman yang ditetapkan para Ulama, menurut saya sifatnya adalah kondisional, tidak berlaku for ever. Berbeda dengan hukum haram datangnya dari Allah Subhanahu Wata'ala, sifatnya for ever. " Abadan " (Selamanya). Ketika MUI mengharamkan Golput, disini saya kurang setuju. Kenapa? Karena, haram, berarti dosa kalau kita tidak memilih. Padahal, bisa jadi banyak hal yang menyebabkan seseorang untuk Golput(dan tak perlu saya bahas disini). Pembahasan saya hanya, ketidak setujuan saya akan fatwa Haram bagi Golput. Itu saja. Karena kurang begitu masuk diakal saya yang kecil ini. Apakah benar, berdosa bagi kita-kita yang tidak memilih ini? Lantas, bagaimana pula, kalau ternyata yang kita pilih justru adalah orang, atau kelompok yang justru membuat kita jauh dari hukum-hukum Islam? Seperti makan buah simalakama jadinya bukan? Lantas, kalau kita tak memilih, apakah kita membiarkan kita dipimpin oleh Non Islam? Di pilih susah, tak dipilih barabe. Karena itulah saya katakan Fatwa Ulama akan haramnya sesuatu itu adalah bersifat kondisional. Sekarang dengar lagi desas desus dari pesantren di Jatim kalau mereka ingin MUI memfatwakan face book hukumnya haram. Hmm…lagi-lagi, tak segampang itu kita mengharamkan sesuatu dan menghalalkan sesuatu pula. Coba kita buka balik lembaran ayat diatas, juga lembaran-lembaran firman Allah Ta'ala. "Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala"(Meski konteks ayat ini untuk teguran makan yang halal, kemudian kita haramkan). Kalau face book tersebut baik, bisa kita menjalin silaturrahmi dengan saudara sesama muslim. Menjalankan dakwah islam. Bukankah menjalin silaturrahmi diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan rasulNya, bahkan kecaman bagi mereka pemutus silaturrahmi sebagai manusia perusak dimuka bumi ini. Rasulullah bersabda :" Barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan dimudahkan rezekinya, maka hendaklah ia menjalin silaturrahmi" . Dan Allah berfirman : Dalam kategori perusak dimuka bumi ini adalah mereka yang…:" Yaitu orang-orang yang memutuskan silaturrahmi yang mana Allah menyuruh untuk disambungkan,…". Kembali kita kepada konteks firman Allah Ta'ala dalam Q.S Al A'raf diatas. Jadi mari sama kita lihat, segala yang baik untuk manusia pasti Allah dan rasulNya halalkan, dan segala yang buruk, pasti diharamkan". Kalau memang face book itu membawa keburukan bagi kita, maka haramlah hukumnya. Apabila membawa kebaikan bagi kita maka halallah untuk dikonsumsi. Kalau niat kita face book untuk menjalin silaturrahmi, dakwah, apakah haram? Wah…hukum dari mana pula ini? Bukankah menjalin silaturrahmi kita diperintahkan, bertentangan bukan. Ok, silaturrahmikan bukan hanya dengan face book, tapi datang langsung atau pakai telfon, atau bisa dengan jalan lain. Saya jawab. Kalau ada pesawat murah, gratis, aman lagi, cepat nyampainya kesurga. Apakah kita mau sampai ke surga dengan jalan kaki, belum lagi kalau jalan malam hari, kagak aman toh, biaya mahal lagi. Jalan mana yang kita pilih? Kalau memang di face book, kita menjadi manusia berpacaran, buat dosa, atau sebagainya, jelas ini baru diharamkan. (karena larangan untuk hal ini cukup banyak, larangan berkhalwat antara lelaki dan perempuan) Jadi, jangan karena setitik Nila rusak susu sebelanga(pepatah orang dulu, saya nggak tau benar apa salah nih). Kenapa tidak sekalian diharamkan internet? Karena dalangnya face book kan adanya jaringan internet. Kalau hanya mengharamkan face book saja. Ini sama saja kita mengharamkan bulunya babi atau anjing, namun dagingnya tidak kita haramkan. Cabut bulunya, dagingnya ditinggal. Akan tumbuh lagi toh bulu-bulu dalam bentu lainnya. Coba aja cabut bulu-bulu kita, insyaAllah akan tumbuh lagi tuh, bisa jadi menjadi lebih kasar dan panjang bulunya. Apa bedanya? Kalau memang face book itu haram. Dalangnya mana? Internet bukan? Lantas, apakah internet haram? Wah…wah…jangan jauh-jauh, HP haram, televisipun haram kalau begitu. Sekali lagi, tidak bisa digenelarisir segala sesuatu itu secara umum. Harus dipilah-pilah. Mana yang haram, mana yang halal. Intinya seperti dalam firman Allah diatas. Segala yang baik(dan tentu didasari oleh niat dan caranya juga baik dan sesuai dengan ketentuan agama), maka hukumnya halal, dan segala yang buruk bagi manusia, maka hukumnya "haram". (atau makruh). Karena dalam kaedah ushul fiqh ada dua bentuk hukum larangan :"Al Aslu dinnahyi littahrim"(Asal pada larangan hukumnya adalah haram), dan As Aslu finnahyi lilkaraahah( Asal pada larangan hukumnya makruh). Mana yang makruh, mana yang haram, tentu ulama pakarnya yang berpotensi untuk menentukan hal ini. Saya mohon maaf, bila salah pendapat saya ini, berarti itu kesalahan saya, mohon ampun pada Allah Ta'ala, bila benar, semoga ada manfaatnya Wassalamu'alaikum. Rahima Rahim, Biaro, Bukittinggi, 24 Mei, 2009 __._,_.___ Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar Mungkin ingin belajar & berpenghasilan di internet? Klik disini: http://www.AsianBrain.com/index.php?aff_code=587193 Bagi anda yang sedang belajar bahasa Arab disini, kami sarankan untuk mendownload buku pegangan di http://www.assunnah.or.id/ragam/files/index.php Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity 1 New MembersVisit Your Group Give Back Yahoo! for Good Get inspired by a good cause. Y! Toolbar Get it Free! easy 1-click access to your groups. Yahoo! Groups Start a group in 3 easy steps. Connect with others. . __,_._,___ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
