UNtuk melaporkan dugaan kasus "korupsi" apakah nama si pelapor harus di cantumkan jelas dgn identitas yg jelas? Apakah bisa dgn nama samaran? Apakah surat kalaeng juga di layani? Apakah si pelapor dapat perlindungan kalau , yg di laporkan mengadakanserangan balik ke si pelapor? Bgmn kah followup nya, apakah KPK akanmemberi tahusi pelapor kalau laporan nya akan di selidiki? Kita harapkan di SUMBAR kasus nya yg ringan2 saja,.. Antalahsanak? Ala abieh padi dek jawi,..
Muzirman Tanjung ----------------------------------------- Jumat, 29 May 2009 KPK Terima 31ribu Pengaduan. 429 BERASAL DARI SUMBAR *Padang, Singgalang* Selama 2004 hingga 2008, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima sekitar 31 ribu lebih laporan masyarakat. Dari jumlah itu hanya 871 kasus yang ditindaklanjuti, setengah dari angka di atas berasal dari Sumbar, dengan jumlah 492 kasus. Data itu dikemukakan Deputi Pencegahan Upaya Fungsional KPK, Misbah Taufik Qurrahmah, dalam Sosialisasi Kerjasama KPK dengan DPD RI Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Tanah Air, di aula kantor gubernur, Kamis (28/5). “Dari sekian banyak laporan yang masuk tidak semuanya, yang ditindaklanjuti. Karena laporan yang ditindaklanjuti KPK, memiliki kriteria yang termasuk dalam tindak pidana korupsi,” kata Misbah Taufik. Dikatakannya, jenis perkara yang ditindak lanjuti KPK itu, berdasarkan modus korupsi jumlahnya 79 kasus, dengan rincian penyalahan anggaran sebanyak 13 kasus, suap 24 kasus, penunjukkan langsung tujuh kasus, markup 18 kasus, pemerasan satu kasus, penggelapan pungutan sebanyak 16 kasus. Sedangkan perkara berdasarkan jenis kasus juga 79 kasus dengan jenis, pengadaan barang dan jasa sebanyak 25 kasus, penyalahan anggaran 13 kasus, penyuapan 24 kasus dan pungutan liar 17 kasus. “Sebagian besar perkara korupsi yang ditangani KPK, masih pada level menengah dengan jenis korupsi tradisional. Jenisnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, jumlahnya sekitar 31,6 persen dari laporan yang masuk,” sebut Misbah. Sedangkan berdasarkan perkara wilayah administratif, jumlah kasusnya sebanyak 40 kasus secara nasional yang berada di departemen dan non departemen. Daerah (provinsi, kabupaten/kota) 26 kasus, konsulat jenderal 13 kasus. “Masyarakat sangat berperan dalam memberantas kasus korupsi di daerah ini. Jika ada dugaan korupsi silahkan laporkan ke KPK,” jelas Misbah. Untuk memberikan laporan masyarakat bisa menghubungi 021-25578389, nomor fax 021-52892454 nomor telepon atau bisa SMS ke 0855 8575575. Sedangkan untuk penulisan surat bisa ke PO BOX:575 Jakarta 10120 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta 12920 Atau melalui email: pengad...@kp. (107) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
