UNtuk melaporkan dugaan kasus "korupsi" apakah nama si pelapor harus di
cantumkan jelas dgn identitas yg jelas?
Apakah bisa dgn nama samaran? Apakah surat kalaeng juga di layani?
Apakah si pelapor dapat perlindungan kalau , yg di laporkan
mengadakanserangan balik ke si pelapor?
Bgmn kah followup nya, apakah KPK akanmemberi tahusi pelapor kalau laporan
nya akan di selidiki?
 Kita harapkan di SUMBAR kasus nya yg ringan2 saja,..
Antalahsanak? Ala abieh padi dek jawi,..

Muzirman Tanjung
-----------------------------------------
Jumat, 29 May 2009
KPK Terima 31ribu Pengaduan.

429 BERASAL DARI SUMBAR

*Padang, Singgalang*
Selama 2004 hingga 2008, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima sekitar
31 ribu lebih laporan masyarakat. Dari jumlah itu hanya 871 kasus yang
ditindaklanjuti, setengah dari angka di atas berasal dari Sumbar, dengan
jumlah 492 kasus.
Data itu dikemukakan Deputi Pencegahan Upaya Fungsional KPK, Misbah Taufik
Qurrahmah, dalam Sosialisasi Kerjasama KPK dengan DPD RI Dalam Upaya
Pemberantasan Korupsi di Tanah Air, di aula kantor gubernur, Kamis (28/5).
“Dari sekian banyak laporan yang masuk tidak semuanya, yang ditindaklanjuti.
Karena laporan yang ditindaklanjuti KPK, memiliki  kriteria yang termasuk
dalam tindak pidana korupsi,” kata Misbah Taufik.
Dikatakannya, jenis perkara yang ditindak lanjuti KPK itu, berdasarkan modus
korupsi jumlahnya 79 kasus, dengan rincian penyalahan anggaran sebanyak 13
kasus, suap 24 kasus, penunjukkan langsung tujuh kasus, markup 18 kasus,
pemerasan satu kasus, penggelapan pungutan sebanyak 16 kasus. Sedangkan
perkara berdasarkan jenis kasus juga 79 kasus dengan jenis, pengadaan barang
dan jasa sebanyak 25 kasus, penyalahan anggaran 13 kasus, penyuapan 24 kasus
dan pungutan liar 17 kasus.
“Sebagian besar perkara korupsi yang ditangani KPK, masih pada level
menengah dengan jenis korupsi tradisional. Jenisnya berkaitan dengan
pengadaan barang dan jasa, jumlahnya sekitar 31,6 persen dari laporan yang
masuk,” sebut Misbah.
Sedangkan berdasarkan perkara wilayah administratif, jumlah kasusnya
sebanyak 40 kasus secara nasional yang berada di departemen dan non
departemen. Daerah (provinsi, kabupaten/kota) 26 kasus, konsulat jenderal 13
kasus.
“Masyarakat sangat berperan dalam memberantas kasus korupsi di daerah ini.
Jika ada dugaan korupsi silahkan laporkan ke KPK,” jelas Misbah.
Untuk memberikan laporan masyarakat bisa menghubungi 021-25578389, nomor fax
021-52892454 nomor telepon atau bisa SMS ke 0855 8575575. Sedangkan untuk
penulisan surat bisa ke PO BOX:575 Jakarta 10120 Jl. HR. Rasuna Said Kav.
C-1 Jakarta 12920
Atau melalui email: pengad...@kp. (107)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke