Suatu hal yang patut menjadi perhatian bagi pewenang khususnya bagi KPK. Benar 
kata dunsanak Muzirman, apakah hal tersebut dapat diterapkan? Jangan sampai si 
pelapor menjadi "pembunuh diri". Kadang-kadang suatu hal yang positif akan 
diterapkan walaupun itu dilindungi oleh undang-undang yang berlaku, namun di 
dalam aplikasinya tidak sesuai dengan undang-undang, maka akan sulit kita akan 
membersihkan republik ini dari berbagai kekotoran. Kita percaya bahwa 
teman-teman kita di Sumbar mudah-mudahan tidak terlibat dalam kasus-kasus 
berat, namun walaupun begitu kitapun harus wanti-wanti dalam pengaplikasiannya 
aturan, jangan-jangan...ya yang tadi, pelapor tidak mendapat award dan 
sebaliknya menjadi pembunuh diri. Semoga tidak demikian.

Wassalam,
Tan Lembang (L,52+)
Lembang, Bandung




________________________________
From: Muzirman -- <[email protected]>
To: [email protected]; rantaunet <[email protected]>
Sent: Monday, June 1, 2009 7:54:09 AM
Subject: [...@ntau-net] KPK;31 RIBU PENGADUAN(429 DARI SUMBAR).


UNtuk melaporkan dugaan kasus "korupsi" apakah nama si pelapor harus di 
cantumkan jelas dgn identitas yg jelas?
Apakah bisa dgn nama samaran? Apakah surat kalaeng juga di layani?
Apakah si pelapor dapat perlindungan kalau , yg di laporkan mengadakanserangan 
balik ke si pelapor?
Bgmn kah followup nya, apakah KPK akanmemberi tahusi pelapor kalau laporan nya 
akan di selidiki?
 Kita harapkan di SUMBAR kasus nya yg ringan2 saja,..
Antalahsanak? Ala abieh padi dek jawi,..
 
Muzirman Tanjung
-----------------------------------------
Jumat, 29 May 2009
KPK Terima 31ribu Pengaduan.
429 BERASAL DARI SUMBAR

Padang, Singgalang
Selama 2004 hingga 2008, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima sekitar 31 
ribu lebih laporan masyarakat. Dari jumlah itu hanya 871 kasus yang 
ditindaklanjuti, setengah dari angka di atas berasal dari Sumbar, dengan jumlah 
492 kasus.
Data itu dikemukakan Deputi Pencegahan Upaya Fungsional KPK, Misbah Taufik 
Qurrahmah, dalam Sosialisasi Kerjasama KPK dengan DPD RI Dalam Upaya 
Pemberantasan Korupsi di Tanah Air, di aula kantor gubernur, Kamis (28/5).
“Dari sekian banyak laporan yang masuk tidak semuanya, yang ditindaklanjuti. 
Karena laporan yang ditindaklanjuti KPK, memiliki  kriteria yang termasuk dalam 
tindak pidana korupsi,” kata Misbah Taufik.
Dikatakannya, jenis perkara yang ditindak lanjuti KPK itu, berdasarkan modus 
korupsi jumlahnya 79 kasus, dengan rincian penyalahan anggaran sebanyak 13 
kasus, suap 24 kasus, penunjukkan langsung tujuh kasus, markup 18 kasus, 
pemerasan satu kasus, penggelapan pungutan sebanyak 16 kasus. Sedangkan perkara 
berdasarkan jenis kasus juga 79 kasus dengan jenis, pengadaan barang dan jasa 
sebanyak 25 kasus, penyalahan anggaran 13 kasus, penyuapan 24 kasus dan 
pungutan liar 17 kasus.  
“Sebagian besar perkara korupsi yang ditangani KPK, masih pada level menengah 
dengan jenis korupsi tradisional. Jenisnya berkaitan dengan pengadaan barang 
dan jasa, jumlahnya sekitar 31,6 persen dari laporan yang masuk,” sebut Misbah. 
Sedangkan berdasarkan perkara wilayah administratif, jumlah kasusnya sebanyak 
40 kasus secara nasional yang berada di departemen dan non departemen. Daerah 
(provinsi, kabupaten/kota) 26 kasus, konsulat jenderal 13 kasus. 
“Masyarakat sangat berperan dalam memberantas kasus korupsi di daerah ini. Jika 
ada dugaan korupsi silahkan laporkan ke KPK,” jelas Misbah.
Untuk memberikan laporan masyarakat bisa menghubungi 021-25578389, nomor fax 
021-52892454 nomor telepon atau bisa SMS ke 0855 8575575. Sedangkan untuk 
penulisan surat bisa ke PO BOX:575 Jakarta 10120 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 
Jakarta 12920
Atau melalui email: pengad...@kp. (107)



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke