2009/6/4 Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>:
> Assalamualaikum w.w. bung Ronal dan para sanak sapalanta,
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Saya rasa bu Prita berhak mendapatkan simpati dan pembelaan dari kita semua.
> Keluhan yang beliau sampaikan, dengan data-data yang konkrit dan tanpa
> menyebut nama dokter yang bersangkutan, malah ditanggapi sebagai mencemarkan
> 'nama baik' rumah sakit.
>

Sebelumnya saya turut bersimpati dengan bu Prita. Cukup mengenaskan
untuk kasus ini beliau langsung ditahan.

Sedikit koreksi, Pak Saaf. Seingat saya, di e-mail bu Prita disebutkan
beberapa nama, di antaranya nama dokter yang menanganinya. Hal ini
jelas menunjukkan ketidakjelasan mekanisme pengaduan untuk layanan
kesehatan ketika keluhan pasien tidak diterima oleh pihak penyedia
layanan. Mungkin masih ingat mengenai e-mail yang mempermasalahkan
layanan kesehatan pun dikritik sebagai merusak nama baik kolega
padahal tidak ada nama di dalamnya.

> Saya merasa sangat aneh, bahwa fihak rumah sakit sama sekali tidak membantah
> fakta dan data medis yang dikeluhkan bu Prita, tetapi malah mengalihkan
> persoalannya ke 'pencemaran nama baik', suatu konsep yang kelihatannya
> merupakan 'senjata sapu jagat' yang bisa diterapkan kepada siapa saja dan
> dengan alasan apa saja.
>

Tadi ada acara di TVOne yang juga menghubungi pengacara pihak RS.
Pihak pengacara RS mengatakan bahwa pada uji darah yang pertama
terjadi penggumpalan sehingga hasilnya tidak akurat sehingga tidak
lama kemudian diminta uji darah ulang. Juga bahwa keputusan rawat inap
bu Prita bukan semata berdasarkan hasil tes darah. Namun memang sangat
disayangkan langkah RS yang memilih untuk menggunakan klausul
"pencemaran nama baik."

> [ Satu saat -- misalnya -- bila konsep ' mencemarkan
> nama baik' ini dipakai begitu saja, KPK bisa dituntut mencemarkan nama baik
> oleh mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi !]..
>

Kalau tidak salah, hal senada dengan itu sudah pernah terjadi, bukan
ke KPK, tapi ke pihak pelapor tindak korupsi.

> Juga terasa aneh adalah email yang dikirimkan bu Prita kepada teman-temannya
> melalui mailing list -- yang tentu saja bersifat tertutup, khusus bagi para
> anggotanya -- malah ditanggapi secara terbuka oleh fihak rumah sakit.
>

Sulit juga, Pak Saaf, untuk mengatakan milis sebagai ruang tertutup
karena dapat dengan mudah untuk di-forward secara lengkap. Di acara
tadi sih juga disinggung walau pun bu Prita memang harus menunjukkan
bahwa isi keluhannya adalah fakta, namun untuk bisa menggunakan UU ITE
dalam kasus ini pihak RS harus menunjukkan adanya "malicious intent"
dari bu Prita.

> Oleh karena itu, secara pribadi saya berpendapat, yang mencemarkan nama baik
> rumah sakit tersebut justru adalah 1)   sang dokter yang telah memberikan
> pelayanan yang malah menambah rasa `sakit dari bu Prita ini, walau telah
> berkali-kali menyampaikan keluhan; 2)  fihak rumah sakit sendiri yang telah
> menempuh jalur hukum sebelum mengklarifikasi keluhan bu Prita. Saya tak akan
> pernah tahu tentang kasus ini kalau fihak rumah sakit tak mengumumkannya
> kepada publik.
>

Ya, memang kasus ini malah jadi mencoreng wajah RS itu sendiri.
Melalui kasus ini juga semoga akan ada kejelasan tentang alur
penyampaian keluhan layanan kesehatan yang adil bagi semua pihak.
Jangan sampai semangat korps profesi atau emosi tanpa fakta yang
didahulukan.

> Saya menyarankan agar selain Komnas HAM, juga Departemen Kesehatan dan
> lembaga konsumen perlu ikut bicara meneliti kasus ini. Kalau mungkin juga
> Ikatan Dokter Indonesia. Bagaimanapun, hak untuk memperoleh kesehatan adalah
> salah satu hak asasi manusia.
>

Semoga kasus ini terus dipantau, Pak, agar tidak hilang ketika nilai
sensasi medianya menurun.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke