Dikutip dari "Pos Kota".
Polda, `Kasus Prita Jadi Pelajaran`
Juni 6, 2009
Kategori Kriminal - Top Story, Kriminal dan Hukum
SEMANGGI (Pos Kota) - Kasus Prita Mulyasari harus menjadi pelajaran buat
masyarakat, khususnya para pengguna blog dan sejenisnya, agar lebih
berhati-hati dalam berkoneksi di dunia internet.
Sebab jika sudah kebablasan dan merugikan orang lain maka si pengguna bisa
dijerat Undang Undang Informasi dan Telekomunikasi No 11 tahun 2008 dengan
ancaman penjara 6 tahun.
“Setiap pekerjaan pasti ada kode etiknya sehingga tidak boleh kita sembarangan.
Namun, yang terpenting semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara moral,” ucap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chrysnanda Dwi Laksana, saat dihubungi
watawan Sabtu (6/6).
Lebih lanjut Chrysnanda menuturkan, seseorang pengguna IT bisa dilaporkan ke
polisi jika tulisannya bersifat antara lain membahayakan keselamatan orang
banyak, bernada provokasi atau menghasut, berisi menebar kebohongan dan
menimbukan kontra produktivitas atau merugikan banyak orang.
Untuk itu para pengguna diingatkan untuk berhati-hati dalam menulis pasalnya
apa yang dibuat itu tak akan hilang seumur hidup.
Dikatakan Chrysnanda sosialisasi penerapan UU IT No 11 tahun 2008 ke masyarakat
harus terus dijalankan supaya masyarakat khususnya pengguna IT mengerti betul
batasannya dan lebih waspada dalam menuangkan tulisannya.
“Pada prinsipnya sekali lagi tidak ada larangan bermain IT asalkan tidak untuk
sebuah kejahatan,” papar Chrysnanda.
Dalam kasus Prita Mulyasari ucap Chrysnanda polisi bekerja dengan hati nurani.
“Buat kami penyelesaian masalah dengan hukum bukan berarti dengan hukum saja
tapi juga dengan hati nurani,” paparnya.
Polisi hanya menjerat Prita dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran
nama baik.
Penyidik pun tidak menahan Prita karena yang bersangkutan harus merawat kedua
anaknya yang masih kecil, bahkan yang paling bungsunya masih bayi dan harus
diberi ASI.
Selain itu Prita juga dianggap kooperatif selama dalam penyidikan dan tidak
menyulitkan penyidik sama sekali.
Seperti diberitakan Prita diadukan oleh pihak RS Omni Internasional Tangerang
ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik rumah sakit.
E-mail yang dibuat Prita ke 10 kawannya berisi tentang keluhan soal pelayanan
rumah sakit Omni ketika dia berobat ke situ.
Sementara Kasat Cyber Crime Dit Reskrisus Polda Metro Jaya AKBP Tommy Watulio
ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, kasusnya ditangani
Krimum bukan dirinya. “Saya tidak menangani kasus tersebut, itu sudah ditangani
oleh Reskrimum. Saya tidak mau komentar sama sekali,”tuturnya sambil menutup
telepon genggamnya.
(wandi/sir)
Print This Post
Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan.
Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---