Terimaksih pak Jacky, atas kiriman posting nya, ini menjadi pembelajaran bg
kita penguna internet, dan kasus2 ini akan makin  banyak sejalan dgn
kemajuan/perkembangan IT ini.
Saya bertanaya, "masalah nya akan terjadi perbedaan pendapat" antara yg
melempar/mengeluarkan  pendapat. Siapa yg memutus kan nya? Apakah ada
lembaga atau expert independent yg memutuskannya? Saya berkebratan jika
berhadapan dgn jaksa
dan hakim yg memutuskan perkaranya. Belum lagi berbeda pendapat dlm
mentafsirkan pasal-pasal hukum terkait. Bgmn mengukur menganggu
keselamatan/merugikan  orang banyak?,.. bg yg menyampaikan /menulis doi
internet tsb.
Mis: seseorng menulis di milist, mari kita demontrasi besok dan jangan lupa
bawa batu dlm tas. Yg menulis jauh di sebrang sana, ygmelakaukan demontrasi
dekat kantor X yg akan di demontrasi.Pendapat saya, sesorsang yg
berdemontrasi membawa batu yg harus ditangkap, dan menulis di milist akan
kontra productive. jelas demontrasi bawa batu, berniat utk melalkukan
kekerasan dan membahayakan/merugikan.
Wass. Muzirman Tanjung


2009/6/6 Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]>

>   Dikutip dari "Pos Kota". Polda, `Kasus Prita Jadi Pelajaran`  Juni 6,
> 2009
> Kategori Kriminal - Top 
> Story<http://www.poskota.co.id/category/kriminal-populer>,
> Kriminal dan Hukum <http://www.poskota.co.id/category/kriminal-dan-hukum>
>  SEMANGGI (Pos Kota) - Kasus Prita Mulyasari harus menjadi pelajaran buat
> masyarakat, khususnya para pengguna blog dan sejenisnya, agar lebih
> berhati-hati dalam berkoneksi di dunia internet.
>
> Sebab jika sudah kebablasan dan merugikan orang lain maka si pengguna bisa
> dijerat Undang Undang Informasi dan Telekomunikasi No 11 tahun 2008 dengan
> ancaman penjara 6 tahun.
>
> “Setiap pekerjaan pasti ada kode etiknya sehingga tidak boleh kita
> sembarangan.
> Namun, yang terpenting semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara moral,”
> ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chrysnanda Dwi Laksana, saat
> dihubungi watawan Sabtu (6/6).
>
> Lebih lanjut Chrysnanda menuturkan, seseorang pengguna IT bisa dilaporkan
> ke polisi jika tulisannya bersifat antara lain membahayakan keselamatan
> orang banyak, bernada provokasi atau menghasut, berisi menebar kebohongan
> dan menimbukan kontra produktivitas atau merugikan banyak orang.
>
> Untuk itu para pengguna diingatkan untuk berhati-hati dalam menulis
> pasalnya apa yang dibuat itu tak akan hilang seumur hidup.
>
> Dikatakan Chrysnanda sosialisasi penerapan UU IT No 11 tahun 2008 ke
> masyarakat harus terus dijalankan supaya masyarakat khususnya pengguna IT
> mengerti betul batasannya dan lebih waspada dalam menuangkan tulisannya.
>
> “Pada prinsipnya sekali lagi tidak ada larangan bermain IT asalkan tidak
> untuk sebuah kejahatan,” papar Chrysnanda.
>
> Dalam kasus Prita Mulyasari ucap Chrysnanda polisi bekerja dengan hati
> nurani.
> “Buat kami penyelesaian masalah dengan hukum bukan berarti dengan hukum
> saja tapi juga dengan hati nurani,” paparnya.
>
> Polisi hanya menjerat Prita dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang
> pencemaran nama baik.
> Penyidik pun tidak menahan Prita karena yang bersangkutan harus merawat
> kedua anaknya yang masih kecil, bahkan yang paling bungsunya masih bayi dan
> harus diberi ASI.
> Selain itu Prita juga dianggap kooperatif selama dalam penyidikan dan tidak
> menyulitkan penyidik sama sekali.
>
> Seperti diberitakan Prita diadukan oleh pihak RS Omni Internasional
> Tangerang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik rumah
> sakit.
> E-mail yang dibuat Prita ke 10 kawannya berisi tentang keluhan soal
> pelayanan rumah sakit Omni ketika dia berobat ke situ.
>
> Sementara Kasat Cyber Crime Dit Reskrisus Polda Metro Jaya AKBP Tommy
> Watulio ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, kasusnya
> ditangani Krimum bukan dirinya. “Saya tidak menangani kasus tersebut, itu
> sudah ditangani oleh Reskrimum. Saya tidak mau komentar sama
> sekali,”tuturnya sambil menutup telepon genggamnya.
> *(wandi/sir)*
>  [image: Print This 
> Post]<http://www.poskota.co.id/kriminal-dan-hukum/2009/06/06/polda-kasus-prita-jadi-pelajaran/print/>
>  Print This 
> Post<http://www.poskota.co.id/kriminal-dan-hukum/2009/06/06/polda-kasus-prita-jadi-pelajaran/print/>
>
> ------------------------------
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke