Pak Saaf dan Dunsanak Jacky. Yth

Sebagai seorang dokter ambo juo sangat prihatin dng kasus Prita ini. Kasus ini 
harusnya jadi pembelajaran ke depan untuk semua pihak. Tidak ada yang 
diuntuangkan dng kasus ini. Sengkteta medik harusnya bisa diselesaikan dengan 
mediasi.

Karano nasi alah manjadi bubua. Para pihak merasa dirugikan tantu prosedur 
hukum nan harus dilalui, walaupun sabanananyo alasan pemaaf karena 
ketidaktahuan pasien bisa membebaskan Prita dari hukuman.

Secara teoritis Prita juo bisa menuntut baliak dokter yang bersangkutan. 
Karano, jika seorang dokter:  tidak melakukan, salah melakukan atau terlambat 
melakukan ' sahinngo manimbukan kerugian/cedera kepada pasien. Maka dia dapat 
dituntut berdasarkan wanprestasi seperti yang tercantum di dalam KUH Perdata 
pasal 1243 dan 1245.

Masalahnya adolah bahwa secara yuridis hubungan kontrak antaro dokter dengan 
pasien, dokter tidak  menjanjikan hasil ( resultaasverbintenis) tetapi upaya 
maksimal yang harus dilakukan dokter (inspanningverbintenis) atau peerjanjian 
berusaha sebaik mungkin.

Pada kasus Prita ini yang sulik dibuktikan adolah apokah bangkak di tangannyo 
dan raso sakik ditangannyo akibat lansung dari tindakan yang 
dilakukan,kelalaian, suatu efek samping atau suatu perjalanan panyakik. 

Walaupun perjanjian dokter-pasien secara yuridis hanya berupa upaya, usaha 
maksimal tidak berarti bahwa dokter buliah babuek sasukonyo, tindakannyo harus 
berdasarkan standard profesi yang berlaku. Dalam malakukan tindakan medik 
seorang dokter harus menerapkan prinsip: bertindak dengan hati-hati, 
berdasarkan indikasi medik, tindakan didasarkan standar profesi medik , dan 
adanya persetjuan pasien. Kalau memang Prita merasa dirugikan dalam hubungan 
ini, dan hak-2 nyo diingkari,  Prita bisa menuntu balik.

Wassalam


Irsyal Rusad
L 54 +, Riau
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Dr.Saafroedin BAHAR" <[email protected]>

Date: Sat, 6 Jun 2009 16:32:15 
To: <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Tulisan kamu, harimau kamu ......!


Pak Jacky,
 
Saya tetap merasa aneh dengan dipidanakannya oleh Polda seorang pasien yang 
mengeluh kepada temannya tentang perlakuan buruk yang dialaminya pada rumah 
sakit. 
Menurut penglihatan saya inilah contoh paling buruk dari apa yang disebut 
sebagai aliran positivisme dalam hukum, yang hanya berkutat dengan pasal-pasal, 
dan bukan pada keadilan yang seyogyanya menjadi intisari hukum. 
 
Mengapa polisi tidak mencari kebenaran materil, yaitu benar atau tidak benarkah 
Prita mengalami pembengkakan tangan setelah disuntik ? Benarkah setelah 
bengkak, masih disuntik terus ? Benarkah RS Omni tak memberikan keterangan 
kepada Prita mengenai apa penyakitnya, dan apa obat yang diberikan kepadanya?
 
Secara pribadi saya setuju bila Prita menuntut balik RS Omni ini. Yang 
mencemarkan nama baik RS Omni tersebut justru para dokter mereka sendiri !


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta) 


--- On Sun, 6/7/09, Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]> wrote:


From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Tulisan kamu, harimau kamu ......!
To: "Polri" <[email protected]>, "VCM" <[email protected]>, 
"Rantau" <[email protected]>
Date: Sunday, June 7, 2009, 4:48 AM







Dikutip dari "Pos Kota".
Polda, `Kasus Prita Jadi Pelajaran`


Juni 6, 2009 
Kategori Kriminal - Top Story, Kriminal dan Hukum

SEMANGGI (Pos Kota) - Kasus Prita Mulyasari harus menjadi pelajaran buat 
masyarakat, khususnya para pengguna blog dan sejenisnya, agar lebih 
berhati-hati dalam berkoneksi di dunia internet.
 
Sebab jika sudah kebablasan dan merugikan orang lain maka si pengguna bisa 
dijerat Undang Undang Informasi dan Telekomunikasi No 11 tahun 2008 dengan 
ancaman penjara 6 tahun.
 
“Setiap pekerjaan pasti ada kode etiknya sehingga tidak boleh kita sembarangan. 
Namun, yang terpenting semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara moral,” ucap 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chrysnanda Dwi Laksana, saat dihubungi 
watawan Sabtu (6/6).
 
Lebih lanjut Chrysnanda menuturkan, seseorang pengguna IT bisa dilaporkan ke 
polisi jika tulisannya bersifat antara lain membahayakan keselamatan orang 
banyak, bernada provokasi atau menghasut, berisi menebar kebohongan dan 
menimbukan kontra produktivitas atau merugikan banyak orang.
 
Untuk itu para pengguna diingatkan untuk berhati-hati dalam menulis pasalnya 
apa yang dibuat itu tak akan hilang seumur hidup.
 
Dikatakan Chrysnanda sosialisasi penerapan UU IT No 11 tahun 2008 ke masyarakat 
harus terus dijalankan supaya masyarakat khususnya pengguna IT mengerti betul 
batasannya dan lebih waspada dalam menuangkan tulisannya.
 
“Pada prinsipnya sekali lagi tidak ada larangan bermain IT asalkan tidak untuk 
sebuah kejahatan,” papar Chrysnanda.
 
Dalam kasus Prita Mulyasari ucap Chrysnanda polisi bekerja dengan hati nurani. 
“Buat kami penyelesaian masalah dengan hukum bukan berarti dengan hukum saja 
tapi juga dengan hati nurani,” paparnya.
 
Polisi hanya menjerat Prita dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran 
nama baik. 
Penyidik pun tidak menahan Prita karena yang bersangkutan harus merawat kedua 
anaknya yang masih kecil, bahkan yang paling bungsunya masih bayi dan harus 
diberi ASI. 
Selain itu Prita juga dianggap kooperatif selama dalam penyidikan dan tidak 
menyulitkan penyidik sama sekali.
 
Seperti diberitakan Prita diadukan oleh pihak RS Omni Internasional Tangerang 
ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik rumah sakit. 
E-mail yang dibuat Prita ke 10 kawannya berisi tentang keluhan soal pelayanan 
rumah sakit Omni ketika dia berobat ke situ.
 
Sementara Kasat Cyber Crime Dit Reskrisus Polda Metro Jaya AKBP Tommy Watulio 
ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, kasusnya ditangani 
Krimum bukan dirinya. “Saya tidak menangani kasus tersebut, itu sudah ditangani 
oleh Reskrimum. Saya tidak mau komentar sama sekali,”tuturnya sambil menutup 
telepon genggamnya.
(wandi/sir)

 Print This Post 


Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke