Assalamu"alaikum dunsanak sapalanta,
Mancaliak paristiwa Pritako marindiang awak dibueknyo. Yo, salah-salah 
kapanjaro ujuang-ujuangnyo. Hal iko manjadi palajaran bagi awak untuak urusan 
ba e_mail ria. Mungkin di lapauko awak paralu mambuek kasapakatan agar antaro 
awak indak ma-elo kawan ka tarali basi tu. Atau jo kato lain kalaulah bana-bana 
kawan ado nan tapaleset, jaan ditambah jo manungkai supayo kawan tajaja. Tapi 
agiah lampu kuniang dulu baru bastop. Baitu pulo bilo ado kawan nan baurusan jo 
pihak lain dalam kasalahan nan samo, mari awak tolong manolong. Jaan sampai 
bapadiaan, nan akhianyo sarupo jo Bu Prita tu. Mudah-mudahan indak ka tajadi di 
pihak awak. Ambopun kadang-kadang manulih sarupo jo Bu Prita tu. Dimakasuik 
baiak, tanyato bakasalahan paham. Mungkin harus mancaliak pulo titiak komanyo. 
Salah manulih, salah pulo artinyo. Yo, sangsaro awak dibueknyo. Samoga indak 
tajadi di kamudian ari.

Wassalam,
Tan Lembang (L,52+)
Lembang, Bandung


________________________________
Kasus ini harusnya jadi pembelajaran ke depan untuk semua pihak. Tidak ada yang 
diuntuangkan dng kasus ini. Sengkteta medik harusnya bisa diselesaikan dengan 
mediasi.
Karano nasi alah manjadi bubua. Para pihak merasa dirugikan tantu prosedur 
hukum nan harus dilalui, walaupun sabanananyo alasan pemaaf karena 
ketidaktahuan pasien bisa membebaskan Prita dari hukuman.
Kalau memang Prita merasa dirugikan dalam hubungan ini, dan hak-2 nyo 
diingkari,  Prita bisa menuntu balik.
Wassalam

Irsyal Rusad
L 54 +, Riau
________________________________

Menurut penglihatan saya inilah contoh paling buruk dari apa yang disebut 
sebagai aliran positivisme dalam hukum, yang hanya berkutat dengan pasal-pasal, 
dan bukan pada keadilan yang seyogyanya menjadi intisari hukum. 
Secara pribadi saya setuju bila Prita menuntut balik RS Omni ini. Yang 
mencemarkan nama baik RS Omni tersebut justru para dokter mereka sendiri !


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta) 


--- On Sun, 6/7/09, Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]> wrote:

From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]>


Dikutip dari "Pos Kota".
Polda, `Kasus Prita Jadi Pelajaran`
Juni 6, 2009 
Kategori Kriminal - Top Story, Kriminal dan Hukum
SEMANGGI (Pos Kota) - Kasus Prita Mulyasari harus menjadi pelajaran buat 
masyarakat, khususnya para pengguna blog dan sejenisnya, agar lebih 
berhati-hati dalam berkoneksi di dunia internet.
 
Sebab jika sudah kebablasan dan merugikan orang lain maka si pengguna bisa 
dijerat Undang Undang Informasi dan Telekomunikasi No 11 tahun 2008 dengan 
ancaman penjara 6 tahun.
 
“Setiap pekerjaan pasti ada kode etiknya sehingga tidak boleh kita sembarangan. 
Namun, yang terpenting semuanya dapat dipertanggungjawabkan secara moral,” ucap 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chrysnanda Dwi Laksana, saat dihubungi 
watawan Sabtu (6/6).
 
Lebih lanjut Chrysnanda menuturkan, seseorang pengguna IT bisa dilaporkan ke 
polisi jika tulisannya bersifat antara lain membahayakan keselamatan orang 
banyak, bernada provokasi atau menghasut, berisi menebar kebohongan dan 
menimbukan kontra produktivitas atau merugikan banyak orang.
 
Untuk itu para pengguna diingatkan untuk berhati-hati dalam menulis pasalnya 
apa yang dibuat itu tak akan hilang seumur hidup.
 
Dikatakan Chrysnanda sosialisasi penerapan UU IT No 11 tahun 2008 ke masyarakat 
harus terus dijalankan supaya masyarakat khususnya pengguna IT mengerti betul 
batasannya dan lebih waspada dalam menuangkan tulisannya.
 
“Pada prinsipnya sekali lagi tidak ada larangan bermain IT asalkan tidak untuk 
sebuah kejahatan,” papar Chrysnanda..
 
Dalam kasus Prita Mulyasari ucap Chrysnanda polisi bekerja dengan hati nurani. 
“Buat kami penyelesaian masalah dengan hukum bukan berarti dengan hukum saja 
tapi juga dengan hati nurani,” paparnya.
 
Polisi hanya menjerat Prita dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran 
nama baik. 
Penyidik pun tidak menahan Prita karena yang bersangkutan harus merawat kedua 
anaknya yang masih kecil, bahkan yang paling bungsunya masih bayi dan harus 
diberi ASI. 
Selain itu Prita juga dianggap kooperatif selama dalam penyidikan dan tidak 
menyulitkan penyidik sama sekali.
 
Seperti diberitakan Prita diadukan oleh pihak RS Omni Internasional Tangerang 
ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik rumah sakit. 
E-mail yang dibuat Prita ke 10 kawannya berisi tentang keluhan soal pelayanan 
rumah sakit Omni ketika dia berobat ke situ.
 
Sementara Kasat Cyber Crime Dit Reskrisus Polda Metro Jaya AKBP Tommy Watulio 
ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, kasusnya ditangani 
Krimum bukan dirinya. “Saya tidak menangani kasus tersebut, itu sudah ditangani 
oleh Reskrimum. Saya tidak mau komentar sama sekali,”tuturnya sambil menutup 
telepon genggamnya.
(wandi/sir)
 Print This Post 
________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com


 





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke