Sanak Ridha, kalau bicara aqidah, tentunya saya ingin juga mendengar
MUI <betapa besarnya nama itu>.

Tapi ternyata fatwanya cuma haram untuk anak2 <ngikutin desakan Kak
Seto Mulyadi>, wanita hamil <sebagian kecil dari desakan dokter2>, dan
di tempat umum <krn baca Perda nya DKI>.

Sayang memang, MUI yang majelis ulama belum berfatwa hubungan rokok
dengan aqidah.

Riri
bekasi, l, 47

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke