Sanak Ridha, kalau bicara aqidah, tentunya saya ingin juga mendengar MUI <betapa besarnya nama itu>.
Tapi ternyata fatwanya cuma haram untuk anak2 <ngikutin desakan Kak Seto Mulyadi>, wanita hamil <sebagian kecil dari desakan dokter2>, dan di tempat umum <krn baca Perda nya DKI>. Sayang memang, MUI yang majelis ulama belum berfatwa hubungan rokok dengan aqidah. Riri bekasi, l, 47 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
