Rokok jika di hisap akan merusak dan menganiaya diri (Fahsyak) Jika asapnya dihembuskan merusak lingkungan dan orang sekitar (Munkar)
Perbuatan Fahsyak dan Munkar adalah dosa Do'a "Rabbana dhalamna amfuusana wa illam taghfirlana wa tarhamna lanakunna minal khasirin" Salam teriring do'a K Suheimi Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Riri Chaidir <[email protected]> Date: Tue, 23 Jun 2009 08:33:18 To: <[email protected]> Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] UU Anti Rokok Terhadap Remaja di AS Sanak Ridha, kalau bicara aqidah, tentunya saya ingin juga mendengar MUI <betapa besarnya nama itu>. Tapi ternyata fatwanya cuma haram untuk anak2 <ngikutin desakan Kak Seto Mulyadi>, wanita hamil <sebagian kecil dari desakan dokter2>, dan di tempat umum <krn baca Perda nya DKI>. Sayang memang, MUI yang majelis ulama belum berfatwa hubungan rokok dengan aqidah. Riri bekasi, l, 47 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
