Pak Saaf dan dunsanak sapalanta.

 

Setiap kali membaca cerita tentang gubernur yang tergangu dengan paket 
perundangan otonomi daerah, saya merasa "lucu" (sebenarnya sedih). Lucu dan 
sedih, karena rasanya saya tidak pernah membaca ada statement serupa dari 
gubernur lain tentang itu.

 

Mari kita coba lihat peraturan perundangan. Memang betul bahwa otonomi daerah 
itu terletak di kabupaten/ kota, tapi totally wrong kalau dikatakan gubernur 
menjadi "tidak punya apa2". Coba lihat misalnya di UU 32 pasal 186. APBD yang 
sudah disepakati oleh Walikota/ Bupati dengan DPRD itu harus dievaluasi dulu 
oleh GUbernur. Apabila Gubernur OK, barulah Bupati/ Walikota menetapkannya di 
dalam Perda dan Peraturan Bupati/ Walikota. Nah, apakah kekuasaan atas budget 
itu rasanya kurang? 

 

Kita bisa cek lagi berbagai PP sebagai pelaksanaan dari paket UU Otonomi 
Daerah, isinya menunjukkan bahwa fungsi gubernur itu sangat kuat. Antara lain, 
coba lihat PP 38 tahun 2007, tidak benar kalau dikatakan Bupati/ Walikota bisa 
mengabaikan “garis” dari Gubernur. 

 

Tentunya ini jangan dibandingkan dengan system sebelumnya, misalnya jamannya UU 
5/1974. Di situ memang “by regulation” Gubernur itu adalah “penguasa tunggal” 
di daerah. Jaman itu mungkin berlaku “garis komando” seperti di militer. Tapi 
di jaman otonomi daerah, memerlukan kemampuan dalam bidang perencanaan dan 
koordinasi. 

 

Cuma masalahnya, apakah provinsi (dalam hal ini Sumbar) mempraktekkan 
pentingnya perencanaan dan kordinasi. Saya kok ragu - Informasi yang saya punya 
terbatas. Tetapi mari kita lihat contoh waktu provinsi “komplen” kabupaten/ 
kota rame2 bikin waterboom. Pertanyaannya harsunya dibalik, apakah provinsi 
sudah punya perencanaan pariwisata yang bisa dijadikan pegangan oleh Kabupaten/ 
Kota?

 

Tentang pertanyaan pak Saaf, apakah masih ada yang berminat menjadi Gubernur? 
Kalau menurut saya jawabannya, masih, dan banyak, dengan catatan sepanjang bisa 
memahami paket perundangan otonomi daerah, bukan hanya “denger2” aja. Satu dari 
sedikit bukti ini adal;ah: Fadel Muhammad menjadi Gubernur di “provinsi kecil”, 
Teras Narang yang Ketua Komisi III (? Yang membidangi hukum) pulang kampung 
menjadi gubernur., begitu juga dengan Mangku Pastika yang merupakan salah satu 
polisi yang cemerlang.  Mantan Menteri lain Agum Gumelar ikut Pilkada. Bahkan 2 
mantan Menteri berkompetisi di Jawa TImur. 

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of Dr.Saafroedin BAHAR
Sent: Thursday, August 13, 2009 4:38 AM
To: rantaunet rantaunet rantaunet
Subject: [...@ntau-net] KENDALA STRUKTURAL DAN SISTEMIK YANG DIHADAPI GUBERNUR

 

 

Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,

 

Kelihatannya pak Gamawan Fauzi benar-benar tak mencalonkan diri atau tak mau 
dicalonkan lagi sebagai gubernur tahun 2010 depan. Di bawah ini beliau ulangi 
hambatan yang beliau hadapi dalam melaksanakan tugas sebagai gubernur, yaitu 
tidak adanya garis hirarki antara gubernur dengan para bupati dan walikota, 
sehingga rencana pembangunan daerah yang digariskan provinsi tak begitu saja 
dilaksanakan oleh kabupaten dan kotamadya.

Tatanan yang didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut jelas -- atau 
mungkin -- yang paling aneh di dunia. Sehubungan dengan itu dapatlah dimengerti 
mengapa Gubernur Gamawan Fauzi pernah mengutarakan pendapat bahwa otonomi 
daerah tingkat provinsi dihapuskan saja, dan gubernur berperan sebagai wakil 
pemerintah pusat di daerah. Secara pribadi saya setuju dengan pendapat beliau.

 

Sekedar pertanyaan kecil : dengan kendala struktural dan sistemik itu, masih 
adakah yang berminat jadi gubernur ? Jika ada, sudahkah disiapkan 'kiat' 
bagaimana mengatasi atau mengakali kendala tersebut ?

 

Wassalam,

Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke