Hak untuk berpartisipasi dalam politik (termasuk memilih, dipilih, dan tidak 
memilih) sebagaimana di amanahkan dalam kovenan internasional tentang Hak-Hak 
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political - ICCPR) UU 
No. 12 Tahun 2005 menciptakan komitmen bagi Negara untuk melindungi, 
menghormati, dan menyediakan segala sesuatu yang berkenaan dengan pemenuhan hak 
sipil dan politik ini. Bersamaan dengan perubahan sistem Negara yang dilahirkan 
dari amandemen UUD 1945, hak politik ini akan tumbuh sumbur berhadapan dengan 
realitas politik sistem pemilihan demokratis, yakni termasuk dalam pemilihan 
pemimpin partai,
Sehingga menurut saya wajar ajah kalau tommy menyalonkan diri menjadi pemimpin 
partai golkar, terpilih atau tidak yah tergantung dr kader2 partai tsb, mereka 
menilai dr sisi mana seorg tommy, dr sisi seorang anak mantan president? Atau 
melihat dr sisi seorg flamboyan  yg dikelilingi cewe2 manis? 
Jika dilihat dr sisi seorg anak mantan penguasa apakah istilah son like father 
bahkan son 2x like father bisa masukah tommy ke katagori ini?
Dilihat dr sisi flamboyan wah bisa2 partai golkar nantinya dipenuhi cewek2 
cantik dan manis2 dong hehehe
Yah sorry itu kan pendapat aku yg awam soal politik , jgn tersinggung yah, 
mungkin yg lebih kenal sama tommy lebih mengetahui kemampuan tommy dalam 
berpolitik
Semua dikembalikan kepada kader2 partai tsb , mana yg terbaik untuk partainya
 
 
 
renny,ancol
 
Success is my right! Sukses adalah hak saya! , Kesuksesan bukan milik 
orang-orang tertentu. Sukses milik Anda, milik saya, dan milik siapa saja yang 
benar-benar menyadari, menginginkan, dan memperjuangkan dengan sepenuh hati

--- On Wed, 8/19/09, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Kembalinya Tommy Soeharto-Tanya?
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Date: Wednesday, August 19, 2009, 3:49 AM






AssWrWB, batanyo lah ambo ciek, apakah tidak ada or belum ada peraturan /UU , 
yg menyatakan seseorang yg telah mengalami/menjalani hukuman terpidana tidak 
boleh memegang jabatan suatu organisasai/partai, dan nantinya juga akan 
menduduki jabatan publik??
 
Kalau belum ada memenag terlalu toleransi /baik2nya kita?
Wass. Muzirman Tanjung(Sebr.Pdg, rantau)



 


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke