Hukum awak ko baru hukum 'buah bibir'. Banyak nan picayo buah bibir alias 
'menjadi pembicaraan umum' sudah cukup menghukum seseorang, padahal kehidupan 
modern kini ko samo-samo awak ketahui tidak cukup diatur jo 'buah bibir' dan 
urang nan cendang di tengah masyarakat akan menarik diri sendirinyo.

Simpulan ambo adolah: hukum di negara awak iko iyo baru ka masuak ka dunia 
modern bantuak AS itu, jadi hal-hal sarupo mantan narapidana atau bekas 
pembunuh dan pemerkosa, atau juo bekas perampok dan koruptor yang bikin 
sengsara rakyat, masih bisa menjadi pengurus partai dan menjadi wakil rakyat. 
Apolai kalau alah dibantu dek pers yang industrial yang kepemilikannya dari 
kalangan urang-urang sarupo tu.

Talapeh dari itu: yang menarik dari kasus Tommy adolah, sia nan 
'mamaneh-manehkan masinnyo'. Indak mungkin tak ado hujan jo badai tibo-tibo 
inyo ingin maju. Apokah iko taktik kandidat lain?

Iko dunia Golkar, tantu menarik awak danga curito dari biliak ketek Golkar. 
Salain tantu awak bahati-hati bahwa politik tak salalu apo nan nampak di mato 
publik.

Salam,
Syof (39/Padang)

--- On Thu, 20/8/09, Muzirman -- <[email protected]> wrote:

From: Muzirman -- <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Kembalinya Tommy Soeharto-Tanya?
To: [email protected]
Cc: "MuzIrman Irman" <[email protected]>
Date: Thursday, 20 August, 2009, 12:54 AM

AssWrWB, Sanak Reni dan Uda Arman Bahar,
 
Memang enak berdiskusi dgn snak Reni, diinformasikan kita ttg Hak2 Sipil, 
thanks Reni, kelihatannya Reni orang Hukum yaa, walaupun saya bukan rang Hukum 
latarbelakangnnya, tp juga saya boelh bertanya: Bukankah rakyta juga berhak utk 
terciptanya rasa aman setiap  warga negara/seseorang dan negara wajib utk 
memenuhinya , dan ini juga merupakan HAM.  Krn peraturan/UU kita tidak 
mencantumkan bekas terpidana utk memegang jabatan ,  izinkan SAYA BERTANYA 
apakah dlm melamar kerja atauorganisasi/partai ada dijantumkan pertanyaan 
:Apakah pernah terpidana/menjalani hukuman? Kelihatannya tidak ada?

Sbg perbandingan negara "kampium demokrasi" Amerika, (istilah seseorang) setiap 
lamaran kerja tercantum pertanyaan " Pernah kah di hukum?
Implikasi nya setiap anda yg lamar kerja (hak sipil, HAM)diterima lamarannya tp 
anda kecendrungan tdk diterima,ssdh interview dsb. 
Begitu juga kalau kita ada deal biznis, kita bisa mengetahui apakah rekan 
bizniz kita lambat bayar hutang, or tak bayar hutang, dlm istilah cedit card 
nya : credit score. ini bisa kita ketahui dgn bayar bbrp dollar saja (7 
dollar). Implikasinya rakyat badarai bisa mengetahu "track record' ya 
seseoraNG, paling tidak scr sementara kita bisa dpt info /pedomanan seseorang 
yg bisa dipercaya.(di state saya).

 
Utk Uda Arman, sekedar diskusi  dr kita utk kita, rasanya   kalau kita katakan 
"biar   saja flow "  nyabergulir,..."dan ada rakyat yg menentukan"
rasanya perlu saya tambahkan  walaupun sang terpidana tdk terpilh nantinya oleh 
rakyta, kalau sang terpidana tersebut elite partai , kan juga bisa 
mempengaruhi  anggota partanya yg duduk di cabinet ot lembaga public lainnya 
untukdipengaruhinya.

 
Krn belum adanya UU/Peraturan kita ttg seseorang terpidana memegang sesuatu 
jabatan, memang kita serahkan kepartai ybs,.. sbg rakyat badarai tentu kita   
juga noleh menentukan sikap /pandangan.
 
Wass. Muzirman Tanjung,


2009/8/18 Reni Sisri Yanti <[email protected]>






Hak untuk berpartisipasi dalam politik (termasuk memilih, dipilih, dan tidak 
memilih) sebagaimana di amanahkan dalam kovenan internasional tentang Hak-Hak 
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political - ICCPR) UU 
No. 12 Tahun 2005 menciptakan komitmen bagi Negara untuk melindungi, 
menghormati, dan menyediakan segala sesuatu yang berkenaan dengan pemenuhan hak 
sipil dan politik ini. Bersamaan dengan perubahan sistem Negara yang dilahirkan 
dari amandemen UUD 1945, hak politik ini akan tumbuh sumbur berhadapan dengan 
realitas politik sistem pemilihan demokratis, yakni termasuk dalam pemilihan 
pemimpin partai, 
Sehingga menurut saya wajar ajah kalau tommy menyalonkan diri menjadi pemimpin 
partai golkar, terpilih atau tidak yah tergantung dr kader2 partai tsb, mereka 
menilai dr sisi mana seorg tommy, dr sisi seorang anak mantan president? Atau 
melihat dr sisi seorg flamboyan  yg dikelilingi cewe2 manis? 
Jika dilihat dr sisi seorg anak mantan penguasa apakah istilah son like father 
bahkan son 2x like father bisa masukah tommy ke katagori ini? 
Dilihat dr sisi flamboyan wah bisa2 partai golkar nantinya dipenuhi cewek2 
cantik dan manis2 dong hehehe 
Yah sorry itu kan pendapat aku yg awam soal politik , jgn tersinggung yah, 
mungkin yg lebih kenal sama tommy lebih mengetahui kemampuan tommy dalam 
berpolitik 
Semua dikembalikan kepada kader2 partai tsb , mana yg terbaik untuk partainya 
 
 
 
renny,ancol
 
Success is my right! Sukses adalah hak saya! , Kesuksesan bukan milik 
orang-orang tertentu. Sukses milik Anda, milik saya, dan milik siapa saja yang 
benar-benar menyadari, menginginkan, dan memperjuangkan dengan sepenuh hati


--- On Wed, 8/19/09, [email protected] <[email protected]> wrote:



From: [email protected] <[email protected]>

Subject: [...@ntau-net] Kembalinya Tommy Soeharto-Tanya?
To: [email protected]
Cc: [email protected]

Date: Wednesday, August 19, 2009, 3:49 AM 





AssWrWB, batanyo lah ambo ciek, apakah tidak ada or belum ada peraturan /UU , 
yg menyatakan seseorang yg telah mengalami/menjalani hukuman terpidana tidak 
boleh memegang jabatan suatu organisasai/partai, dan nantinya juga akan 
menduduki jabatan publik??

 
Kalau belum ada memenag terlalu toleransi /baik2nya kita?
Wass. Muzirman Tanjung(Sebr.Pdg, rantau)



 






















      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke