Uda, soal ini nampknya suda clear dengan penjelasan Humas Pemprov yang dimuat detik.com kemaren, dan juga penjelasan Gubernur Sumbar. (di bawah ambo copykan nan dari http://padangkini.com/berita/single.php?id=5727 )
Ini masalah terminologi, Gubernur menyebutnya "penjualan pengelolaan", kalau humas pemprov menyebutnya "investasi", yang di iklan tersebut menyebutnya "for sale". Tapi intinyo - kalau manuruik ambo samo - akan ada penyerahan (atau peralihan) hak untuk mengelola (mungkin termasuk HGB dll), tetapi bukan penyerahan Hak Milik atas tanah tersebut, karena orang asing secara hokum tidak bisa memiliki tanah di Indonesia. Saya berangan2, kalau memang nilai ketiga pulau itu belasan juta dollar, dan ketiganya selama ini juga telah dikelola oleh swasta, tentu ini sudah menghasilkan penerimaan yang cukup banyak bagi APBD Mentawai ya . Riri Bekasi, l, 47 From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Muzirman -- Sent: Thursday, August 27, 2009 1:22 AM To: [email protected]; rantaunet Subject: [...@ntau-net] DEPT. KELAUTAN DAN PERIKANAN AKAN CEK ISU PENJUALAN PULAU 27/08/2009 - 00:05 <http://www.inilah.com/berita/politik/2009/08/27/147512/dkp-akan-cek-isu-pen jualan-pulau/> <http://www.inilah.com/berita/politik/2009/08/27/147512/dkp-akan-cek-isu-pen jualan-pulau/> DKP Akan Cek Isu Penjualan Pulau Rahman Ramadhan INILAH.COM, Jakarta - Departemen Kelautan dan Perikanan bereaksi keras atas rencana penjualan tiga pulau di Kepulauan Mentawai, Sumatera barat, seperti yang disebut dalam laman internet privateislandsonline.com. Tim pengawas akan diturunkan untuk memeriksa kebenarannya. Dalam laman tersebut, pulau-pulau yang akan dijual di Kepulauan Mentawai antara lain Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui. "Tidak pernah di negara ini mengizinkan pulau itu dijual, karena pulau itu wilayah negara. Kalau pulau itu wilayah negara, berarti telah menjual wilayah negara," kata Dirjen Kepulauan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Alex Retraubun, di Jakarta, Rabu (26/8) malam. Atas hal itu, lanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi telah menegur Bupati Mentawai. "Menteri sudah memerintahkan untuk menurunkan tim pengawasan untuk mengecek. Kalau kita legalkan itu maka akan ada negara dalam negara," tegasnya. Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. "Itu otomatis. Masing masing instansi akan menggunakan aturan-aturan hukum yang berlaku terhadap persoalan ini," ujarnya. Meski melarang penjualan pulau, Alex menyampaikan bahwa pulau-pulau di wilayah NKRI tetap dapat disewa penggunaannya. "Kalau pulau itu disewakan, monggo. Itu yang kita cari. Semakin banyak disewakan untuk membangun resor, bisnis yang menguntungkan perekonomian Indonesia. Kenapa tidak. Harus jalan," pungkasnya. [nuz] --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
