Assalamualaikum w.w 

 

Angku2
Bapak2 Ibu2 sarato dunsanak .

di
palanta Nan ambo hormati

 

            Sebagai inpormasi dapek ambo
sampaikan kapado dunsanak di palanta, bahwa kami dari “Lembaga Adat Kebudayaan 
Mingkabau”
(LAKM) Jakarta, berkesempatan hadir  pada
Dialog
Interaktif “Penguatan Adat dan Budaya Daerah untuk Kesatuan dan Ketahanan
Bangsa”  yang  di selenggarakan oleh Pusat Kajian
Kependidikan, Kepemimpinan, dan Kepamudaan (PK3) UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, yang bekerja sama dengan Direktorat Jederal Kesatuan Bangsa dan
Politik Departeman Dalam Negeri Republik Indonesia.

            Dan saya sendiri dimintak untuk
membawakan makalah dengan tema:

: “Dinamika
dan Problematika, Penghulu, Harta Pusaka, Perkawinan Adat  Minangkabau di Era 
Gelobal”

Acara ini dihadiri oleh pejabat  pemerintah seperti, Bapak Suharmansyah, dari
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik DEPDAKRI, Bupati Padang Pariaman Bapak
Muslim Kasim, Ketua DPRD Padang Pariaman Bapak Hery Zulpan SPT, Wali Kota
Pariaman Bapak Muchlis Rahman, Ketua DPRD kota Pariaman,  Bapak Ibnu Hajar SH. 
Bapak Prof.Armai Arief,
MA dari Direktur Pusat Kajian Kependidikan, dan Kepemudaan (PK3) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Buya Tanku Bagindo Leter. Dan diahadiri juga oleh para
tokoh masyarakat dan pengurus organisai Minang Jakarta, seperti Gebu Minang,
BK3AM, Bakor-bakor dll.

Acara ini daadakan bertempat di Ruang Kesatria Arya
Wira Hotel Atlet Century Park Senayan Jakarta,
dengan susunan acara sebagai berikut :

 

1.  Dialog Sesi
I dan Key Note Speech   Bapak
Suharmansyah Dirjen Kesatuan                                Bangsa dan Politik 
DEPDAKRI

2.   Sejarah
Adat Minangabau dan Implementasinya dalam Realita Masyarakat                    
 oleh  Buya Tuanku Bagindo Leter LKAAM Sumatera
Barat.

3.   Kedudukan
Hukum Adat dan Agama dalam Masyarakat Minagkabau oleh                       
Prof.Muardi Katib, MA

4.   Sesi II ,
Sejarah Tabuik dan Prblematikanya oleh 
Arnawi Koto

5.
  Dinamika dan Problematika, Penghulu,
Harta Pusaka, Perkawinan Adat  

 

      Minangkabau di Era Gelobal, oleh Azmi
Dt.Bagindo

Acara ini sangat 
menarik  karena adanya perhatian
dari  para penjabat daerah, seperti
Bupati Padang Pariaman dan ketua DPRD nya, Wali 
Kota  Kota Pariaman dan Ketua
DPRDnya.

Bupati Padang Periaman Bapak Muslim Kasim, dalam
sambutanya menyampaikan, bahwa beliau sangat kuatir terhadap kelansungan Adat
Budaya Minangkabau, apakah mampu kita untuk mempertahankan nilai-nilainya?
Sebagai wujut dari keseriusan beliau, beliau telah memberikan  dorongan dan 
pembinaan  agar adat budaya Minangkabau dapat
berkembang  dengan baik di tiap-tiap
nagari  khusunya di Kab.Padang Pariaman,
dan beliau telah memberikan bantuan untuk hal tersebut kepada Kerapatan Adat
Nagari (KAN) Rp. 10.000.000,- tiap nagari, dan memberikan pasilitas mobil untuk
operasional LKAAM, beliau mengemukakan kesulitan yang di hadapi, sesuai dengan
pepetah yang berbunyi, 

 

Dahulu rabab
nan batangkai

Kini
langgndi nan babungo

Dahulu adat
nan bapakai

Kini pitih
nan baguno

 

Wali  Kota  Kota Pariaman Bapak Muchlis Rahman, juga
menyampaikan hal  senada, beliau
menyatakan secara normative  nilai-niai
adat kita masih sangat bagus dan benar, tetapi sekarang telah terjadi
pergeseran nilai, hal tersebut disebabkan oleh banyak hal antara lain adalah
Globalisasi. Dan belau
mengajukan pertanyaan, bagaimana caranya kita untuk mengembalikannya nilai
tersebut? Jika ada konsef yang jelas untuk hal tersebut, pemerintah kususnya 
Kota  Pariaman siap untuk menyediakan dana.

Kebetulan
pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Wali Kota Pariaman, adolah ditujukan kepada
ambo, karena topik tersebut berkaitan dengan Makalah yang ambo sampaikan, mako
jawaban ambo adolah sebagai berkut :

 

Pertanyaan
: Bagaimana caranya kita untuk
mengembalikannya nilai tersebut? Jika ada konsef yang jelas untuk hal tersebut,
pemerintah kususnya Kota  Pariaman siap untuk menyediakan dana.

Jawab  : 

Yang
pertama, harus ada keseriusan oleh pemerintah terutama pemerintahan daerah, 
untuk
melaksanakan Otonomi Daerah atau kembali ke nagari. Sebab kembali kenagari pada
saat ini, baru sekedar kembali ke nama nagari, bukan ke bentuk pemerintahan
adat  yang sesuai menurut atutan Adat.

Yang kedua, kiranya masyarakat
Adat dapat diberikan ruang gerak yang jelas dengan memberikan petunjuk 
pelaksanaan
yang jelas terhadap  perda no. 2 tahun
2007 pada psal 1 ayat 7. Nagari adalah kumpulan masyarakat hukum adat yang
memiliki batas-batas wilayah tetentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi Adat basndi Syarak, Syarak
Bansandi Kitabullah dan atau berdasarkan asal-usul dan adat istiadat dalam
wilayah peropinsi Sumatera Barat. 

Yang ke
tiga, kiranya
dapat disusun perencanaan yang matang tentang nilai-nilai dan aturan adat,
nilai-nilai serta aturan adat yang berlaku secara umum di seluruh Minangkabau
dan nilai serta aturan adat yang berlaku di nagari atau adat nan salingka
nagari

Kemudian kita berharap,
kiranya  sikap serta langkah yang diambil
oleh Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dan Wali kota Pariaman, dalam hal
menggali , mengembangkan, melestarikan, serta mensosialisasikan Adat Budaya
Minangkabau, sesuai dengan filosofi Adat basandi Syarak, Syarak basandi
kitabullah, yang telah dianggap sebagai Jati diri masyarakat Minangkabau,
semoga hal ini di ikuti pula oleh Kabupaten dan Kota lainnya, di Sumatera Barat
.

Demikianlah ambo
sampaikan, semoga bermanfaat hendaknya dan mohon maaf bila ada kekilapan dan
terima kasi atas segalapehatian.

 

Jakarta, 8  Agustus  
2009

Wassalam,

 

Azmi Dt.Bagindo

            



---



      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke