Assalamualaikum ww. Angku Dt. Bagindo nan ambo hormati, sarato dunsanak sapalanta nan babahagia.
Ahamdulillah , LAKM nan diwakili Sekjen Angku Dt. Bagindo , lai sato dalam dialog bahkan sabagai salah satu nara sumber , nan khusus mambahas masaalah Adat Minangkabau . Ambo mendukung dan satuju jo jawaban nan angku kamukokan dalam forum ko . Dari pernyataan Bpk. Bupati Padang Pariaman dan Bpk. Walkot Pariaman, tabuka peluang bagi LAKM untuk maju labiah terarah kasatu sasaran yaitu menghadapi globalisasi nan ka mailangkan nilai-nilai adat sacaro baransur-angsur . Kekhawatiran nan dikamukokan Bpk. Bupati Padang Pariaman itu, cukup alasan dan bukti karena para Pangulu Pemangku Adat , yang akhir-akhir ini digadangkan , kurang mendapat pembekalan tentang apa itu Adat Minangkabau serta bagaimana membina dan mengelola Adat Minangkabau yang dibebankan kepundak mereka . Dengan kata lain , sekarang kita membutuhkan suatu lembaga pendidikan yang khusus untuk menyiapkan para calon pengulu Pemangku Adat , sebelum mereka dilantik dan digadangkan menurut adat . ABS-SBK belum seimbang , dibidang syarak kita punya Pondok Pesantren, MAN sampai Unifersitas Islam yang sangat banyak dan para pembina dan pengelolanya sudah banyak yang bergelar DR. Profesor , KH dan Ustad, tapi bagaimana dibidang Adat , apakah para datuk-datuk kita itu mendalami dan memahami materi Adat itu ? Jadi jangan heran kalau sekarang banyak yang mengkhawatirkan kelangsungan adat Minangkabau dan bergesernya nilai-nilai kehidupan. Dalam kondisi ini , saya menyarankan agar LAKM , menjadi sponsor sebagai penggerak dan penghimpun semua potensi yang ada seperti dana dari Pemda se Sumatra Barat seperti yang dicontohkan oleh Bpk. Bupati Padang Pariaman dan Bpk. Walkot Pariaman itu, serta potensi yang ada diperantauan . Walaupun selama ini LKAAM Sumbar belum memulai, kalau LAKM memulai sekarang, saya yakin LKAAM Sumbar akan mendukung juga , toh kita berniat untuk menyelamatkan Budaya dan Adat Minangkabau , yang sesungguh -nya adalah tugas pokok mereka . Demikian, lebih dan kurangnya minta dimaafkan , dari : Inyiak Malako Nan Putiah , L - 73 thn, Suku Malayu . Nagari asa Baso - Agam, kini di Depok - Jabar . ________________________________ Dari: azmi abu kasim azmi abu kasim <[email protected]> Kepada: [email protected] Cc: [email protected] Terkirim: Selasa, 8 September, 2009 14:00:50 Judul: [...@ntau-net] Dialog Interaktif “Penguatan Adat dan Budaya Daerah untuk Kesatuan dan Ketahanan Bangsa” Assalamualaikum w.w Angku2 Bapak2 Ibu2 sarato dunsanak . di palanta Nan ambo hormati Sebagai inpormasi dapek ambo sampaikan kapado dunsanak di palanta, bahwa kami dari “Lembaga Adat Kebudayaan Mingkabau” (LAKM) Jakarta, berkesempatan hadir pada Dialog Interaktif “Penguatan Adat dan Budaya Daerah untuk Kesatuan dan Ketahanan Bangsa” yang di selenggarakan oleh Pusat Kajian Kependidikan, Kepemimpinan, dan Kepamudaan (PK3) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang bekerja sama dengan Direktorat Jederal Kesatuan Bangsa dan Politik Departeman Dalam Negeri Republik Indonesia. Dan saya sendiri dimintak untuk membawakan makalah dengan tema: : “Dinamika dan Problematika, Penghulu, Harta Pusaka, Perkawinan Adat Minangkabau di Era Gelobal” Acara ini dihadiri oleh pejabat pemerintah seperti, Bapak Suharmansyah, dari Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik DEPDAKRI, Bupati Padang Pariaman Bapak Muslim Kasim, Ketua DPRD Padang Pariaman Bapak Hery Zulpan SPT, Wali Kota Pariaman Bapak Muchlis Rahman, Ketua DPRD kota Pariaman, Bapak Ibnu Hajar SH. Bapak Prof.Armai Arief, MA dari Direktur Pusat Kajian Kependidikan, dan Kepemudaan (PK3) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Buya Tanku Bagindo Leter. Dan diahadiri juga oleh para tokoh masyarakat dan pengurus organisai Minang Jakarta, seperti Gebu Minang, BK3AM, Bakor-bakor dll. Acara ini daadakan bertempat di Ruang Kesatria Arya Wira Hotel Atlet Century Park Senayan Jakarta , dengan susunan acara sebagai berikut : 1. Dialog Sesi I dan Key Note Speech Bapak Suharmansyah Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik DEPDAKRI 2. Sejarah Adat Minangabau dan Implementasinya dalam Realita Masyarakat oleh Buya Tuanku Bagindo Leter LKAAM Sumatera Barat. 3. Kedudukan Hukum Adat dan Agama dalam Masyarakat Minagkabau oleh Prof.Muardi Katib , MA 4. Sesi II , Sejarah Tabuik dan Prblematikanya oleh Arnawi Koto 5. Dinamika dan Problematika, Penghulu, Harta Pusaka, Perkawinan Adat Minangkabau di Era Gelobal, oleh Azmi Dt.Bagindo Acara ini sangat menarik karena adanya perhatian dari para penjabat daerah, seperti Bupati Padang Pariaman dan ketua DPRD nya, Wali Kota Kota Pariaman dan Ketua DPRDnya. Bupati Padang Periaman Bapak Muslim Kasim, dalam sambutanya menyampaikan, bahwa beliau sangat kuatir terhadap kelansungan Adat Budaya Minangkabau, apakah mampu kita untuk mempertahankan nilai-nilainya? Sebagai wujut dari keseriusan beliau, beliau telah memberikan dorongan dan pembinaan agar adat budaya Minangkabau dapat berkembang dengan baik di tiap-tiap nagari khusunya di Kab.Padang Pariaman, dan beliau telah memberikan bantuan untuk hal tersebut kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Rp. 10.000.000,- tiap nagari, dan memberikan pasilitas mobil untuk operasional LKAAM, beliau mengemukakan kesulitan yang di hadapi, sesuai dengan pepetah yang berbunyi, Dahulu rabab nan batangkai Kini langgndi nan babungo Dahulu adat nan bapakai Kini pitih nan baguno Wali Kota Kota Pariaman Bapak Muchlis Rahman, juga menyampaikan hal senada, beliau menyatakan secara normative nilai-niai adat kita masih sangat bagus dan benar, tetapi sekarang telah terjadi pergeseran nilai, hal tersebut disebabkan oleh banyak hal antara lain adalah Globalisasi. Dan belau mengajukan pertanyaan, bagaimana caranya kita untuk mengembalikannya nilai tersebut? Jika ada konsef yang jelas untuk hal tersebut, pemerintah kususnya Kota Pariaman siap untuk menyediakan dana. Kebetulan pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Wali Kota Pariaman, adolah ditujukan kepada ambo, karena topik tersebut berkaitan dengan Makalah yang ambo sampaikan, mako jawaban ambo adolah sebagai berkut : Pertanyaan :Bagaimana caranya kita untuk mengembalikannya nilai tersebut? Jika ada konsef yang jelas untuk hal tersebut, pemerintah kususnya Kota Pariaman siap untuk menyediakan dana. Jawab : Yang pertama,harus ada keseriusan oleh pemerintah terutama pemerintahan daerah, untuk melaksanakan Otonomi Daerah atau kembali ke nagari. Sebab kembali kenagari pada saat ini, baru sekedar kembali ke nama nagari, bukan ke bentuk pemerintahan adat yang sesuai menurut atutan Adat. Yang kedua, kiranya masyarakat Adat dapat diberikan ruang gerak yang jelas dengan memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas terhadap perda no. 2 tahun 2007 pada psal 1 ayat 7.Nagari adalah kumpulan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tetentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi Adat basndi Syarak, Syarak Bansandi Kitabullah dan atau berdasarkan asal-usul dan adat istiadat dalam wilayah peropinsi Sumatera Barat. Yang ke tiga, kiranya dapat disusun perencanaan yang matang tentang nilai-nilai dan aturan adat, nilai-nilai serta aturan adat yang berlaku secara umum di seluruh Minangkabau dan nilai serta aturan adat yang berlaku di nagari atau adat nan salingka nagari Kemudian kita berharap, kiranya sikap serta langkah yang diambil oleh Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dan Wali kota Pariaman, dalam hal menggali , mengembangkan, melestarikan, serta mensosialisasikan Adat Budaya Minangkabau, sesuai dengan filosofi Adat basandi Syarak, Syarak basandi kitabullah, yang telah dianggap sebagai Jati diri masyarakat Minangkabau, semoga hal ini di ikuti pula oleh Kabupaten dan Kota lainnya, di Sumatera Barat . Demikianlah ambo sampaikan, semoga bermanfaat hendaknya dan mohon maaf bila ada kekilapan dan terima kasi atas segalapehatian. Jakarta, 8 Agustus 2009 Wassalam, Azmi Dt.Bagindo --- > ________________________________ Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. Download Yahoo! Toolbar sekarang. http://id.toolbar.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
