Al-Azhar: Cadar Bukan Ajaran Islam

By Republika Newsroom
Selasa, 06 Oktober 2009 pukul 13:21:00 

 ISLAMONLINE.NET 

KAIRO--Pimpinan Al-Azhar, institusi pendidikan tertinggi di dunia Sunni,
telah memerintahkan para siswi untuk melepas niqab (cadar) selama
kunjungan mereka ke sekolah Al-Azhar dan akan membuat larangan resmi
pemakaian penutup wajah (cadar) di sekolah-sekolah. Demikian dilaporkan
surat kabar Al-Masri Al-Youm pada hari Senin (5/10).

"Kenapa kamu mengenakan cadar ketika duduk di kelas sementara semua
temanmu wanita?" tanya Imam Besar Al-Azhar, Syekh Mohamed Sayyid
Tantawi, kepada seorang siswi kelas 8.

Gadis muda itu terkejut dengan pertanyaan yang datang dari ulama
pimpinan Al-Azhar tersebut. Seorang guru berusaha untuk menjelaskannya.
"Dia melepaskan niqabnya di dalam kelas, tetapi ia hanya memakainya di
saat Anda masuk dengan rombongan Anda."

Namun Syekh Tantawi tidak puas dan bersikeras bahwa gadis muda tersebut
harus melepas cadar yang menutup wajahnya. "Niqab adalah sebuah tradisi
dan tidak ada hubungannya dengan Islam."

Setelah gadis itu menuruti perintahnya untuk membuka niqab, Syekh
Tantawi kemudian meminta supaya gadis tersebut tidak memakainya lagi.
"Saya berkata kepadamu lagi bahwa niqab itu tidak ada hubungannya dengan
Islam dan hanya sekadar kebiasaan. Saya memahami agama lebih baik
daripada kamu dan orang tuamu."

Sebagian besar perempuan Muslim di Mesir mengenakan jilbab, yang
merupakan aturan wajib berpakaian dalam Islam. Namun fenomena makin
maraknya wanita mengenakan cadar rupanya telah menggelisahkan pemerintah
dan beberapa kalangan intelektual Al-Azhar.

Kementerian pelayanan wakaf dan agama baru-baru ini telah menyebar
buklet di masjid-masjid yang berisi penentangan terhadap praktik
penggunaan cadar. Mayoritas ulama Islam pun meyakini bahwa seorang
wanita tidak wajib untuk menutupi wajah atau tangannya. Mereka percaya
bahwa hal tersebut merupakan hak setiap wanita untuk memutuskan apakah
akan menutup wajah dengan cadar atau tidak.

Imam Besar Al-Azhar berjanji untuk mengeluarkan larangan terhadap cadar
di semua sekolah yang terkait dengan Al-Azhar. "Saya berniat untuk
mengeluarkan peraturan yang melarang niqab di sekolah-sekolah Al-Azhar.
Tidak ada siswa atau guru yang akan diizinkan masuk ke sekolah dengan
mengenakan niqab," kata Syekh Tantawi.

Didirikan pada tahun 359 H (971 M), Masjid Al-Azhar menarik cendekiawan
dari dunia Muslim dan tumbuh menjadi sebuah universitas ternama dan
terpandang di seluruh penjuru dunia. Universitas Al-Azhar telah menjadi
kiblat ilmu agama Islam selama berabad-abad. Kelas pertama di Al-Azhar
diberikan pada tahun 975 M dan kampus pertama dibangun 13 tahun
kemudian.

Al-Azhar pertama kali menerima kehadiran murid wanita pada tahun 1961,
namun ditempatkan dalam kelas terpisah hingga sekarang. Di tahun yang
sama, subyek-subyek tentang teknik dan kedokteran mulai ditambahkan pada
kelas-kelas syariah, Alquran, dan bahasa Arab. iol/taq

http://republika.co.id/berita/80394 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: image001.jpg>>

Kirim email ke