Kalau diperhatikan pernyataan pak GF yang dikutip Kompas tanggal 22
(diforward oleh Uda Muzirman ke RN) dan Suara Pembaruan Online, jawabannya
sudah jelas: *Tidak*. Tidak ada penghapusan jabatan Gubernur, dan juga tidak
ada perubahan tata cara penunjukan Gubernur  menjadi tanpa Pilkada - seperti
yang beberapa kali saya baca di Palanta RN ini.

Yang akan dilakukan beliau setelah menjadi Mendagri adalah

   1. memperjelas hubungan pemerintah, pemprov, dan pemkab/ ko - (mungkin
   yang dimaksud mereviu PP 38/2007) dan
   2. membuat PP tentang Tugas Gubernur Selaku Wakil Pemerintah - (seperti
   yang diminta UU 32/2204 Pasal 38 - setahu saya draft awalnya sudah jadi - at
   least akhir 2006 - tapi sampai sekarang memang belum jadi RPP)

Implisit disini, pak GF tidak akan "mengganggu" konsepsi UU 32/2004. UU ini
lebih menekankan posisi Gubernur sebagai "Pemerintah Daerah" dibandingkan
"Wakil Pemerintah". (Yang terakhir ini hanya kebagian porsi yang sangat
kecil dalam UU, itupun karena "ex officio" dan pakai kata2 "juga" - lihat
pasat 37 (1))

Saya sepakat denga sanak Indra bahwa bukan otoritas Mendagri untuk merubah
UU, krn UU adalah produknya Presiden + DPR.

Bahkan untuk menyiapkan RUU nya pun rasanya sulit. Pak GF harus bisa
meyakinkan para stafnya bahwa yang ini harus dilakukan, karena ini tidak
hanya merubah satu pasal di UU, tapi berkaitan dengan sekian PP yang untuk
menyelesaikannya perlu "jungkir balik".

Lalu berikutnya, Untuk kasus seperti ini, Mendagri tidak cuma berkomunikasi
dengan Presiden, tapi ada DPOD. Memang Ketua DPOD itu adalah Mendagri.
Tetapi di Dewan itu ada sekian Menteri yang mungkin tidak menganggap ini
masalah urgen - dibandingkan berbagai masalah otonomi daerah lainnya. Di
Dewan itu juga ada wakil dari Asosiasi Gubernur, apakah asosiasi setuju?

Ada lagi DSF, peran DSF ini tidak bisa dianggap main2. Saya yakin DSF juga
berpikiran masih banyak masalah lain yang harus diselesaikan dibandingkan
penghilangan jabatan gubernur atau perubahan tata cara penunjukannya.

Nah, saya yakin, pak GF, dalam posisinya sekarang sebagai Menteri, tentu
akan sangat cerdas untuk memutuskan, seberapa tinggi prioritasnya untuk
memperjuangkan pendapat beliau sewaktu menjadi Gubernur

riri
bekasi, l, 47





2009/10/24 Indra J Piliang <pi_li...@yahoo.com>

> okezone.com - 10/24/2009 10:59 AM Local Time
>
> Jadi Mendagri, Gamawan Hapus Jabatan Gubernur?
>
> 
>
> MEDAN - Terpilihnya Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri kembali
> menaikkan isu penghapusan jabatan gubernur yang pernah diutarakannya
> beberapa waktu lalu.
>
> Saat itu, Gamawan menganggap bahwa keberadaan gubernur tidak efektif dalam
> sistem otonomi daerah karena sudah ada bupati dan wali kota di tingkat dua
> yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
>
> Ide itu bisa jadi direalisasikan oleh Gamawan ketika dia sudah menjabat
> sebagai Mendagri saat ini. Karena pengaturan wewenang seperti ini menjadi
> salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri.
>
> Meski begitu, politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang beranggapan bahwa
> terpilihnya Gamawan sebagai Mendagri tidak akan berpengaruh terhadap usulan
> untuk menghapus jabatan gubernur tersebut.
>
> "Ini usulan pribadi ya. Tidak akan berpengaruh nantinya. Saya kira, GF
> (Gamawan Fauzi) mengungkapkan apa yang dia ingin lakukan sebagai pribadi.
> Mana tahu ketika jadi Mendagri, tiba-tiba dia berubah," ujar Indra saat
> dihubungi okezone, Sabtu (24/10/2009).
>
> Selain itu menurut Indra, menteri sama sekali tidak punya otoritas dalam
> menentukan hal tersebut. Karena dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
> DPR dan Presiden terlebih dahulu. Apalagi menteri hanyalah pelaksana tugas
> yang diberikan oleh presiden.
>
> Ditambahkan Indra, sebelumnya pemerintah memang sempat memikirkan hal
> tersebut, tapi tidak sejauh yang diusulkan oleh Gamawan. Saat itu,
> Departemen Dalam Negeri hanya mencoba membahas kembali aturan mengenai
> otonomi daerah.
>
> "Dulu ada upaya untuk membenahi dan merevisi Undang-undang Otonomi Daerah.
> Tapi untuk memperkuat posisi gubernur," ungkap Indra yang pernah menjadi
> staf ahli di Depdagri itu.
> "Beranilah beda, beranilah benar, beranilah pulang! Demokrasi sehat,
> oligarki punah, hubungan batin sumringah..."
> --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
> .
>
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke