Wah , sanakRiri, bagus nya memang tidak, apakh kita bisa akan
mempertahanknnya?
masalahnya saya lihat, bgmn dgn kulture politik rang awak vs.rang "sono",
rang sono senang utk memperkuat/ central powernya, semua ke bapak, kita kan
barajo ka kabanaran, disinilah konfik real demokrasi dan power concentrated
approach. Ingat ada icon " tak ada dua matahari" waktu JK jadi wapres. Jk yg
cepla ceplos.
Coba lihat juga bgmn cabinet koalisi, kalau majalahah newsweek,
mengatakan/menilai tidak profesional" banyak figure politician,..masalahnya
apa implikasi nya? Mudah2 an sdh pernyataan anak muda utk turun ke jalan dgn
"marak nya koalisi ini"\
Wass. Muzirman Tanjung.
----------------------------------------------------------------------------

2009/10/24 Riri Chaidir <[email protected]>

> Kalau diperhatikan pernyataan pak GF yang dikutip Kompas tanggal 22
> (diforward oleh Uda Muzirman ke RN) dan Suara Pembaruan Online, jawabannya
> sudah jelas: *Tidak*. Tidak ada penghapusan jabatan Gubernur, dan juga
> tidak ada perubahan tata cara penunjukan Gubernur  menjadi tanpa Pilkada -
> seperti yang beberapa kali saya baca di Palanta RN ini.
>
> Yang akan dilakukan beliau setelah menjadi Mendagri adalah
>
>    1. memperjelas hubungan pemerintah, pemprov, dan pemkab/ ko - (mungkin
>    yang dimaksud mereviu PP 38/2007) dan
>    2. membuat PP tentang Tugas Gubernur Selaku Wakil Pemerintah - (seperti
>    yang diminta UU 32/2204 Pasal 38 - setahu saya draft awalnya sudah jadi - 
> at
>    least akhir 2006 - tapi sampai sekarang memang belum jadi RPP)
>
> Implisit disini, pak GF tidak akan "mengganggu" konsepsi UU 32/2004. UU ini
> lebih menekankan posisi Gubernur sebagai "Pemerintah Daerah" dibandingkan
> "Wakil Pemerintah". (Yang terakhir ini hanya kebagian porsi yang sangat
> kecil dalam UU, itupun karena "ex officio" dan pakai kata2 "juga" - lihat
> pasat 37 (1))
>
> Saya sepakat denga sanak Indra bahwa bukan otoritas Mendagri untuk merubah
> UU, krn UU adalah produknya Presiden + DPR.
>
> Bahkan untuk menyiapkan RUU nya pun rasanya sulit. Pak GF harus bisa
> meyakinkan para stafnya bahwa yang ini harus dilakukan, karena ini tidak
> hanya merubah satu pasal di UU, tapi berkaitan dengan sekian PP yang untuk
> menyelesaikannya perlu "jungkir balik".
>
> Lalu berikutnya, Untuk kasus seperti ini, Mendagri tidak cuma berkomunikasi
> dengan Presiden, tapi ada DPOD. Memang Ketua DPOD itu adalah Mendagri.
> Tetapi di Dewan itu ada sekian Menteri yang mungkin tidak menganggap ini
> masalah urgen - dibandingkan berbagai masalah otonomi daerah lainnya. Di
> Dewan itu juga ada wakil dari Asosiasi Gubernur, apakah asosiasi setuju?
>
> Ada lagi DSF, peran DSF ini tidak bisa dianggap main2. Saya yakin DSF juga
> berpikiran masih banyak masalah lain yang harus diselesaikan dibandingkan
> penghilangan jabatan gubernur atau perubahan tata cara penunjukannya.
>
> Nah, saya yakin, pak GF, dalam posisinya sekarang sebagai Menteri, tentu
> akan sangat cerdas untuk memutuskan, seberapa tinggi prioritasnya untuk
> memperjuangkan pendapat beliau sewaktu menjadi Gubernur
>
> riri
> bekasi, l, 47
>
>
>
>
>
> 2009/10/24 Indra J Piliang <[email protected]>
>
>> okezone.com - 10/24/2009 10:59 AM Local Time
>>
>> Jadi Mendagri, Gamawan Hapus Jabatan Gubernur?
>>
>> 
>>
>> MEDAN - Terpilihnya Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri kembali
>> menaikkan isu penghapusan jabatan gubernur yang pernah diutarakannya
>> beberapa waktu lalu.
>>
>> Saat itu, Gamawan menganggap bahwa keberadaan gubernur tidak efektif dalam
>> sistem otonomi daerah karena sudah ada bupati dan wali kota di tingkat dua
>> yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
>>
>> Ide itu bisa jadi direalisasikan oleh Gamawan ketika dia sudah menjabat
>> sebagai Mendagri saat ini. Karena pengaturan wewenang seperti ini menjadi
>> salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri.
>>
>> Meski begitu, politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang beranggapan bahwa
>> terpilihnya Gamawan sebagai Mendagri tidak akan berpengaruh terhadap usulan
>> untuk menghapus jabatan gubernur tersebut.
>>
>> "Ini usulan pribadi ya. Tidak akan berpengaruh nantinya. Saya kira, GF
>> (Gamawan Fauzi) mengungkapkan apa yang dia ingin lakukan sebagai pribadi.
>> Mana tahu ketika jadi Mendagri, tiba-tiba dia berubah," ujar Indra saat
>> dihubungi okezone, Sabtu (24/10/2009).
>>
>> Selain itu menurut Indra, menteri sama sekali tidak punya otoritas dalam
>> menentukan hal tersebut. Karena dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
>> DPR dan Presiden terlebih dahulu. Apalagi menteri hanyalah pelaksana tugas
>> yang diberikan oleh presiden.
>>
>> Ditambahkan Indra, sebelumnya pemerintah memang sempat memikirkan hal
>> tersebut, tapi tidak sejauh yang diusulkan oleh Gamawan. Saat itu,
>> Departemen Dalam Negeri hanya mencoba membahas kembali aturan mengenai
>> otonomi daerah.
>>
>> "Dulu ada upaya untuk membenahi dan merevisi Undang-undang Otonomi Daerah.
>> Tapi untuk memperkuat posisi gubernur," ungkap Indra yang pernah menjadi
>> staf ahli di Depdagri itu.
>> "Beranilah beda, beranilah benar, beranilah pulang! Demokrasi sehat,
>> oligarki punah, hubungan batin sumringah..."
>> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke