Wah , sanakRiri, bagus nya memang tidak, apakh kita bisa akan mempertahanknnya? masalahnya saya lihat, bgmn dgn kulture politik rang awak vs.rang "sono", rang sono senang utk memperkuat/ central powernya, semua ke bapak, kita kan barajo ka kabanaran, disinilah konfik real demokrasi dan power concentrated approach. Ingat ada icon " tak ada dua matahari" waktu JK jadi wapres. Jk yg cepla ceplos. Coba lihat juga bgmn cabinet koalisi, kalau majalahah newsweek, mengatakan/menilai tidak profesional" banyak figure politician,..masalahnya apa implikasi nya? Mudah2 an sdh pernyataan anak muda utk turun ke jalan dgn "marak nya koalisi ini"\ Wass. Muzirman Tanjung. ----------------------------------------------------------------------------
2009/10/24 Riri Chaidir <[email protected]> > Kalau diperhatikan pernyataan pak GF yang dikutip Kompas tanggal 22 > (diforward oleh Uda Muzirman ke RN) dan Suara Pembaruan Online, jawabannya > sudah jelas: *Tidak*. Tidak ada penghapusan jabatan Gubernur, dan juga > tidak ada perubahan tata cara penunjukan Gubernur menjadi tanpa Pilkada - > seperti yang beberapa kali saya baca di Palanta RN ini. > > Yang akan dilakukan beliau setelah menjadi Mendagri adalah > > 1. memperjelas hubungan pemerintah, pemprov, dan pemkab/ ko - (mungkin > yang dimaksud mereviu PP 38/2007) dan > 2. membuat PP tentang Tugas Gubernur Selaku Wakil Pemerintah - (seperti > yang diminta UU 32/2204 Pasal 38 - setahu saya draft awalnya sudah jadi - > at > least akhir 2006 - tapi sampai sekarang memang belum jadi RPP) > > Implisit disini, pak GF tidak akan "mengganggu" konsepsi UU 32/2004. UU ini > lebih menekankan posisi Gubernur sebagai "Pemerintah Daerah" dibandingkan > "Wakil Pemerintah". (Yang terakhir ini hanya kebagian porsi yang sangat > kecil dalam UU, itupun karena "ex officio" dan pakai kata2 "juga" - lihat > pasat 37 (1)) > > Saya sepakat denga sanak Indra bahwa bukan otoritas Mendagri untuk merubah > UU, krn UU adalah produknya Presiden + DPR. > > Bahkan untuk menyiapkan RUU nya pun rasanya sulit. Pak GF harus bisa > meyakinkan para stafnya bahwa yang ini harus dilakukan, karena ini tidak > hanya merubah satu pasal di UU, tapi berkaitan dengan sekian PP yang untuk > menyelesaikannya perlu "jungkir balik". > > Lalu berikutnya, Untuk kasus seperti ini, Mendagri tidak cuma berkomunikasi > dengan Presiden, tapi ada DPOD. Memang Ketua DPOD itu adalah Mendagri. > Tetapi di Dewan itu ada sekian Menteri yang mungkin tidak menganggap ini > masalah urgen - dibandingkan berbagai masalah otonomi daerah lainnya. Di > Dewan itu juga ada wakil dari Asosiasi Gubernur, apakah asosiasi setuju? > > Ada lagi DSF, peran DSF ini tidak bisa dianggap main2. Saya yakin DSF juga > berpikiran masih banyak masalah lain yang harus diselesaikan dibandingkan > penghilangan jabatan gubernur atau perubahan tata cara penunjukannya. > > Nah, saya yakin, pak GF, dalam posisinya sekarang sebagai Menteri, tentu > akan sangat cerdas untuk memutuskan, seberapa tinggi prioritasnya untuk > memperjuangkan pendapat beliau sewaktu menjadi Gubernur > > riri > bekasi, l, 47 > > > > > > 2009/10/24 Indra J Piliang <[email protected]> > >> okezone.com - 10/24/2009 10:59 AM Local Time >> >> Jadi Mendagri, Gamawan Hapus Jabatan Gubernur? >> >>  >> >> MEDAN - Terpilihnya Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri kembali >> menaikkan isu penghapusan jabatan gubernur yang pernah diutarakannya >> beberapa waktu lalu. >> >> Saat itu, Gamawan menganggap bahwa keberadaan gubernur tidak efektif dalam >> sistem otonomi daerah karena sudah ada bupati dan wali kota di tingkat dua >> yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. >> >> Ide itu bisa jadi direalisasikan oleh Gamawan ketika dia sudah menjabat >> sebagai Mendagri saat ini. Karena pengaturan wewenang seperti ini menjadi >> salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri. >> >> Meski begitu, politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang beranggapan bahwa >> terpilihnya Gamawan sebagai Mendagri tidak akan berpengaruh terhadap usulan >> untuk menghapus jabatan gubernur tersebut. >> >> "Ini usulan pribadi ya. Tidak akan berpengaruh nantinya. Saya kira, GF >> (Gamawan Fauzi) mengungkapkan apa yang dia ingin lakukan sebagai pribadi. >> Mana tahu ketika jadi Mendagri, tiba-tiba dia berubah," ujar Indra saat >> dihubungi okezone, Sabtu (24/10/2009). >> >> Selain itu menurut Indra, menteri sama sekali tidak punya otoritas dalam >> menentukan hal tersebut. Karena dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan >> DPR dan Presiden terlebih dahulu. Apalagi menteri hanyalah pelaksana tugas >> yang diberikan oleh presiden. >> >> Ditambahkan Indra, sebelumnya pemerintah memang sempat memikirkan hal >> tersebut, tapi tidak sejauh yang diusulkan oleh Gamawan. Saat itu, >> Departemen Dalam Negeri hanya mencoba membahas kembali aturan mengenai >> otonomi daerah. >> >> "Dulu ada upaya untuk membenahi dan merevisi Undang-undang Otonomi Daerah. >> Tapi untuk memperkuat posisi gubernur," ungkap Indra yang pernah menjadi >> staf ahli di Depdagri itu. >> "Beranilah beda, beranilah benar, beranilah pulang! Demokrasi sehat, >> oligarki punah, hubungan batin sumringah..." >> > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
