sambung ciek bang... tanyo pulo ciek...
1. kalau bupati-walikota, pemda tk.II membentuk balai tinggi minangkabau, 
menggantikan peran pemda tk.I, walaupun secara teknis bisa, apakah ada peluang 
untuk digulirkan?

1. kalau marubah namo propinsi dari sumatera barat ka minangkabau saroman nan 
dikampanyekan dulu, sia nan bawenang? DPR? DPRD? PEMDA Tk.I, atau Pemerintah 
Pusat? 
istilah marketingnyo jiko nan basambung diateh tawujud, awak rebranding se 
sekaligus...

TJ
www.tanjabok.com


--- On Sun, 10/25/09, Indra J Piliang <[email protected]> wrote:

From: Indra J Piliang <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Fw: Hapus Gubernur?
To: "RantauNet" <[email protected]>
Date: Sunday, October 25, 2009, 8:43 AM

   Kalau pemikiran ajo ko, namonyo otonomi diletakkan di tingkat provinsi, 
berbeda dgn skrg yg diletakkan di tingkat kabupaten dan kota.

Masalahnya, Pusat tdk akan berani. Otonomi di tingkat provinsi mengandung unsur 
federal. Pusat selalu takut, mengingat sbg negara yg tinggi nasionalismenya, 
federalisme dianggap dekat ke separatisme. 

Ijp"Beranilah beda, beranilah benar, beranilah pulang! Demokrasi sehat, 
oligarki punah, hubungan batin sumringah..."From:  Ephi Lintau 
<[email protected]>
Date: Sat, 24 Oct 2009 22:32:35 +0700To: <[email protected]>Subject: 
[...@ntau-net] Re: Fw: Hapus Gubernur?
bgmna dgn wacana....gubernur tetap ada...namun bupati/walikota diangkat oleh 
gubernur dan mereka bertanggung jawab kepada gubernur, sehingga pilkada hanya 
dilaksanakan utk pemilihan gubernur saja, apakah iini lebih baik...daripada 
kerisauan bpk GF sebelumnya......, 


salam
ephi

2009/10/24 Indra J Piliang <[email protected]>



"Beranilah beda, beranilah benar, beranilah pulang! Demokrasi sehat, oligarki 
punah, hubungan batin sumringah..."



-----Original Message-----

From: "Indra J Piliang" <[email protected]>

Date: Sat, 24 Oct 2009 11:40:04

To: RantauNet<[email protected]>

Subject: Hapus Gubernur?



okezone.com - 10/24/2009 10:59 AM Local Time



Jadi Mendagri, Gamawan Hapus Jabatan Gubernur?







MEDAN - Terpilihnya Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri kembali 
menaikkan isu penghapusan jabatan gubernur yang pernah diutarakannya beberapa 
waktu lalu.



Saat itu, Gamawan menganggap bahwa keberadaan gubernur tidak efektif dalam 
sistem otonomi daerah karena sudah ada bupati dan wali kota di tingkat dua yang 
bersentuhan langsung dengan masyarakat.



Ide itu bisa jadi direalisasikan oleh Gamawan ketika dia sudah menjabat sebagai 
Mendagri saat ini. Karena pengaturan wewenang seperti ini menjadi salah satu 
tugas Kementerian Dalam Negeri.



Meski begitu, politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang beranggapan bahwa 
terpilihnya Gamawan sebagai Mendagri tidak akan berpengaruh terhadap usulan 
untuk menghapus jabatan gubernur tersebut.



"Ini usulan pribadi ya. Tidak akan berpengaruh nantinya. Saya kira, GF (Gamawan 
Fauzi) mengungkapkan apa yang dia ingin lakukan sebagai pribadi. Mana tahu 
ketika jadi Mendagri, tiba-tiba dia berubah," ujar Indra saat dihubungi 
okezone, Sabtu (24/10/2009).




Selain itu menurut Indra, menteri sama sekali tidak punya otoritas dalam 
menentukan hal tersebut. Karena dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan DPR 
dan Presiden terlebih dahulu. Apalagi menteri hanyalah pelaksana tugas yang 
diberikan oleh presiden.



-- 
=========== Salam Hormat ==========
Yuhefizar a.k.a Ephi Lintau          
e-Learning | e-Literacy | e-Business
www.ephi.web.id 
www.web1juta.com

www.sukses-bersama.com            
www.pengusaha-online.com 
www.e-investasi.com       

e-Mail : [email protected]                 
Handphone  : 08126777956                      
================================













      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke