Rasonyo ado ketentuan dari pemerintah yang melarang pengembangan agama
bagi mereka yang telah menganut agama yang sudah diakui pemerintah.

Jadi umat non muslim indak buliah maajak urang muslim pindah ka aqidah
mereka, baitu juo sebaliknyo.

 

Kecuali atas kesadaran masing-masing mereka saja. Misalnya setelah
mereka mempelajari sendiri agama baru yang akan dianutnya tsb atau
tertarik melihat kondisi agama tsb.

Yang jelas bukan karena adanya pengaruh dari pihak luar yang akan
menarik mereka ke agama baru tsb.

 

Mungkin ado yang labiah tau masalah aturan iko.

Jadi kalau awak lah tau lebih detil masalah iko, awak bisa menyampaikan
kepada pihak yang berwajib aturan yang telah dilanggar dan supaya mereka
dapat ditindak sesuai aturan tsb. 

 

Wassalam

TR

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke