Rasonyo ado ketentuan dari pemerintah yang melarang pengembangan agama bagi mereka yang telah menganut agama yang sudah diakui pemerintah.
Jadi umat non muslim indak buliah maajak urang muslim pindah ka aqidah mereka, baitu juo sebaliknyo. Kecuali atas kesadaran masing-masing mereka saja. Misalnya setelah mereka mempelajari sendiri agama baru yang akan dianutnya tsb atau tertarik melihat kondisi agama tsb. Yang jelas bukan karena adanya pengaruh dari pihak luar yang akan menarik mereka ke agama baru tsb. Mungkin ado yang labiah tau masalah aturan iko. Jadi kalau awak lah tau lebih detil masalah iko, awak bisa menyampaikan kepada pihak yang berwajib aturan yang telah dilanggar dan supaya mereka dapat ditindak sesuai aturan tsb. Wassalam TR --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
