Jumat, 04 December 2009
Lembah Anai Rusak Parah Oknum Merambah Hutan Lindung Padang, Singgalang Kawasan lindung dan cagar alam di Lembah Anai dan sekitarnya mulai rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Flora dan fauna di kawasan itu juga terancam punah. Tidak hanya itu dua kawasan tersebut juga disinyalir sebagai tempat esek-esek. Warga sekitar mulai resah dibuatnya. "Kami sudah berulang kali mendapatkan laporan tentang dua kawasan itu. DPRD juga sudah mendesak untuk menertibkan kawasan hutan lindung dan cagar alam tersebut," kata Kepala Dinas Satuan Pamong Praja Sumbar, Edi Aradial, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (3/12). Dikatakannya, luas kawasan cagar alam yang berada di sekitar Lembah Anai sekitar 225 hektare, sedangkan kawasan Mega Mendung luasnya sekitar 12,5 hektaer. Dua kawasan tersebut sejak reformasi banyak dikuasai oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik lahan. Mereka mendirikan bangunan-bangunan yang tidak berizin. Seperti pondok-pondok yang berkedok wisata untuk mata pencarian. Lokasi itu disinyalir dijadikan tempat esek-esek dan sudah membuat warga resah. Di Mega Mendung setidaknya telah dibuka lima titik yang tidak berizin. Lokasi tersebut dikuasai oleh beberapa warga yang telah terdata identitasnya. "Sebelum dilakukan penertiban kita telah melakukan sosialisasi, untuk tidak menggunakan lokasi itu. Besok (hari ini-red) kita akan turun untuk memantaunya. Apakah imbauan kita sudah ditaati atau belum. Kalau belum juga kami akan kasih waktu selama 30 hari, lewat dari waktu itu bangunan liar itu akan dibongkar secara paksa," terang Edi. Menurutnya, perusakan cagar alam dapat dijerat UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pelanggaran UU itu dapat dijerat hukuman kurungan selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta untuk hukuman ringan dan hukuman terberat kurungan 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan bagi yang merusak kawasan lindung bisa dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perusak dijerat hukuman 10 tahun dengan denda Rp5 miliar. "Kita bukannya melarang masyarakat untuk menggunakan kawasan tersebut, tapi kawasan itu termasuk kawasan yang patut dilindungi. Lagi pula di sana juga tidak aman untuk ditempati. Karena rawan longsor dan banjir. Untuk solusinya kita sudah membicarakannya dengan transmigrasi lokal," papar Edi. "Penertiban ini kami lakukan karena sudah banyaknya laporan dari masyarakat dan desakan dari DPRD karena disinyalir lokasi itu digunakan untuk tempat esek-esek. Selain itu lokasi itu juga merupakan jalur provinsi yang patut diawasi keberadaannya," sebut Edi. Di sekitar kawasan Mega Mendung terdapat bangunan BKSDA, kini di sekitar kawasan tersebut dikuasai beberapa orang. Di sana mulai dibangun beberapa tempat untuk wisata, namun lokasi itu disinyalir untuk esesk-esek. "Kita tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha tapi karena kawasan itu kawasan lindung dan cagar alam yang patut dilindungi maka perlu pengawasan yang lebih ketat. Ke depan masyarakat hanya dibolehkan berjualan asongan tidak dengan mendirikan bangunan," katanya Penyusuran besok akan dilakukan di sekitar Bukik Tambun Tulang hingga simpang penjualan pergedel. Di sekitar kawasan Mega Mendung terdapat sebanyak 143 kepala keluarga mereka sewaktu-waktu terancam longsor karena mendirikan bangunan dikemiringan tanah sekitar 15 derajat. Mereka nantinya akan dipindahkan secara bertahap dengan sistem transmigrasi lokal. Dua lokasi yang sedang dilirik Dharmasraya dan Lima Puluh Kota. Rencananya hari ini tim laksanaan pengamanan kawasan hutan lindung dan perbatasan antar batas provinsi Sumbar akan turun ke beberapa lokasi. Tim tersebut terdiri atas Pol PP Sumbar, TNI, Polri, Kejaksaan, Bapedalda, Dinas Prasjal dan Tarkim, Dinas Kehutanan, BKSDA tim terpadu. Turunnya tim berdasarkan SK Guub. No. 332/487/2009. 107 </TD< tr> http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=393 8 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---