Jumat, 04 December 2009

Lembah Anai Rusak Parah


Oknum Merambah Hutan Lindung

Padang, Singgalang
Kawasan lindung dan cagar alam di Lembah Anai dan sekitarnya mulai rusak
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Flora dan fauna di
kawasan itu juga terancam punah. Tidak hanya itu dua kawasan tersebut
juga disinyalir sebagai tempat esek-esek. Warga sekitar mulai resah
dibuatnya. 
"Kami sudah berulang kali mendapatkan laporan tentang dua kawasan itu.
DPRD juga sudah mendesak untuk menertibkan kawasan hutan lindung dan
cagar alam tersebut," kata Kepala Dinas Satuan Pamong Praja Sumbar, Edi
Aradial, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (3/12).
Dikatakannya, luas kawasan cagar alam yang berada di sekitar Lembah Anai
sekitar 225 hektare, sedangkan kawasan Mega Mendung luasnya sekitar 12,5
hektaer. Dua kawasan tersebut sejak reformasi banyak dikuasai
oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik lahan. Mereka
mendirikan bangunan-bangunan yang tidak berizin. Seperti pondok-pondok
yang berkedok wisata untuk mata pencarian. Lokasi itu disinyalir
dijadikan tempat esek-esek dan sudah membuat warga resah.
Di Mega Mendung setidaknya telah dibuka lima titik yang tidak berizin.
Lokasi tersebut dikuasai oleh beberapa warga yang telah terdata
identitasnya. 
"Sebelum dilakukan penertiban kita telah melakukan sosialisasi, untuk
tidak menggunakan lokasi itu. Besok (hari ini-red) kita akan turun untuk
memantaunya. Apakah imbauan kita sudah ditaati atau belum. Kalau belum
juga kami akan kasih waktu selama 30 hari, lewat dari waktu itu bangunan
liar itu akan dibongkar secara paksa," terang Edi.
Menurutnya, perusakan cagar alam dapat dijerat UU No. 41 tahun 1999
tentang kehutanan. Pelanggaran UU itu dapat dijerat hukuman kurungan
selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta untuk hukuman ringan dan
hukuman terberat kurungan 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan
bagi yang merusak kawasan lindung bisa dijerat UU No 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perusak
dijerat hukuman 10 tahun dengan denda Rp5 miliar. 
"Kita bukannya melarang masyarakat untuk menggunakan kawasan tersebut,
tapi kawasan itu termasuk kawasan yang patut dilindungi. Lagi pula di
sana juga tidak aman untuk ditempati. Karena rawan longsor dan banjir.
Untuk solusinya kita sudah membicarakannya dengan transmigrasi lokal,"
papar Edi. 
"Penertiban ini kami lakukan karena sudah banyaknya laporan dari
masyarakat dan desakan dari DPRD karena disinyalir lokasi itu digunakan
untuk tempat esek-esek. Selain itu lokasi itu juga merupakan jalur
provinsi yang patut diawasi keberadaannya," sebut Edi.
Di sekitar kawasan Mega Mendung terdapat bangunan BKSDA, kini di sekitar
kawasan tersebut dikuasai beberapa orang. Di sana mulai dibangun
beberapa tempat untuk wisata, namun lokasi itu disinyalir untuk
esesk-esek.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha tapi karena kawasan
itu kawasan lindung dan cagar alam yang patut dilindungi maka perlu
pengawasan yang lebih ketat. Ke depan masyarakat hanya dibolehkan
berjualan asongan tidak dengan mendirikan bangunan," katanya 
Penyusuran besok akan dilakukan di sekitar Bukik Tambun Tulang hingga
simpang penjualan pergedel. Di sekitar kawasan Mega Mendung terdapat
sebanyak 143 kepala keluarga mereka sewaktu-waktu terancam longsor
karena mendirikan bangunan dikemiringan tanah sekitar 15 derajat. Mereka
nantinya akan dipindahkan secara bertahap dengan sistem transmigrasi
lokal. Dua lokasi yang sedang dilirik Dharmasraya dan Lima Puluh Kota.
Rencananya hari ini tim laksanaan pengamanan kawasan hutan lindung dan
perbatasan antar batas provinsi Sumbar akan turun ke beberapa lokasi.
Tim tersebut terdiri atas Pol PP Sumbar, TNI, Polri, Kejaksaan,
Bapedalda, Dinas Prasjal dan Tarkim, Dinas Kehutanan, BKSDA tim terpadu.
Turunnya tim berdasarkan SK Guub. No. 332/487/2009. 107

</TD< tr>

http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=393
8

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke