Pak Ilyas, babedo tampaknyo. Hakim Agung labiah saketek nan memenuhi syarat. 

Hakim Agung ko nanti nan batugeh di MA. Bisa jadi ketua MA.
IJP
-----Original Message-----
From: Abraham Ilyas <[email protected]>
Date: Thu, 17 Dec 2009 19:04:38 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung

Sato ambo nak batanyo ka Dinda Indra J. Piliang

Apakah iko samo jo seleksi hakim adhoc Tipikor nan diberitakan koran sbb:
Dikutip dari salah satu berita koran nasional tg. 14 Desember 2009, sebanyak
311 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi telah lulus seleksi
administrasi.
Setelah ambo *pareso* tulisan tsb. dari 311 calon nan barasa dari :

Medan 42
Palembang 29
Bandung 83
Surabaya 24
Makassar 36
Samarinda 4
Semarang 34
Padang/Bukittinggi ?

Dari daftar kota asalnyo, kok dijumlahkan sebanyak 252. Aratinyo ado
sebanyak 59 calon indak ditulihkan asa kotanya oleh koran tsb. Tantu indak
mungkin ka 59 calon tsb. barasa dari kota Padang/Bukittinggi (Sumbar)
sadonyo, karano kota besar
lainnyo sarupo Jogya, Malang, Denpasar dll. nan setara jo Padang indak
ditulihkan pulo dek koran tsb.

*Raso-raso*nyo, dari 59 urang tsb. kok dibagi jo 3 kota sajo tantu dari
Padang jo Bukittinggi ado pendaftar sebanyak *lk. 20 calon atau indak ado
samo sekali.*

Kok indak ado samo sekali nan mandaftar, tantu iko indikasi bahaso dunsanak
awak nan di kampuang, kini indak suko lai marantau mancari karajo di Betawi
! Atau di kampuang lapangan kerja nan sederajad jo hakim iko sudah cukup
banyak atau marantau bukanlah budaya urang Minang maso kini !

Salam

Abraham Ilyas 64 th.

Webmaster/admin www.nagari.org


2009/12/17 Indra J Piliang <[email protected]>

> Teman2 di Senayan, sptnya Salman Luthan ini recordnya bagus.
>
> IJP
> -----Original Message-----
> From: korandigital <[email protected]>
> Date: Fri, 18 Dec 2009 07:59:09
> To: [email protected]<[email protected]>
> Subject: [Koran-Digital] Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung
>
> Oknum Senayan Gerilya Calon Hakim Agung
> Jumat, 18 Desember 2009, 07:23:38 WIB
>
>
> *Jakarta, RMOL.* /Pengakuan Peserta Yang Akan Diseleksi Di DPR/
>
> Selain menguasai masalah, calon hakim agung haruslah sehat jasmani dan
> rohani. Hal ini penting mengingat jumlah perkara yang harus diselesaikan
> lebih dari 12 ribu.
> Tidak hanya itu, tugas berat hakim agung saat ini adalah memberantas
> mafia peradilan. Nah, bagaimana persiapan para calon hakim agung yang
> bakal di fit and proper test oleh DPR Januari mendatang.
>
> Ditemui usai seminar masalah Bank Century di Ruang Puri Puteri Hotel
> Sahid, Jakarta pekan lalu, salah satu calon hakim agung, Salman Luthan
> mengungkapkan kesiapannya untuk diuji DPR.
>
> Dosen Fakultas Hukum Uni­versitas Islam Indonesia (UII) Yog­yakarta ini
> tergolong calon hakim agung non karier. Me­ngenakan kameja berwarna biru
> dan celana panjang hitam, Sa­l­man mengaku jabatan hakim agung adalah
> tugas berat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
>
> Kendati begitu, pria kelahiran 1959 ini tidak mempunyai trik khusus
> jelang fit and proper test. Namun dia tetap mempelajari semua jenis hukum.
>
> Saat ini saya sedang menda­lami hukum materiil, korupsi, illegal
> logging, perbankan, tindak pidana lingkungan hidup dan semua terkait
> masalah hukum acara sudah saya pelajari semua,”
>
> Dalam menghadapi fit and proper tes, Salman mengatakan bakal
> menghadapinya dengan jalan lurus alias tidak /neko-neko./ Dia juga tidak
> akan memberikan /upeti / kepada anggota DPR agar memilihnya menjadi
> salah satu hakim agung.
>
> Kalau pun nanti dia diloloskan DPR, itu merupakan anugrah Tuhan yang
> patut disyukuri. Begitu juga kebalikannya, kalau tidak diterima tidak
> masalah. Dia mengaku modal yang dimilikinya hanya silaturahmi kepada
> pim­pinan komisi untuk memper­kenalkan visi dan misinya.
>
> Salman berjanji jika terpilih menjadi hakim agung prioritas utamanya
> adalah akan mem­berantas mafia peradilan menjadi musuh utama bangsa
> Indonesia.
>
> ”Sebetulnya musuh utama mafia peradilan itu aparatur penegak hukum
> sendiri. Harus ada kesiapan mental menghadapi godaan uang, perempuan dan
> jabatan,” jelasnya.
>
> Selain itu, dia melihat problem utama mafia peradilan masih merebak
> karena fungsi penga­wasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) belum
> optimal.
>
> Sampai kini, pria kelahiran Ta­nah Datar, Sumatera Barat ini melihat
> hasil reformasi birokrasi belum kelihatan, khususnya re­formasi
> kultural. Untuk itu perlu ada penyegaran terhadap para hakim. Karenanya
> dia menya­rankan agar calon hakim dari non karir bisa diloloskan ke MA.
>
> Menurutnya, itu penting agar ada proses reedukasi, di mana calon hakim
> dari kalangan akade­misi diharapkan bisa lebih idealis sehingga
> reformasi kultural akan berjalan dengan baik.
>
> ”Saya maju jadi calon hakim agung karena diusulkan dari kam­pus,”ujarnya
> dengan rasa bangga.
>
> Salman sudah menyiapkan segala sesuatu termasuk dalam hal penanganan
> perkara. Se­lama menjadi dosen, dia selalu menggunakan metode /problem
> solving/ sehingga tidak akan ada kendala berarti jika memang berhadapan
> dengan perkara.
>
> Tidak hanya itu, latar belakang sebagai aktifis lembaga hukum sudah
> dijalaninya selama berta­hun-tahun. “Saya pernah kerja di LBH Yogyakarta
> lima tahun, juga lembaga bantuan hukum UII. Pernah menjadi ketua
> Om­bud­sman Yogyakarta,” jelasnya.
>
> Meski membutuhkan sedikit penyesuaian di lapangan, akan tetapi jika
> dilakukan dengan serius dan komitmen maka ken­dala yang ada tidak akan
> ada artinya.
>
> Untuk itu Salman mengaku siap jika nanti DPR tidak melo­loskannya
> menjadi hakim agung. “Saya lebih percaya kepada suratan takdir. Kalau
> ini memang baik buat saya dan keluarga saya mohon dimudahkan, tetapi
> bila hanya menimbulkan tolong di­sulitkan,” harapnya.
>
> Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan para hakim agung yang bersih.
> Diharapkan fit and proper test bisa berjalan dengan murni. “Kalau tidak
> sekarang kapan lagi kita berbuat baik untuk negara ini,” ucapnya.
>
> Berbeda dengan Salman, calon hakim agung dari karier, Madya Suhardja
> punya pendapat lain. Bertahun-tahun menjadi hakim membuat dirinya
> mengetahui mengenai peradilan.
>
> Dalam menghadapi fit and proper test yang sebentar lagi dilakukan DPR,
> hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan ini
> meng­aku tidak mem­punyai persiapan khusus. Dia bahkan beranggapan
> seleksi ini sekadar mencari pengalaman saja.
>
> Namun Madya mengaku per­nah ditelepon seseorang yang mengaku utusan dari
> DPR. Orang itu menganjurkan agar dirinya me­ngontak seseorang yang
> bertujuan memuluskan pencalonannya.
>
> “Tapi itu langsung saya tolak. Saya nilai orang ini hanya orang yang
> mencari kesempatan sa­ja,”ungkapnya.
>
> Diakui pria kelahiran 8 Mei 1945 ini, sejak awal dia tidak terlalu
> berminat menjadi hakim agung. Alasannya sistem yang ada di MA kurang
> efektif yakni satu kamar. Berbeda dengan Pengadilan Negeri (PN) atau
> Pengadilan Tinggi (PT).
>
> Pria asal Surabaya ini menje­laskan, di MA sistem satu kamar artinya
> semua perkara perdata, pidana, militer ditangani satu hakim yang sama.
> Sementara di PN dan PT dispesialisasikan.
>
> Tapi seandainya dia memang diloloskan menjadi hakim agung oleh DPR, maka
> akan memilih bidang pengawasan saja. Madya mengaku punya planning yang
> sudah tersusun rapi dalam bidang itu.
>
> “Saya ingin pengawasan ber­sifat aktif, bukan pasif seperti selama ini.
> Di mana keluhan masyarakat bisa didengarkan di pengadilan dan ini salah
> satu solusi utama untuk menangani dan memberantas mafia
> per­adilan,”jelasnya.
>
> Selain itu, pertimbangan-per­tim­bangan yang selama ini di­bu­at majelis
> hakim agung me­nu­rutnya sangat sedikit. Pa­dahal kasusnya lumayan
> berat, se­hingga ke depan dirinya akan membuat peraturan di mana
> pertimbangan hakim harus ba­nyak dan mencakup seluruh perkara yang ada.
>
> Madya menegaskan akan se­rius dalam menjalankan tugasnya jika memang
> terpilih menjadi hakim agung. Itu adalah tugas yang mulia.
>
> Lebih lanjut dia mengatakan, ada perbedaan terkait kinerja hakim karier
> dan non karier. Hakim yang berasal dari non karir mem­bu­tuhkan waktu
> kira-kira enam bulan untuk me­nyesuaikan diri. Se­dangkan hakim karir
> dianggap bisa lebih cepat menyesuaikan diri.
>
> ”Dari segi teoritis memang mereka bagus. Tapi akhirnya akan kesulitan
> sendiri dalam memutuskan perkara, padahal setiap hari hakim harus
> memutus perkara,” terangnya.
>
> Tidak hanya itu, kata Madya, biasanya hakim non karir akan membaca semua
> berkas perkar yang tingginya bisa mencapai satu meter.
>
> “Ini bisa memakan waktu ber­minggu-minggu, bahkan ber­bulan-bulan.
> Padahal kasusnya harus diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari,”
> ucapnya.
>
> Untuk itu, dia berharap ada proses sinergis antara hakim karir dan non
> karir agar percepatan penanganan perkara bisa dila­kukan dengan
> maksimal. Dengan begitu masyarakat tidak me­nunggu waktu lama untuk
> me­nyelesaikan perkaranya.
>
> *“Yang Penting Integritasnya”*
> /Hatta Ali, Jubir MA/
>
> Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Hatta Ali berharap DPR bisa
> memilih hakim agung yang punya integritas moral yang tinggi, berkualitas
> dan jujur.
>
> Menurut Hatta, saat ini jum­lah hakim agung ada 43 orang, sedang­kan
> yang dibutuhkan sebanyak 51 orang. Jadi masih kurang 8 orang hakim agung
> yang harus diisi.
>
> Kendati demikian, Hatta tidak mempermasalahkan asal hakim agung apakah
> karir ma­upun non karir.
>
> “Mereka punya tugas yang sama. Yang lebih penting inte­gritas
> individunya karena akan mempengaruhi citra MA,”tegas Hatta kepada
> /Rakyat Merdeka./
>
> Untuk itu, kata dia, masa aktif menjadi hakim agung saat ini sampai
> dengan umur 70 tahun. Setelah itu akan dipilih lagi hakim agung yang baru.
>
> *“KY Sudah Serahkan 15 Orang”*
> /Edi Hari Susanto, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY/
>
> Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Edi Hari Susanto mengatakan untuk saat
> ini masih menunggu surat per­mintaan dari DPR terkait pe­nambahan calon
> hakim agung yang akan diseleksi.
>
> “KY sudah menyerahkan 15 orang calon hakim agung. Di­tambah 6 orang
> calon hakim agung dari hasil seleksi yang dulu,” kata Edi Hari Susanto
> kepada /Rakyat Merdeka./
>
> Berdasarkan Undang-undang KY pasal 19 ayat 1, kata Edi, disebutkan bahwa
> DPR wajib menyerahkan hasil seleksi ha­kim agung kepada Presiden
> selambat-lambatnya 30 hari sejak calon hakim diserahkan KY ke lembaga
> legislatif itu.
>
> Menurut Edi, untuk 6 orang calon hakim agung itu wak­tunya sudah
> kadaluarsa karena lebih dari setahun. Dengan begitu harus ada permintaan
> lagi dari DPR untuk penam­bahan calon hakim agung.
>
> *“Niat Itu Modal Untuk Bersihkan Mafia Hukum”*
> /Laica Marzuki, Bekas Hakim Agung/
>
> Bekas Hakim Agung, Laica Marzuki meminta kepada calon hakim agung yang
> terpilih nanti memiliki niat suci. Semua ditujukan untuk ibadah kepada
> Yang Maha Kuasa, dengan begitu akan menjadi hakim agung yang
> berintegritas tinggi.
>
> “Niat itu modal untuk para hakim membersihkan mafia hukum yang menjadi
> musuh bersama,” kata Laica Marzuki kepada /Rakyat Merdeka./
>
> Menurutnya, hanya dengan peradilan yang bersih akan ter­cipta suatu
> lembaga yang berwi­bawa dan dihormati masyarakat. Kalau tidak,
> masyarakat akan menilai negatif lembaga penegak hukum tersebut.
>
> Laica juga meminta tidak ada perbedaan antara hakim agung yang berasal
> dari karir maupun dari non karir. Semua mempunyai tugas yang sama karena
> sebe­tulnya musuh utama mereka ada­lah para makelar kasus (markus).
>
> Dia menilai, sistem satu kamar yang masih diterapkan di MA tidak terlalu
> masalah. Itu dirasa­kan­nya selama menjadi hakim agung.
>
> “Menyelesaikan perkara pi­dana, perdata, militer, bisnis tidak terlalu
> masalah dan itu bisa dipelajari dengan cepat,” katanya.
>
> *“Kalau Ada Oknum Laporkan Ke Komisi”*
> /Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR/
>
> Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, proses pemilihan
> calon hakim agung akan dilakukan pada Ja­nuari 2010. Itu dilakukan
> karena saat ini DPR sedang masa reses.
>
> “Dalam aturan tidak boleh mengadakan kegiatan pada masa reses. Jadi kami
> meng­agendakan pemilihan calon hakim agung pada masa aktif anggota
> dewan,” kata Azis Syamsuddin kepada /Rakyat Merdeka./
>
> Terkait permintaan KY agar DPR mengirim surat untuk menambah calon hakim
> agung, politisi Golkar ini mengaku hal itu sudah dilakukan. DPR juga
> meminta ada perbaruan ad­ministrasi terhadap beberapa calon hakim agung
> dari seleksi yang sudah lebih dari setahun.
>
> Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta ada tambahan tiga orang lagi agar
> berjumlah 24 orang untuk dipilih 8 orang hakim agung di MA.
>
> Aziz juga mengingatkan ke­pa­da seluruh calon hakim agung untuk tidak
> terpengaruh dengan rayuan dari oknum yang meng­atasnamakan Komisi III
> DPR untuk memuluskan penca­lo­nannya menjadi hakim agung.
>
> “Kalau ada oknum itu, lapor­kan ke kami atau ke pimpinan komisi. Kami
> akan tindak tegas. Kalau ber­asal dari partai akan kami la­porkan ke
> fraksi asalnya supaya di­kenakan sanksi,” tegasnya. *[**RM**]
> *
>
> *
> http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/12/18/85295/Oknum-Senayan-Gerilya-Calon-Hakim-Agung
> *
>
> --
> Groups "Koran Digital"
> - One Touch News-
>
> To post to this group : [email protected]
> To unsubscribe from this group :
> [email protected]
>
> "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius
> Syrus
>
> Catatan : -  Gunakan bahasa yang baik dan santun
>              -  Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
>              -  Hindari ONLINER
>              -  POTONG EKOR EMAIL
>              -  Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
> Moderator
>                 Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda.
>              -  Berdiskusilah dengan baik dan bijak.
>
> -~----------~----~----~----~------~----~------~--~-------------------------------------------------------------------
> “Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi
> perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” --
> Otto Von Bismarck
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. Email besar dari 200KB;
>  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
> Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke