Sanak Riri, terimaksih atas penjelasannya, saya hanya meneruskan berita
padangmedia, tp kalau hubungan rantau dan ranah bisa di urus secara
baik, saya yakin akan terlihar sinergy nya,..
Btw, terimakasih atas kesimpulannya ttg topics2 terbanyak yg digubris
rantaunet, dan saya sngt setuju apa yg sanak Riri expose "what next". Inilah
yg perlu kita duduk kan bersama, sehingga duskusi2 kita mempunyai "hasil
guna dan berdampak guna", tdk hanya ajang global lapau,.
Dan juga hampir tertinggal, atas komentarnya sanak Bobby Lukman dan Riri,"
baru satu artikel dan karir seseorang", sebenarnya ini fenomena yg telah
berkarat di bumi Indonesia, kalau tanah luas, tanah ulayat, tanah komunitas
di hak guna usahakan pd perusahaan/pengusaha,..akibatnya tlh terlihat banyak
di mana2,.. selalu pihak rakyat yg di rugikan, baik yg namanya
pertanian/usaha perikanan centra dan petani sbg pinggirannya.
Masih ingat bgmn 2 oknum Brimob di keroyok masa petani udang sampai mati di
.Lampung, krn pihak pengusaha sbg centra perikanan yg sering langgar
janji terhADAp petani udang sekitarnya.
Jadi sanak Riri komentar saya hanya merupakan siapa mendahulukan siapa
mengunakan "kartu truf nya",    kalau agak serius mungkin cara nya agak beda
. Berita yg sama juga tlh di forward dulu sebelumnya, dr saya yg kedua di
rantaunet, beritadari sanak Bobby ini merupakan berita lama katanya,
sehingga perlu mendatang kan massa berdemontrasi., krn rasa keadilan
masyrakat masih terusik.

Wass. Muzirman Tanjung.
------------------------------------------------------------------------------

2010/1/4 Muzirman -- <[email protected]>

> Mungkin saya tertinggal, apa ya yg telh di urus Pemda Prov, ttg perantauan
> , dulu memang ada pertemuan,..tp bgmn follow up nya,.. Mudah2 an utk tahun
> mendatang lbh giat dan kratif lagi hubungan Pemda rantau dgnmasyarakat
> rantau Minang.
> Wass. Muzirman Tanjung.
>
> ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
>
> SATU-SATUNYA DI INDON ESIA
> Pemprov Sumbar Juga Mengurusi Perantauan
>
> Senin, 04/01/2010 17:45 WIB
>
> *padangmedia.com* - Merantau adalah hal yang sangat melekat dengan kultur
> Minangkabau. Sosiolog Mochtar Naim menyebut ini adalah pola migrasi orang
> Minang. Budaya merantau sesungguhnya juga dimiliki oleh etnis lain di
> Indonesia, tetapi pola merantau orang Minang sungguh unik. Sekalipun sudah
> pergi jauh meninggalkan tanah kelahirannya, namun orang Minang di perantauan
> senantiasa tak akan melupakan kampung halamannya. Himbauan kampung halaman
> bahkan terjadi terus menerus selama hidup orang Minang di rantau.
>
> Keunikan ini juga memberi pengaruh dan peranan besar dalam tata kehidupan
> masyarakat di kampung halaman atau di Sumatera Barat. Kekerabatan yang tidak
> putus oleh jarak geografis menjadikan komunitas yang bernama rantau itu
> sebagai sebuah kekuatan pendorong pembangunan masyarakat di kampung halaman.
>
>
> Tiap-tiap nagari memiliki perkumpulan perantaunya di luar Sumatera Barat.
> Nama-nama seperti Sulit Air Sepakat (SAS) Ikatan Keluarga Malalo (Ikmal) dan
> lainnya adalah contoh-contoh komunitas rantau nagari yang amat terkenal.
> Lalu tiap Kecamatan juga punya hal serupa. Begitu juga pada tingkat
> Kabupaten/Kota dan tingkat provinsi. Ada Persatuan Keluarga Padang Pariaman
> (PKDP), Ikapabasko (Ikatan Keluarga Padang Panjang Batipuh Sepuluh Koto) SSS
> (Solok Saiyo Sakato) dan sebagainya. Untuk tingkat provinsi namanya pun
> beragam. Dari yang menggunakan Minang Saiyo sampai Ikatan Keluarga Minang
> atau Ikatan Keluarga Sumatera Barat.
>
> Dari waktu ke waktu hubungan antara rantau dan kampung halaman itu sudah
> diimplementasikan dalam bentuk hubungan pembangunan. Sangat besar pula
> peranan orang rantau dalam ikut membangun kampung halamannya.
>
> Pada tingkat yang lebih formal misalnya dengan Pemerintah Daerah, kerjasama
> itu selama ini sudah semakin dipertegas dengan bentuk melaksanakan
> kegiatan-kegiatan pembangunan secara bersama. Banyak gedung sekolah, jalan,
> jembatan, mesjid, perpustakaan desa yang dibangun secara bersama-sama dalam
> kerangka hubungan perantau-Pemda Kabupaten/Kota. Mesjid Raya Sumatera Barat
> juga termasuk salah satu yang memperoleh bantuan perantau.
> Hubungan kerjasama itu pada tingkat nagari juga sudah masuk ke
> bidang-bidang ekonomi. Beberapa organisasi rantau menggalang permodalan bagi
> usaha-usaha pertanian, peternakan, perikanan dan industri kecil di beberapa
> nagari.
>
> Semua ini tentu saja sebaiknya diatur dalam satu pola tindak yang serasi.
> Maksudnya agar tidak bertabrakan dengan kebijaksanaan formal pemerintah di
> daerah, maka dipandang perlu kerjasama rantau-kampung halaman ini dikelola
> dalam bingkai kerjasama.
>
> Banyak kalangan mendesak agar di tingkat Pemerintah Daerah didirikan
> institusi yang mengurusi hubungan kerjasama rantau ini. Alhamdulillah, DPRD
> Sumatera Barat akhirnya mengetukkan palu mengesahkan Perda untuk membentuk
> institusi yang mengurus perantauan. Sejak tahun 2008, dalam lingkungan
> Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah ditumbuhkan. Mengacu kepada
> Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
> Kerjasama Daerah maka lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
> Nomor. 2 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
> Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
> Sumatera Barat. Salah satu dari isi pasal-pasalnya adalah menyangkut
> Institusi Kerjasama Rantau.
>
> Dalam Perda itu kerjasama rantau dilekatkan urusannya pada Biro
> Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Rantau. Untuk urusan kerjasama itu
> ditangani oleh seorang pejabat setingkat esselon III.
>
> Alhamdulillah berbagai hal menyangkut kerjasama rantau sudah bisa berjalan
> meskipun masih mencari-cari bentuk. Yang pasti sejak 2009 sudah ditetapkan
> untuk menyusun database rantau agar kita dapat memastikan seberapa besar
> potensi rantau itu secara statistik.
>
> Mengurus orang rantau dari Sekretariat Daerah, adalah hal unik yang mungkin
> hanya satu-satunya dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi di Indonesia. Kita
> berharap urusan ini benar-benar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya dan
> tidak hanya sekedar nama institusio belaka.***
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke