Mungkin saya tertinggal, apa ya yg telh di urus Pemda Prov, ttg perantauan ,
dulu memang ada pertemuan,..tp bgmn follow up nya,.. Mudah2 an utk tahun
mendatang lbh giat dan kratif lagi hubungan Pemda rantau dgnmasyarakat
rantau Minang.
Wass. Muzirman Tanjung.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SATU-SATUNYA DI INDON ESIA
Pemprov Sumbar Juga Mengurusi Perantauan

Senin, 04/01/2010 17:45 WIB

*padangmedia.com* - Merantau adalah hal yang sangat melekat dengan kultur
Minangkabau. Sosiolog Mochtar Naim menyebut ini adalah pola migrasi orang
Minang. Budaya merantau sesungguhnya juga dimiliki oleh etnis lain di
Indonesia, tetapi pola merantau orang Minang sungguh unik. Sekalipun sudah
pergi jauh meninggalkan tanah kelahirannya, namun orang Minang di perantauan
senantiasa tak akan melupakan kampung halamannya. Himbauan kampung halaman
bahkan terjadi terus menerus selama hidup orang Minang di rantau.

Keunikan ini juga memberi pengaruh dan peranan besar dalam tata kehidupan
masyarakat di kampung halaman atau di Sumatera Barat. Kekerabatan yang tidak
putus oleh jarak geografis menjadikan komunitas yang bernama rantau itu
sebagai sebuah kekuatan pendorong pembangunan masyarakat di kampung halaman.


Tiap-tiap nagari memiliki perkumpulan perantaunya di luar Sumatera Barat.
Nama-nama seperti Sulit Air Sepakat (SAS) Ikatan Keluarga Malalo (Ikmal) dan
lainnya adalah contoh-contoh komunitas rantau nagari yang amat terkenal.
Lalu tiap Kecamatan juga punya hal serupa. Begitu juga pada tingkat
Kabupaten/Kota dan tingkat provinsi. Ada Persatuan Keluarga Padang Pariaman
(PKDP), Ikapabasko (Ikatan Keluarga Padang Panjang Batipuh Sepuluh Koto) SSS
(Solok Saiyo Sakato) dan sebagainya. Untuk tingkat provinsi namanya pun
beragam. Dari yang menggunakan Minang Saiyo sampai Ikatan Keluarga Minang
atau Ikatan Keluarga Sumatera Barat.

Dari waktu ke waktu hubungan antara rantau dan kampung halaman itu sudah
diimplementasikan dalam bentuk hubungan pembangunan. Sangat besar pula
peranan orang rantau dalam ikut membangun kampung halamannya.

Pada tingkat yang lebih formal misalnya dengan Pemerintah Daerah, kerjasama
itu selama ini sudah semakin dipertegas dengan bentuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan pembangunan secara bersama. Banyak gedung sekolah, jalan,
jembatan, mesjid, perpustakaan desa yang dibangun secara bersama-sama dalam
kerangka hubungan perantau-Pemda Kabupaten/Kota. Mesjid Raya Sumatera Barat
juga termasuk salah satu yang memperoleh bantuan perantau.
Hubungan kerjasama itu pada tingkat nagari juga sudah masuk ke bidang-bidang
ekonomi. Beberapa organisasi rantau menggalang permodalan bagi usaha-usaha
pertanian, peternakan, perikanan dan industri kecil di beberapa nagari.

Semua ini tentu saja sebaiknya diatur dalam satu pola tindak yang serasi.
Maksudnya agar tidak bertabrakan dengan kebijaksanaan formal pemerintah di
daerah, maka dipandang perlu kerjasama rantau-kampung halaman ini dikelola
dalam bingkai kerjasama.

Banyak kalangan mendesak agar di tingkat Pemerintah Daerah didirikan
institusi yang mengurusi hubungan kerjasama rantau ini. Alhamdulillah, DPRD
Sumatera Barat akhirnya mengetukkan palu mengesahkan Perda untuk membentuk
institusi yang mengurus perantauan. Sejak tahun 2008, dalam lingkungan
Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah ditumbuhkan. Mengacu kepada
Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerjasama Daerah maka lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor. 2 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat. Salah satu dari isi pasal-pasalnya adalah menyangkut
Institusi Kerjasama Rantau.

Dalam Perda itu kerjasama rantau dilekatkan urusannya pada Biro Administrasi
Pembangunan dan Kerjasama Rantau. Untuk urusan kerjasama itu ditangani oleh
seorang pejabat setingkat esselon III.

Alhamdulillah berbagai hal menyangkut kerjasama rantau sudah bisa berjalan
meskipun masih mencari-cari bentuk. Yang pasti sejak 2009 sudah ditetapkan
untuk menyusun database rantau agar kita dapat memastikan seberapa besar
potensi rantau itu secara statistik.

Mengurus orang rantau dari Sekretariat Daerah, adalah hal unik yang mungkin
hanya satu-satunya dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi di Indonesia. Kita
berharap urusan ini benar-benar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya dan
tidak hanya sekedar nama institusio belaka.***

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke