Pak Saaf,
Alhamdulillah, saya senang dan bangga diskusi awak (walaupun ambo ndak ikuik) di Palanta ditindaklanjuti dengan membawa ke pihak yang lebih kompeten. Ambo sanang bana, karena ikolah nan manjadi concern ambo waktu maliek2 posting tahun 2009 kapatang, mengenai tindaklanjut. Terimakasih, Pak Riri Bekasi, L, 47 From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Dr.Saafroedin BAHAR Sent: Wednesday, January 06, 2010 4:48 AM To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau' Bisa menjadi Panglima Masyarakat Palanta Riri dan para sanak sa palanta, Saya agak terkejut juga dengan besarnya respons terhadap topik dari berita yang mulanya merupakan posting saya tentang 'panglima laot' di Aceh, yang saya kaitkan dengan kaba 'Nan Tongga Magek Jabang' di Pariaman serta 'kaba' Arung Makkunrai ri Lodana dari Bugis. Dalam hubungan ini saya memang sudah baca buku Prof Gusti Asnan tentang dunia maritim pantai Barat Sumatera. Sebelum ini saya hadir dalam acara peluncuran buku Prof Dr AB Lapian tentang dunia maritim di Indonesia Timur. Lanjutnya, tak dapat kita sangkal bahwa info dan saran Capt.Darul Makmur menunjukkan bahwa memang ada peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Minangkabau, dengan 'kembali ke laut'. [Tentu dengan tidak meninggalkan 'doktrin Mochtar Naim' tentang 'kembali ke Nagari'.] Ringkasnya, kelihatannya sudah lama pemikiran tentang lama mengendap dan sudah matang, sehingga sewaktu saya 'gili' sedikit saja, semuanya itu bangkit seketika. Insya Allah, semuanya itu tidak akan 'gone with the wind'. Semampu saya, telah saya coba membuat sebuah kerangka keputusan/mufakat KKMP ini, yang saya kirimkan kepada Capt Darul Makmur untuk disempurnakan. Syukur Alhamdulillah beliau menyanggupi.[Di bawah ini kerangka keputusan/ mufakat tersebut, sebagai info.] Jika tak ada aral milintang, bersama dengan berbagai masalah lain, kerangka keputusan/mufakat KKMP ini akan dibicarakan dalal rapat SC-OC di Sekretariat Genu Minang di kompleks pertokoan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta, jam 10.00 ini. Tolong dengan doa. Wassalam, Saafroedin Bahar (Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) <http://us.mc575.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&mid=1_26691132_AFFkxEIAAAvzSoF%2FLw4GFX2qLAk&sort=date&order=down&enc=auto&startMid=50&pSize=25&filterBy=&clean=&acrumb=7D5fWXteb99&.rand=236325964&cmd=msg.scan&pid=2&fn=08082009134.jpg> Contoh [KEPUTUSAN] [MUFAKAT] KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU PERTAMA ---------------------------------------------------------------------------. NOMOR :KEP- /KKMP/6//2010 TENTANG PENYEGARAN, PENATAAN, PENGEMBANGAN, DAN PENDAYAGUNAAN POTENSI MARITIM DAERAH PESISIR SUMATERA BARAT BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM MENIMBANG : 1. Dalam abad ke 19 daerah pesisir Sumatera Barat merupakan daerah perdagangan internasional yang selain mampu memberikan kesejahteraan Sumatera Barat, juga telah merangsang tumbuhnya tradisi dan lembaga-lembaga masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau dalam bidang maritim. 2. Kemampuan, tradisi, dan lembaga masyarakat –hukum adat pesisir ini telah dihancurkan dengan sengaja oleh kolonialisme Hindia Belanda. 3. Di dalam masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau masih terdapat kegiatan, potensi, serta bibit-bibit sumber daya manusia yang dapat disegarkan, ditata, dikembangkan serta didayagunakan kembali untuk memajukan kesejahteraan warga masyarakat Sumatera Barat. 4. Dalam abad ke 21 telah terbuka peluang besar, baik untuk membangkitkan kembali potensi maritim masyarakt pesisir daerah Sumatera Barat ini maupun untuk mengisi peluang kerja internasional dalam bidang maritim. 5. Tingginya angka pengangguran di kalangan kaum muda Minangkabau. 6. Bersimaharajalelanya perampokan hasil laut (illegal fishing) di seluruh perairan Sumatera Barat. 7. Rentannya masyarakat Minangkbau terhadap gizi buruk dan kekurangan gizi, yang dapat diatasi dengan menambah asupan protein dari perikanan. 8. Masih berfungsinya dengan efektif lembaga masyarakat-hukum adat ‘Panglima Laot’ dalam masyarakat-hukum adat Aceh, yang dapat menjadi model untuk penyegaran kembali lembaga masyarakat-hukum adat Minangkabau dalam bidang maritim. . 9. Tersedianya tokoh-tokoh Minangkabau yang berpendidikan dan berpengalaman, baik dalam bidang maritim maupun dalam bidang wiraswasta. MERUJUK : 1. [Kutipan Ayat AlQuran dan atau Hadits Nabi yang terkait] 2. [Kutipan pepatah yang terkait] MENGINGAT : 1. Pasal 18 B ayat (2), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945. 2. Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. 4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik. 5. [Berbagai undang-undang dan hukum internasional dalam bidang maritim] MEMPERHATIKAN:1 Amanat Presiden Republik Indonesia. 2. Makalah dan Tanggapan Peserta dalam Sidang Paripurna. MEMBACA :1. The U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious, and Linguistic Minorities, 18 December 1992. 2. The U.N. Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 7 September 2007. [MEMUTUSKAN] [MEMUFAKATI] PENYEGARAN, PENATAAN, DAN PENDAYAGUNAAN POTENSI MARITIM DAERAH PESISIR SUMATERA BARAT UMUM Pasal 1 Istilah-istilah (1) Bidang maritim. (2) Daerah pesisir Sumatera Barat. (3) Potensi maritim daerah pesisir Sumatera Barat. (4) Lembaga masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau Pasal 2 Kebijaksanaan Dasar (1) Potensi maritim daerah pesisir Sumatera Barat perlu disegarkan, ditata, dan didayagunakan sebagai lahan kehidupan baru untuk memberikan lapangan kerja bagi kaum muda dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minangkabau. (2) Penyegaran, penataan, dan pendayagunakan potensi maritime daerah pesisir Sumatera Barat tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat, Pemerintah Pusat, serta lembaga-lembaga kemaritiman yang terkait. XXXXXXXX Pasal .. PENUTUP Pasal .. Pelaksanaan Pelaksanaan [Keputusan][Mufakat] ini dilakukan bekerjasama dengan membangun jejaring dengan seluruh fihak terkait, di dalam negeri dan di luar negeri. Dimufakati di: Baso. Bukit Tinggi/ Pada Tanggal : Juni 2010. PIMPINAN KONGRES MINANGKABAU PERTAMA KETUA, SEKRETARIS JENDERAL, Wassalam, Saafroedin Bahar (Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) <http://us.mc575.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&mid=1_26691132_AFFkxEIAAAvzSoF%2FLw4GFX2qLAk&sort=date&order=down&enc=auto&startMid=50&pSize=25&filterBy=&clean=&acrumb=7D5fWXteb99&.rand=236325964&cmd=msg.scan&pid=2&fn=08082009134.jpg> --- On Tue, 1/5/10, Riri Mairizal Chaidir <[email protected]> wrote: From: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau' Bisa menjadi Panglima Masyarakat Palanta To: [email protected] Date: Tuesday, January 5, 2010, 9:14 AM Pak Saaf dan Dunsanak Sadonyo. Posting pak Saaf dengan subyek <http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/102640> 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau' yang dicatat oleh Yahoogroups dengan nomor 102491, tanggal 2 Januari, jam 9.17 am waktu Yahoo ternyata mendapat sambutan luar biasa. Waktu saya akan menulis posting ini, ternyata subject ini sudah terisi dengan 84 postings (mungkin saya salah hitung, tapi rasanya tidak terlalu jauh salahnya). Jumlah yang luar biasa, karena posting terakhir adalah nomor 102669. Artinya? Sejak Pak Saaf membuka subject tersebut, 47%, atau hampir separo dari postings adalah tentang hal itu. Walaupun embaca hampir setiap posting itu, karena memang saya tidak mengerti tentang maritim, saya tidak bisa berpartisipasi sedikitpun dalam diskusi tersebut. Yang saya pahami adalah – dari diskusi tersebut, kita punya sejarah yang bagus tentang maritim dan sekaligus punya peluang yang bagus pula … Mudah2an topik ini tidak hanya berhenti sampai di Palanta, tapi ada tindaklanjut yang kongkrit yang dihasilkan oleh awak2 di Palanta ko. Saya membayangkan, ado diskusi awak nan bisa menjadi “Panglima” keluar Riri Bekasi, l, 47 -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet <http://groups.google.com/group/RantauNet/~> http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: <http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: <http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe> http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
