Pak Saaf,

 

Alhamdulillah, saya senang dan bangga diskusi awak (walaupun ambo ndak ikuik) 
di Palanta ditindaklanjuti dengan membawa ke pihak yang lebih kompeten. Ambo 
sanang bana, karena ikolah nan manjadi concern ambo waktu maliek2 posting tahun 
2009 kapatang, mengenai tindaklanjut.

 

Terimakasih, Pak

 

Riri

Bekasi, L, 47

 

 

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of Dr.Saafroedin BAHAR
Sent: Wednesday, January 06, 2010 4:48 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau' 
Bisa menjadi Panglima Masyarakat Palanta

 


Riri dan para sanak sa palanta,

Saya agak terkejut juga dengan besarnya respons terhadap topik dari berita yang 
mulanya  merupakan posting saya tentang 'panglima laot' di Aceh, yang saya 
kaitkan dengan kaba 'Nan Tongga Magek Jabang' di Pariaman serta 'kaba' Arung 
Makkunrai ri Lodana dari Bugis. Dalam hubungan ini saya memang sudah baca buku 
Prof Gusti Asnan tentang dunia maritim pantai Barat Sumatera. Sebelum ini saya 
hadir dalam acara peluncuran buku Prof Dr AB Lapian tentang dunia maritim di 
Indonesia Timur. Lanjutnya, tak dapat kita sangkal bahwa info dan saran 
Capt.Darul Makmur menunjukkan bahwa memang ada peluang untuk mewujudkan 
kesejahteraan masyarakat Minangkabau, dengan 'kembali ke laut'. [Tentu dengan 
tidak meninggalkan 'doktrin Mochtar Naim' tentang 'kembali ke Nagari'.]

Ringkasnya, kelihatannya sudah lama pemikiran tentang lama mengendap dan sudah 
matang, sehingga sewaktu saya 'gili' sedikit saja, semuanya itu bangkit 
seketika.

Insya Allah, semuanya itu tidak akan 'gone with the wind'. Semampu saya, telah 
saya coba membuat sebuah kerangka keputusan/mufakat KKMP ini, yang saya 
kirimkan kepada Capt Darul Makmur untuk disempurnakan. Syukur Alhamdulillah 
beliau menyanggupi.[Di bawah ini kerangka keputusan/ mufakat tersebut, sebagai 
info.]

Jika tak ada aral milintang, bersama dengan berbagai masalah lain, kerangka 
keputusan/mufakat KKMP ini akan dibicarakan dalal rapat SC-OC di Sekretariat 
Genu Minang di kompleks pertokoan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta, jam 10.00 
ini. Tolong dengan doa.

 
Wassalam,
Saafroedin Bahar

(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


 
<http://us.mc575.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&mid=1_26691132_AFFkxEIAAAvzSoF%2FLw4GFX2qLAk&sort=date&order=down&enc=auto&startMid=50&pSize=25&filterBy=&clean=&acrumb=7D5fWXteb99&.rand=236325964&cmd=msg.scan&pid=2&fn=08082009134.jpg>
 

 

Contoh 

 

[KEPUTUSAN] [MUFAKAT] 

 KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU PERTAMA

---------------------------------------------------------------------------.

NOMOR :KEP-       /KKMP/6//2010

 

TENTANG

 

PENYEGARAN, PENATAAN, PENGEMBANGAN, DAN PENDAYAGUNAAN 

POTENSI MARITIM DAERAH PESISIR SUMATERA BARAT

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

 

MENIMBANG          : 1.       Dalam abad ke 19 daerah pesisir Sumatera Barat 
merupakan daerah perdagangan internasional yang selain mampu memberikan 
kesejahteraan Sumatera Barat, juga telah merangsang tumbuhnya tradisi dan 
lembaga-lembaga masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau  dalam       bidang 
maritim.

                                       2.      Kemampuan, tradisi, dan lembaga 
masyarakat –hukum adat pesisir ini telah dihancurkan dengan sengaja oleh 
kolonialisme Hindia Belanda.

                                       3.      Di dalam masyarakat-hukum adat 
pesisir Minangkabau masih terdapat kegiatan, potensi, serta bibit-bibit sumber 
daya manusia yang dapat disegarkan, ditata, dikembangkan serta didayagunakan    
                                             kembali untuk memajukan 
kesejahteraan warga masyarakat Sumatera Barat.

                                       4.      Dalam abad ke 21 telah terbuka 
peluang besar, baik untuk  membangkitkan kembali potensi maritim masyarakt 
pesisir daerah Sumatera Barat ini maupun untuk mengisi peluang kerja 
internasional dalam bidang maritim.

                                       5.      Tingginya angka pengangguran di 
kalangan kaum muda Minangkabau.

                                       6.      Bersimaharajalelanya perampokan 
hasil laut (illegal fishing) di seluruh perairan Sumatera Barat.

                                      7.       Rentannya masyarakat Minangkbau 
terhadap gizi buruk dan kekurangan gizi, yang dapat diatasi dengan menambah 
asupan protein dari perikanan.

                                       8.      Masih berfungsinya dengan 
efektif lembaga masyarakat-hukum adat ‘Panglima Laot’ dalam masyarakat-hukum 
adat Aceh, yang                                        dapat menjadi model 
untuk penyegaran kembali lembaga masyarakat-hukum adat Minangkabau dalam bidang 
maritim.

                                                .

                                      9.       Tersedianya tokoh-tokoh 
Minangkabau yang berpendidikan dan  berpengalaman, baik dalam bidang maritim 
maupun dalam bidang                                                 wiraswasta.

            

MERUJUK                 :  1.      [Kutipan Ayat AlQuran dan atau Hadits Nabi 
yang terkait] 

2.         [Kutipan pepatah yang terkait]

 

MENGINGAT           :  1.      Pasal 18 B ayat (2),  Pasal 28 I ayat (3) dan 
Pasal 36 A Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.    
              

3.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan 
Budaya.

4.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan  Politik.

5.      [Berbagai undang-undang dan hukum internasional dalam bidang maritim]

 

MEMPERHATIKAN:1         Amanat Presiden Republik Indonesia.

                                    2.         Makalah dan Tanggapan Peserta 
dalam Sidang Paripurna. 

                                                

MEMBACA               :1.        The U.N. Declaration on the Rights of Persons 
Belonging to National or Ethnic, Religious, and Linguistic Minorities, 18 
December 1992.

                                    2.         The U.N. Declaration on the 
Rights of Indigenous Peoples, 7                                                
September 2007.

                                    

 

            [MEMUTUSKAN] [MEMUFAKATI]

 

PENYEGARAN, PENATAAN, DAN PENDAYAGUNAAN POTENSI MARITIM

DAERAH PESISIR SUMATERA BARAT

 

UMUM

 

Pasal 1

Istilah-istilah

 

(1)   Bidang maritim.

(2)   Daerah pesisir Sumatera Barat.

(3)   Potensi maritim daerah pesisir Sumatera Barat.

(4)   Lembaga masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau

 

Pasal 2

Kebijaksanaan Dasar

 

(1)   Potensi maritim daerah pesisir Sumatera Barat perlu disegarkan, ditata, 
dan didayagunakan sebagai lahan kehidupan baru untuk memberikan lapangan kerja 
bagi kaum muda dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minangkabau.

(2)   Penyegaran, penataan, dan pendayagunakan potensi maritime daerah pesisir 
Sumatera Barat tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah 
Sumatera Barat, Pemerintah Pusat, serta lembaga-lembaga kemaritiman yang 
terkait.

 

 

XXXXXXXX

 

Pasal ..

 

 

PENUTUP

 

Pasal ..

Pelaksanaan

 

Pelaksanaan [Keputusan][Mufakat] ini dilakukan bekerjasama dengan membangun 
jejaring dengan seluruh fihak terkait, di dalam negeri dan di luar negeri.

 

Dimufakati di: Baso. Bukit Tinggi/

Pada Tanggal :                        Juni 2010.

 

PIMPINAN KONGRES MINANGKABAU PERTAMA

KETUA,                                                                     
SEKRETARIS JENDERAL,

 

Wassalam,
Saafroedin Bahar

(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


 
<http://us.mc575.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&mid=1_26691132_AFFkxEIAAAvzSoF%2FLw4GFX2qLAk&sort=date&order=down&enc=auto&startMid=50&pSize=25&filterBy=&clean=&acrumb=7D5fWXteb99&.rand=236325964&cmd=msg.scan&pid=2&fn=08082009134.jpg>
 

--- On Tue, 1/5/10, Riri Mairizal Chaidir <[email protected]> wrote:


From: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau' Bisa 
menjadi Panglima Masyarakat Palanta
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 5, 2010, 9:14 AM

Pak Saaf dan Dunsanak Sadonyo.

 

Posting pak Saaf dengan subyek  
<http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/message/102640> 'Panglima Adat Laut 
Pesisir Minangkabau' yang dicatat oleh Yahoogroups dengan nomor 102491, tanggal 
2 Januari, jam 9.17 am waktu Yahoo ternyata mendapat sambutan luar biasa. Waktu 
saya akan menulis posting ini, ternyata subject ini sudah terisi dengan 84 
postings (mungkin saya salah hitung, tapi rasanya tidak terlalu jauh salahnya). 
Jumlah yang luar biasa, karena posting terakhir adalah nomor 102669. 

 

Artinya? Sejak Pak Saaf membuka subject tersebut, 47%, atau hampir separo dari 
postings adalah tentang hal itu. 

 

Walaupun embaca hampir setiap posting itu, karena memang saya tidak mengerti 
tentang maritim, saya tidak bisa berpartisipasi sedikitpun dalam diskusi 
tersebut. Yang saya pahami adalah – dari diskusi tersebut, kita punya sejarah 
yang bagus tentang maritim dan sekaligus punya peluang yang bagus pula … 

 

Mudah2an topik ini tidak hanya berhenti sampai di Palanta, tapi ada 
tindaklanjut yang kongkrit yang dihasilkan oleh awak2 di Palanta ko. Saya 
membayangkan, ado diskusi awak nan bisa menjadi “Panglima” keluar

 

Riri

Bekasi, l, 47

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet  
<http://groups.google.com/group/RantauNet/~> 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:  
<http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet> 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di:  <http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe> 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke