Menanggapi sambutan sdr Riri, dan posting rencana dari Pak Saaf yang telah maju
dengan membuat draft Keputusan Mupakat, saya kembali mengusulkan supaya
disepakati MILESTONE rencana untuak bisa potensi bakumpue sabalun temu akbar
Juni 2010 di Baso.
Ambo nan domisili kini di Balikpapan, ingin sato sakaki dalam rencana
ko.Mudah-mudahan ambo bisa silaturrahim jodunsanaknan paduli maritim Minang
Sekian Pak Saaf, sanak Riri, Mak Darul, uda Chairul, dll
wassalam,
--- Pada Sel, 5/1/10, Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
menulis:
Dari: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
Judul: RE: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau'
Bisa menjadi Panglima Masyarakat Palanta
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 5 Januari, 2010, 6:46 PM
Pak Saaf,
Alhamdulillah, saya senang dan bangga diskusi awak (walaupun
ambo ndak ikuik) di Palanta ditindaklanjuti dengan membawa ke pihak yang lebih
kompeten. Ambo sanang bana, karena ikolah nan manjadi concern ambo waktu maliek2
posting tahun 2009 kapatang, mengenai tindaklanjut.
Terimakasih, Pak
Riri
Bekasi, L, 47
From:
[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of
Dr.Saafroedin
BAHAR
Sent: Wednesday, January 06, 2010 4:48 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir
Minangkabau' Bisa menjadi Panglima Masyarakat Palanta
Riri dan para sanak sa palanta,
Saya agak terkejut juga dengan besarnya respons terhadap
topik dari berita yang mulanya merupakan posting saya tentang
'panglima laot' di Aceh, yang saya kaitkan dengan kaba 'Nan Tongga Magek
Jabang' di Pariaman serta 'kaba' Arung Makkunrai ri Lodana dari Bugis.
Dalam hubungan ini saya memang sudah baca buku Prof Gusti Asnan tentang
dunia maritim pantai Barat Sumatera. Sebelum ini saya hadir dalam acara
peluncuran buku Prof Dr AB Lapian tentang dunia maritim di Indonesia Timur.
Lanjutnya, tak dapat kita sangkal bahwa info dan saran Capt.Darul Makmur
menunjukkan bahwa memang ada peluang untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Minangkabau, dengan 'kembali ke laut'. [Tentu dengan tidak
meninggalkan 'doktrin Mochtar Naim' tentang 'kembali ke Nagari'.]
Ringkasnya, kelihatannya sudah lama pemikiran tentang lama
mengendap dan sudah matang, sehingga sewaktu saya 'gili' sedikit saja,
semuanya itu bangkit seketika.
Insya Allah, semuanya itu tidak akan 'gone with the wind'.
Semampu saya, telah saya coba membuat sebuah kerangka keputusan/mufakat KKMP
ini, yang saya kirimkan kepada Capt Darul Makmur untuk disempurnakan. Syukur
Alhamdulillah beliau menyanggupi.[Di bawah ini kerangka keputusan/ mufakat
tersebut, sebagai info.]
Jika tak ada aral milintang, bersama dengan berbagai
masalah lain, kerangka keputusan/mufakat KKMP ini akan dibicarakan dalal
rapat SC-OC di Sekretariat Genu Minang di kompleks pertokoan Rawa Bunga,
Jatinegara, Jakarta, jam 10.00 ini. Tolong dengan doa.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki,
masuk 73 th, Jakarta)
Contoh
[KEPUTUSAN]
[MUFAKAT]
KONGRES KEBUDAYAAN
MINANGKABAU PERTAMA
---------------------------------------------------------------------------.
NOMOR :KEP-
/KKMP/6//2010
TENTANG
PENYEGARAN,
PENATAAN, PENGEMBANGAN, DAN PENDAYAGUNAAN
POTENSI MARITIM
DAERAH PESISIR SUMATERA BARAT
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MENIMBANG : 1. Dalam
abad ke 19 daerah pesisir Sumatera Barat merupakan daerah perdagangan
internasional yang selain mampu memberikan kesejahteraan Sumatera Barat,
juga telah merangsang tumbuhnya tradisi dan lembaga-lembaga
masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau dalam bidang maritim.
2. Kemampuan, tradisi, dan lembaga masyarakat –hukum adat
pesisir ini telah dihancurkan dengan sengaja oleh kolonialisme
Hindia Belanda.
3. Di dalam masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau
masih terdapat kegiatan, potensi, serta bibit-bibit sumber daya
manusia yang dapat disegarkan, ditata, dikembangkan serta
didayagunakan kembali
untuk memajukan kesejahteraan warga masyarakat Sumatera Barat.
4. Dalam abad ke 21 telah terbuka peluang besar, baik
untuk membangkitkan kembali potensi maritim masyarakt pesisir
daerah Sumatera Barat ini maupun untuk mengisi peluang
kerja internasional dalam bidang maritim.
5. Tingginya angka pengangguran di kalangan kaum muda Minangkabau.
6. Bersimaharajalelanya perampokan hasil laut (illegal fishing)
di seluruh
perairan Sumatera Barat.
7. Rentannya masyarakat Minangkbau terhadap gizi buruk
dan kekurangan gizi, yang dapat diatasi dengan menambah
asupan protein dari perikanan.
8. Masih berfungsinya dengan efektif lembaga masyarakat-hukum adat
‘Panglima Laot’ dalam masyarakat-hukum adat Aceh, yang
dapat
menjadi model untuk penyegaran kembali lembaga masyarakat-hukum adat
Minangkabau dalam bidang maritim.
.
9. Tersedianya tokoh-tokoh Minangkabau yang berpendidikan
dan berpengalaman, baik dalam bidang maritim maupun dalam
bidang wiraswasta.
MERUJUK : 1. [Kutipan
Ayat AlQuran dan atau Hadits Nabi yang terkait]
2. [Kutipan pepatah
yang terkait]
MENGINGAT : 1. Pasal
18 B ayat (2), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 36 A Undang-Undang Dasar
1945.
2. Pasal
6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
4. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.
5. [Berbagai
undang-undang dan hukum internasional dalam bidang maritim]
MEMPERHATIKAN:1 Amanat
Presiden Republik Indonesia.
2.
Makalah dan Tanggapan Peserta dalam Sidang Paripurna.
MEMBACA :1. The
U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or
Ethnic, Religious, and Linguistic Minorities, 18 December 1992.
2. The
U.N. Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 7
September
2007.
[MEMUTUSKAN]
[MEMUFAKATI]
PENYEGARAN,
PENATAAN, DAN PENDAYAGUNAAN POTENSI MARITIM
DAERAH PESISIR
SUMATERA BARAT
UMUM
Pasal 1
Istilah-istilah
(1) Bidang
maritim.
(2) Daerah
pesisir Sumatera Barat.
(3) Potensi
maritim daerah pesisir Sumatera Barat.
(4) Lembaga
masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau
Pasal 2
Kebijaksanaan Dasar
(1) Potensi
maritim daerah pesisir Sumatera Barat perlu disegarkan, ditata, dan
didayagunakan sebagai lahan kehidupan baru untuk memberikan lapangan kerja
bagi kaum muda dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minangkabau.
(2) Penyegaran,
penataan, dan pendayagunakan potensi maritime daerah pesisir Sumatera Barat
tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat,
Pemerintah Pusat, serta lembaga-lembaga kemaritiman yang terkait.
XXXXXXXX
Pasal ..
PENUTUP
Pasal ..
Pelaksanaan
Pelaksanaan
[Keputusan][Mufakat] ini dilakukan bekerjasama dengan membangun jejaring
dengan seluruh fihak terkait, di dalam negeri dan di luar negeri.
Dimufakati di: Baso.
Bukit Tinggi/
Pada Tanggal : Juni
2010.
PIMPINAN KONGRES MINANGKABAU PERTAMA
KETUA,
SEKRETARIS
JENDERAL,
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki,
masuk 73 th, Jakarta)
--- On Tue, 1/5/10, Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
wrote:
From: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau' Bisa
menjadi Panglima Masyarakat Palanta
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 5, 2010, 9:14 AM
Pak Saaf dan Dunsanak Sadonyo.
Posting pak Saaf dengan subyek 'Panglima Adat Laut Pesisir
Minangkabau' yang
dicatat oleh Yahoogroups dengan nomor 102491, tanggal 2 Januari, jam 9.17 am
waktu Yahoo ternyata mendapat sambutan luar biasa. Waktu saya akan menulis
posting ini, ternyata subject ini sudah terisi dengan 84 postings (mungkin
saya salah hitung, tapi rasanya tidak terlalu jauh salahnya). Jumlah yang
luar biasa, karena posting terakhir adalah nomor 102669.
Artinya? Sejak Pak Saaf membuka subject
tersebut, 47%, atau hampir separo dari postings adalah tentang hal itu.
Walaupun embaca hampir setiap posting
itu, karena memang saya tidak mengerti tentang maritim, saya tidak bisa
berpartisipasi sedikitpun dalam diskusi tersebut. Yang saya pahami adalah –
dari diskusi tersebut, kita punya sejarah yang bagus tentang maritim dan
sekaligus punya peluang yang bagus pula …
Mudah2an topik ini tidak hanya berhenti
sampai di Palanta, tapi ada tindaklanjut yang kongkrit yang dihasilkan oleh
awak2 di Palanta ko. Saya membayangkan, ado diskusi awak nan bisa menjadi
“Panglima” keluar
Riri
Bekasi, l, 47
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
--
..
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe