Menanggapi sambutan sdr Riri, dan posting rencana dari Pak Saaf yang telah maju 
dengan membuat draft Keputusan Mupakat, saya kembali mengusulkan supaya 
disepakati MILESTONE rencana untuak bisa potensi bakumpue sabalun temu akbar 
Juni 2010 di Baso.

Ambo nan domisili kini di Balikpapan, ingin sato sakaki dalam rencana 
ko.Mudah-mudahan ambo bisa silaturrahim jodunsanaknan paduli maritim Minang

Sekian Pak Saaf, sanak Riri, Mak Darul, uda Chairul, dll

wassalam,

--- Pada Sel, 5/1/10, Riri Mairizal Chaidir <[email protected]> 
menulis:

Dari: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
Judul: RE: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau'   
Bisa  menjadi Panglima Masyarakat Palanta
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 5 Januari, 2010, 6:46 PM




 
 







Pak Saaf, 

   

Alhamdulillah, saya senang dan bangga diskusi awak (walaupun
ambo ndak ikuik) di Palanta ditindaklanjuti dengan membawa ke pihak yang lebih
kompeten. Ambo sanang bana, karena ikolah nan manjadi concern ambo waktu maliek2
posting tahun 2009 kapatang, mengenai tindaklanjut. 

   

Terimakasih, Pak 

   

Riri 

Bekasi, L, 47 

   

   

   

   

   



From:
[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Dr.Saafroedin
BAHAR

Sent: Wednesday, January 06, 2010 4:48 AM

To: [email protected]

Subject: Re: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir
Minangkabau' Bisa menjadi Panglima Masyarakat Palanta 



   


 
  
  
  Riri dan para sanak sa palanta, 
  
  
  Saya agak terkejut juga dengan besarnya respons terhadap
  topik dari berita yang mulanya  merupakan posting saya tentang
  'panglima laot' di Aceh, yang saya kaitkan dengan kaba 'Nan Tongga Magek
  Jabang' di Pariaman serta 'kaba' Arung Makkunrai ri Lodana dari Bugis.
  Dalam hubungan ini saya memang sudah baca buku Prof Gusti Asnan tentang
  dunia maritim pantai Barat Sumatera. Sebelum ini saya hadir dalam acara
  peluncuran buku Prof Dr AB Lapian tentang dunia maritim di Indonesia Timur.
  Lanjutnya, tak dapat kita sangkal bahwa info dan saran Capt.Darul Makmur
  menunjukkan bahwa memang ada peluang untuk mewujudkan kesejahteraan
  masyarakat Minangkabau, dengan 'kembali ke laut'. [Tentu dengan tidak
  meninggalkan 'doktrin Mochtar Naim' tentang 'kembali ke Nagari'.] 
  
  
  Ringkasnya, kelihatannya sudah lama pemikiran tentang lama
  mengendap dan sudah matang, sehingga sewaktu saya 'gili' sedikit saja,
  semuanya itu bangkit seketika. 
  
  
  Insya Allah, semuanya itu tidak akan 'gone with the wind'.
  Semampu saya, telah saya coba membuat sebuah kerangka keputusan/mufakat KKMP
  ini, yang saya kirimkan kepada Capt Darul Makmur untuk disempurnakan. Syukur
  Alhamdulillah beliau menyanggupi.[Di bawah ini kerangka keputusan/ mufakat
  tersebut, sebagai info.] 
  
  
  Jika tak ada aral milintang, bersama dengan berbagai
  masalah lain, kerangka keputusan/mufakat KKMP ini akan dibicarakan dalal
  rapat SC-OC di Sekretariat Genu Minang di kompleks pertokoan Rawa Bunga,
  Jatinegara, Jakarta, jam 10.00 ini. Tolong dengan doa. 
  
  
   

  Wassalam,

  Saafroedin Bahar 
  
  
  (Laki-laki,
  masuk 73 th, Jakarta)  
  
  
  

   
  
  
    
  
  Contoh  
     
  [KEPUTUSAN]
  [MUFAKAT]  
   KONGRES KEBUDAYAAN
  MINANGKABAU PERTAMA 
  ---------------------------------------------------------------------------. 
  NOMOR :KEP-      
  /KKMP/6//2010 
     
  TENTANG 
     
  PENYEGARAN,
  PENATAAN, PENGEMBANGAN, DAN PENDAYAGUNAAN  
  POTENSI MARITIM
  DAERAH PESISIR SUMATERA BARAT 
     
  BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 
     
  MENIMBANG          : 1.       Dalam
  abad ke 19 daerah pesisir Sumatera Barat merupakan daerah perdagangan
  internasional yang selain mampu memberikan kesejahteraan Sumatera Barat,
  juga telah merangsang tumbuhnya tradisi dan lembaga-lembaga
  masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau  dalam       bidang maritim. 
                                        
  2.      Kemampuan, tradisi, dan lembaga masyarakat –hukum adat
  pesisir ini telah dihancurkan dengan sengaja oleh kolonialisme
  Hindia Belanda. 
                                        
  3.      Di dalam masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau
  masih terdapat kegiatan, potensi, serta bibit-bibit sumber daya
  manusia yang dapat disegarkan, ditata, dikembangkan serta
  didayagunakan                                                 kembali
  untuk memajukan kesejahteraan warga masyarakat Sumatera Barat. 
                                        
  4.      Dalam abad ke 21 telah terbuka peluang besar, baik
  untuk  membangkitkan kembali potensi maritim masyarakt pesisir
  daerah Sumatera Barat ini maupun untuk mengisi peluang
  kerja internasional dalam bidang maritim. 
                                        
  5.      Tingginya angka pengangguran di kalangan kaum muda Minangkabau. 
                                        
  6.      Bersimaharajalelanya perampokan hasil laut (illegal fishing) 
di seluruh
  perairan Sumatera Barat. 
                                       
  7.       Rentannya masyarakat Minangkbau terhadap gizi buruk
  dan kekurangan gizi, yang dapat diatasi dengan menambah
  asupan protein dari perikanan. 
                                        
  8.      Masih berfungsinya dengan efektif lembaga masyarakat-hukum adat
  ‘Panglima Laot’ dalam masyarakat-hukum adat Aceh, yang                        
                dapat
  menjadi model untuk penyegaran kembali lembaga masyarakat-hukum adat
  Minangkabau dalam bidang maritim. 
                                                  . 
                                       
  9.       Tersedianya tokoh-tokoh Minangkabau yang berpendidikan
  dan  berpengalaman, baik dalam bidang maritim maupun dalam
  bidang                                                 wiraswasta. 
               
  MERUJUK                 :  1.      [Kutipan
  Ayat AlQuran dan atau Hadits Nabi yang terkait]  
  2.         [Kutipan pepatah
  yang terkait] 
     
  MENGINGAT           :  1.      Pasal
  18 B ayat (2),  Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 36 A Undang-Undang Dasar
  1945. 
  2.      Pasal
  6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.                
   
  3.      Undang-undang
  Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. 
  4.      Undang-undang
  Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan  Politik. 
  5.      [Berbagai
  undang-undang dan hukum internasional dalam bidang maritim] 
     
  MEMPERHATIKAN:1         Amanat
  Presiden Republik Indonesia. 
                                      2.
          Makalah dan Tanggapan Peserta dalam Sidang Paripurna.  
                                        
            
  MEMBACA               :1.        The
  U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or
  Ethnic, Religious, and Linguistic Minorities, 18 December 1992. 
                                      2.         The
  U.N. Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 7                       
                         September
  2007. 
                                       
     
              [MEMUTUSKAN]
  [MEMUFAKATI] 
     
  PENYEGARAN,
  PENATAAN, DAN PENDAYAGUNAAN POTENSI MARITIM 
  DAERAH PESISIR
  SUMATERA BARAT 
     
  UMUM 
     
  Pasal 1 
  Istilah-istilah 
     
  (1)   Bidang
  maritim. 
  (2)   Daerah
  pesisir Sumatera Barat. 
  (3)   Potensi
  maritim daerah pesisir Sumatera Barat. 
  (4)   Lembaga
  masyarakat-hukum adat pesisir Minangkabau 
     
  Pasal 2 
  Kebijaksanaan Dasar 
     
  (1)   Potensi
  maritim daerah pesisir Sumatera Barat perlu disegarkan, ditata, dan
  didayagunakan sebagai lahan kehidupan baru untuk memberikan lapangan kerja
  bagi kaum muda dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minangkabau. 
  (2)   Penyegaran,
  penataan, dan pendayagunakan potensi maritime daerah pesisir Sumatera Barat
  tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat,
  Pemerintah Pusat, serta lembaga-lembaga kemaritiman yang terkait. 
     
     
  XXXXXXXX 
     
  Pasal .. 
     
     
  PENUTUP 
     
  Pasal .. 
  Pelaksanaan 
     
  Pelaksanaan
  [Keputusan][Mufakat] ini dilakukan bekerjasama dengan membangun jejaring
  dengan seluruh fihak terkait, di dalam negeri dan di luar negeri. 
     
  Dimufakati di: Baso.
  Bukit Tinggi/ 
  Pada Tanggal :                        Juni
  2010. 
     
  PIMPINAN KONGRES MINANGKABAU PERTAMA 
  KETUA,          
                                                            SEKRETARIS
  JENDERAL, 
     
  
  Wassalam,

  Saafroedin Bahar 
  
  
  (Laki-laki,
  masuk 73 th, Jakarta)  
  
  

  

  

  --- On Tue, 1/5/10, Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
  wrote: 
  

  From: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>

  Subject: [...@ntau-net] Mudah2an 'Panglima Adat Laut Pesisir Minangkabau' Bisa
  menjadi Panglima Masyarakat Palanta

  To: [email protected]

  Date: Tuesday, January 5, 2010, 9:14 AM 
  
  
  Pak Saaf dan Dunsanak Sadonyo. 
  
    
  
  Posting pak Saaf dengan subyek 'Panglima Adat Laut Pesisir
  Minangkabau' yang
  dicatat oleh Yahoogroups dengan nomor 102491, tanggal 2 Januari, jam 9.17 am
  waktu Yahoo ternyata mendapat sambutan luar biasa. Waktu saya akan menulis
  posting ini, ternyata subject ini sudah terisi dengan 84 postings (mungkin
  saya salah hitung, tapi rasanya tidak terlalu jauh salahnya). Jumlah yang
  luar biasa, karena posting terakhir adalah nomor 102669.  
    
  Artinya? Sejak Pak Saaf membuka subject
  tersebut, 47%, atau hampir separo dari postings adalah tentang hal itu.  
    
  Walaupun embaca hampir setiap posting
  itu, karena memang saya tidak mengerti tentang maritim, saya tidak bisa
  berpartisipasi sedikitpun dalam diskusi tersebut. Yang saya pahami adalah –
  dari diskusi tersebut, kita punya sejarah yang bagus tentang maritim dan
  sekaligus punya peluang yang bagus pula …  
    
  Mudah2an topik ini tidak hanya berhenti
  sampai di Palanta, tapi ada tindaklanjut yang kongkrit yang dihasilkan oleh
  awak2 di Palanta ko. Saya membayangkan, ado diskusi awak nan bisa menjadi
  “Panglima” keluar 
    
  Riri 
  Bekasi, l, 47 
  -- 

  .

  Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
  lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

  ===========================================================

  UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

  - DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

  - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

  - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

  - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

  - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

  ===========================================================

  Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
  keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
  
 


   



 

-- 
..
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke