Mungkin tambahan berita iko bisa memperjelas
Andiko
Kab. Tanah Datar | Rabu, 09/12/2009 21:44 WIB
Kejari Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan di Istano Gusti Ayu Gayatri -
Padang Ekspres <http://www.padangekspres.co.id>
Dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar segera
melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan rumah
Adat Bodi Chaniago di komplek kawasan Istano Pagaruyung Batusangkar.
Surat perintah penyidikan terhadap dugaan korupsi itu telah
ditandatangani dengan nomor surat prin 01/N .3/7/FD.1/12/2009 kepala
Kejari Batusangkar Yuyu Ayomsari tangal 2 Desember lalu.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera meminta keterangan dari
sanksi-sanksi. Tanggal 15 besok, panitia pengadaan proyek akan kami
panggil," ujar Kejari Batusangkar Yuyu Ayomsari.
Yayu menyebutkan dana pagu proyek pembangunan rumah Adat Bodi Chaniago
tersebut senilai Rp 396.970.000. Dana berasal dari APBN 2008 pada
anggaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Dirjen Destinasi Pariwisata.
“Informasi mengenai adanya dugaan korupsi itu diperoleh dari intel
kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Tanahdatar Alfian Djamrah menuturkan pembangunan rumah Adat Bodi
Chaniago di Komplek Istano Pagaruyung merupakan proyek pusat yang
berlokasi di Tanahdatar.
“Itu proyek pusat dari APBN yang berlokasi di Tanahdatar. Pimpro juga
orang pusat. Mereka koordinasi dengan Provinsi bukan dengan kita,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanahdatar,
Jamilis, juga membantah proyek pembangunan Rumah Adat Bodi Chaniago ada
kaitannya dengan Dispar Tanahdatar.
“ Itu proyek nasional dan tidak ada kaitannya dengan kami. Lain cerita
jika dana APBN yang alokasi dananya diserahkan kedaerah baru ada
pertanggungjawaban kami, kami tak terlibat kasus dugaan korupsi itu,”
ujarnya.(*)
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe