PADANG, Januari 2009 Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan
korupsi mark up pembelian tanah Pemko di Kelurahan Manggih Gantiang,
Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dengan tersangka
Walikota Bukit tinggi Drs. Jufri dan Sekdakonya Khairul mulai
dilakukan pekan depan. Surat panggilan kepada beberapa saksi telah
dikirim kan tim penyidik. Menjawab wartawan usai acara pembukaan Raker
Ke jaksaan se Sumbar tahun 2009 di Aula Kantor Kejak saan Tinggi
(Kejati) Sumbar, Kamis (15/1), Kepala Kejati Sumbar Sution Usman Adji
menyatakan, sejalan dengan pemeriksaan saksi, proses izin presiden
untuk pemeriksaan kepala daerah sebagai ter sangka juga telah
disiapkan. "Kita tidak main-main dalam penetapan tersangka, karena itu
menyangkut nasib seseorang. Jadi secepatnya peme riksaan kasus ini
akan dituntaskan," ujarnya. Seperti telah diberitakan Jufri ditetapkan
Kejati Sum bar sebagai tersangka kasus dugaan mark up pembelian tanah
Pemko di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecama tan Mandiangin Koto Sela
yan, Kota Bukittinggi terkait dengan peranannya selaku penanggung
jawab pada panitia pengadaan tanah tersebut. Sementara Khairul selaku
ke tua panitia pengadaan tanah itu.Penetapan keduanya seba gai
tersangka dalam kasus du gaan korupsi dalam proses pe ngadaan tanah
kantor DPRD dan Pool Kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Per tamanan
Kota Bukittinggi ta hun 2007 itu dikemukakan Ka jati dalam siaran
persnya yang disampaikannya Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar
Koswara, SH, MH, Senin (12/1) lalu. Penetapan tersangka dike luarkan
Kepala Kejati Sum bar pada 9 Januari 2009 dengan surat perintah
penyidikan nomor: Print-15/N.3/Fd. 1/01/2009 dan surat perintah
penyidikan nomor: Print-16/ N.3/Fd.1/01/2009. Sementara kasus posisi
yang menjerat dua pejabat teras pada Pemkot Bukit tinggi ini
diungkapkan Kasi Peng kum dan Humas Kejati Sum bar Koswara secara
singkat, dimana pada 2007 Pemkot Bukittinggi telah melakukan pengadaan
tanah untuk pembangunan kantor DPRD dengan harga Rp2,003 miliar le
bih, serta pengadaan tanah un tuk pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan
dan Pertamanan senilai Rp1,7 miliar lebih. Dalam proses pengadaan
tanah itu, kedua tersangka di duga tidak sesuai dengan pera turan dan
undang-undang yang ada, sehingga diduga ne gara dirugikan sekitar
Rp1,2 miliar. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 31
Tahun 1999 jo 20/ 2001 jo pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan dua
pejabat Pemkot Bukittinggi itu sebagai tersangka, dilakukan sete lah
sejumlah saksi dan tersangka lainnya yang diperiksa mengarah pada
dugaan kuat keterlibatan penanggung ja wab dan ketua panitia penga
daan dua lokasi tanah tersebut. Sementara itu terkait ka sus ini, enam
orang staf di jaja ran Birokrasi Pemko Bukit tinggi masing-masing
Camat Mandiangin Koto Selayan Drs. Anderman, Kepala Ba gian Tata
Pemerintahan Drs. Wasdinata, Staf Tapem Drs. Unggul, Kabag Hukum Hasma
Hadi, SH, Lurah Manggih Gantiang Erman Syah, S.Sos dan mantan
Sekretaris Lurah Dharmaputera telah berstatus terdakwa. Kepala
Kejaksaan Negeri Bukittinggi Syahiruddi Mar, SH, telah melimpahkan
kasus nya ke Pengadilan negeri Bu kittinggi dan saat ini masih dalam
proses persidangan.

Sumber : 
http://www.edijarot.com/2009/01/dugaan-korupsi-walikota-bukittinggi.html
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke