PADANG, Januari 2009 Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pembelian tanah Pemko di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dengan tersangka Walikota Bukit tinggi Drs. Jufri dan Sekdakonya Khairul mulai dilakukan pekan depan. Surat panggilan kepada beberapa saksi telah dikirim kan tim penyidik. Menjawab wartawan usai acara pembukaan Raker Ke jaksaan se Sumbar tahun 2009 di Aula Kantor Kejak saan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (15/1), Kepala Kejati Sumbar Sution Usman Adji menyatakan, sejalan dengan pemeriksaan saksi, proses izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah sebagai ter sangka juga telah disiapkan. "Kita tidak main-main dalam penetapan tersangka, karena itu menyangkut nasib seseorang. Jadi secepatnya peme riksaan kasus ini akan dituntaskan," ujarnya. Seperti telah diberitakan Jufri ditetapkan Kejati Sum bar sebagai tersangka kasus dugaan mark up pembelian tanah Pemko di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecama tan Mandiangin Koto Sela yan, Kota Bukittinggi terkait dengan peranannya selaku penanggung jawab pada panitia pengadaan tanah tersebut. Sementara Khairul selaku ke tua panitia pengadaan tanah itu.Penetapan keduanya seba gai tersangka dalam kasus du gaan korupsi dalam proses pe ngadaan tanah kantor DPRD dan Pool Kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Per tamanan Kota Bukittinggi ta hun 2007 itu dikemukakan Ka jati dalam siaran persnya yang disampaikannya Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar Koswara, SH, MH, Senin (12/1) lalu. Penetapan tersangka dike luarkan Kepala Kejati Sum bar pada 9 Januari 2009 dengan surat perintah penyidikan nomor: Print-15/N.3/Fd. 1/01/2009 dan surat perintah penyidikan nomor: Print-16/ N.3/Fd.1/01/2009. Sementara kasus posisi yang menjerat dua pejabat teras pada Pemkot Bukit tinggi ini diungkapkan Kasi Peng kum dan Humas Kejati Sum bar Koswara secara singkat, dimana pada 2007 Pemkot Bukittinggi telah melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DPRD dengan harga Rp2,003 miliar le bih, serta pengadaan tanah un tuk pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan senilai Rp1,7 miliar lebih. Dalam proses pengadaan tanah itu, kedua tersangka di duga tidak sesuai dengan pera turan dan undang-undang yang ada, sehingga diduga ne gara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 20/ 2001 jo pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan dua pejabat Pemkot Bukittinggi itu sebagai tersangka, dilakukan sete lah sejumlah saksi dan tersangka lainnya yang diperiksa mengarah pada dugaan kuat keterlibatan penanggung ja wab dan ketua panitia penga daan dua lokasi tanah tersebut. Sementara itu terkait ka sus ini, enam orang staf di jaja ran Birokrasi Pemko Bukit tinggi masing-masing Camat Mandiangin Koto Selayan Drs. Anderman, Kepala Ba gian Tata Pemerintahan Drs. Wasdinata, Staf Tapem Drs. Unggul, Kabag Hukum Hasma Hadi, SH, Lurah Manggih Gantiang Erman Syah, S.Sos dan mantan Sekretaris Lurah Dharmaputera telah berstatus terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Syahiruddi Mar, SH, telah melimpahkan kasus nya ke Pengadilan negeri Bu kittinggi dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Sumber : http://www.edijarot.com/2009/01/dugaan-korupsi-walikota-bukittinggi.html
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
