Lho,

 

Kalau diliek tahunyo, tahun di artikel ko tahun 2009.

 

Kok lah satahun baru sampai kamari?

 

atau ado "arah" lain dari posting ko J J J

 

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of bobby
Subject: [...@ntau-net] Dugaan Korupsi Walikota Bukittinggi akan Dituntaskan

 

PADANG, Januari 2009 Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi mark
up pembelian tanah Pemko di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin
Koto Selayan, Kota Bukittinggi dengan tersangka Walikota Bukit tinggi Drs.
Jufri dan Sekdakonya Khairul mulai dilakukan pekan depan. Surat panggilan
kepada beberapa saksi telah dikirim kan tim penyidik. Menjawab wartawan usai
acara pembukaan Raker Ke jaksaan se Sumbar tahun 2009 di Aula Kantor Kejak
saan Tinggi

(Kejati) Sumbar, Kamis (15/1), Kepala Kejati Sumbar Sution Usman Adji
menyatakan, sejalan dengan pemeriksaan saksi, proses izin presiden untuk
pemeriksaan kepala daerah sebagai ter sangka juga telah disiapkan. "Kita
tidak main-main dalam penetapan tersangka, karena itu menyangkut nasib
seseorang. Jadi secepatnya peme riksaan kasus ini akan dituntaskan,"
ujarnya. Seperti telah diberitakan Jufri ditetapkan Kejati Sum bar sebagai
tersangka kasus dugaan mark up pembelian tanah Pemko di Kelurahan Manggih
Gantiang, Kecama tan Mandiangin Koto Sela yan, Kota Bukittinggi terkait
dengan peranannya selaku penanggung jawab pada panitia pengadaan tanah
tersebut. Sementara Khairul selaku ke tua panitia pengadaan tanah
itu.Penetapan keduanya seba gai tersangka dalam kasus du gaan korupsi dalam
proses pe ngadaan tanah kantor DPRD dan Pool Kendaraan Sub Dinas Kebersihan
dan Per tamanan Kota Bukittinggi ta hun 2007 itu dikemukakan Ka jati dalam
siaran persnya yang disampaikannya Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar
Koswara, SH, MH, Senin (12/1) lalu. Penetapan tersangka dike luarkan Kepala
Kejati Sum bar pada 9 Januari 2009 dengan surat perintah penyidikan nomor:
Print-15/N.3/Fd. 1/01/2009 dan surat perintah penyidikan nomor: Print-16/
N.3/Fd.1/01/2009. Sementara kasus posisi yang menjerat dua pejabat teras
pada Pemkot Bukit tinggi ini diungkapkan Kasi Peng kum dan Humas Kejati Sum
bar Koswara secara singkat, dimana pada 2007 Pemkot Bukittinggi telah
melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DPRD dengan harga Rp2,003
miliar le bih, serta pengadaan tanah un tuk pool kendaraan Sub Dinas
Kebersihan dan Pertamanan senilai Rp1,7 miliar lebih. Dalam proses pengadaan
tanah itu, kedua tersangka di duga tidak sesuai dengan pera turan dan
undang-undang yang ada, sehingga diduga ne gara dirugikan sekitar

Rp1,2 miliar. Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun
1999 jo 20/ 2001 jo pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan dua pejabat Pemkot
Bukittinggi itu sebagai tersangka, dilakukan sete lah sejumlah saksi dan
tersangka lainnya yang diperiksa mengarah pada dugaan kuat keterlibatan
penanggung ja wab dan ketua panitia penga daan dua lokasi tanah tersebut.
Sementara itu terkait ka sus ini, enam orang staf di jaja ran Birokrasi
Pemko Bukit tinggi masing-masing Camat Mandiangin Koto Selayan Drs.
Anderman, Kepala Ba gian Tata Pemerintahan Drs. Wasdinata, Staf Tapem Drs.
Unggul, Kabag Hukum Hasma Hadi, SH, Lurah Manggih Gantiang Erman Syah, S.Sos
dan mantan Sekretaris Lurah Dharmaputera telah berstatus terdakwa. Kepala
Kejaksaan Negeri Bukittinggi Syahiruddi Mar, SH, telah melimpahkan kasus nya
ke Pengadilan negeri Bu kittinggi dan saat ini masih dalam proses
persidangan.

 

Sumber :
http://www.edijarot.com/2009/01/dugaan-korupsi-walikota-bukittinggi.html

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke