Waalaikumsalam w.w. Rangkayo Zubaidah Djohar dan para sanak sa palanta.

Tantu sajo kito kasadonyo agak takajuik mambaco kulikaik 'polisi agamo' di Aceh 
tu. Hanyo kalau kito paratikan sejarah, kajadian sarupo tu acok tajadi 
dima-dima. Indak jarang justru di kalangan urang nan maagiah kasan 
sabana 'suci' di situ pulo sagalo nan bakarapa tu mandok. Lai takana kasus AA 
Gym jo Kiyai Puji ? 
Bahkan di kalangan gereja Katolik nan maajakan hukum selibat [=indak manikah]  
Paus Alexander VI Borgia tamusaua banyak anak haramnyo, nan malah diangkeknyo 
dima-dima jadi pejabat. 
Jadi pengalaman Aceh iko rancak kito pacamin, khususnyo karano kito akan 
managuahkan ABS SBK sabagai jati diri Minangkabau dalam Kongres Kebudayaan 
Minangkabau Pertama, Juli 2010 yang akan datang. 
Dalam koran banyak bana barito tantang urang siak nan mancabuli anak-anak 
mangajinyo. Jadi walau 'baliau-baliau' dari lua siak, paralu juo diawasi 
khususnya kalau kito ado anak padusi, karano makin hebat siaknyo, makin 
santiang pulo setan nan 'batugas' marayunyo. 
Jadi baa caro urang Aceh mailangkan malu dalam 'tsunami peradaban' ko ?
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Sat, 1/16/10, zubaidah djohar <[email protected]> wrote:


From: zubaidah djohar <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] TSUNAMI PERADABAN___edited
To: [email protected]
Date: Saturday, January 16, 2010, 9:15 PM



Assalamu'alaikum Wr. Wb,
 
Salam hormat untuk seluruh niniak mamak, urang tuo ambo, uda2 jo uni2 basarato, 
rakan basarato adiak2...
Partamo, mohon maaf, karano tulisan nan sabalun ko salah kirin... nan takirin 
alun ba-edit lai... 
 
Berikut ambo lampirkan sebuah tulisan tentang pembelajaran dari Aceh terkait 
dengan penerapan syariat Islam. Semoga ada hikmah yang bisa kita ambil.
 
Ini ruang bagi kita untuk berdiskusi dan saling mengeluarkan pendapat dari 
berbagai perspsektif. Semoga bermanfaat.
 
Terimakasih banyak.
 
Salam hormat ambo,
Zubaidah Djohar
[nan samantaro ko tasangkuik di Aceh, berbujang dua, 35 tahun sabanta lai]
 
 
______________________
 
Kompas, Sabtu, 16 Januari 2010
 
TSUNAMI PERADABAN
(Zubaidah Djohar, Peneliti Aceh Institute  dan Fasilitator Training Tema 
Kebudayaan dan Perdamaian di Aceh)
 
Aceh kembali dihantam tsunami. Bukan tsunami ombak yang menyapu seluruh kota 
dan penduduknya, tapi tsunami peradaban. Tsunami yang menghancurkan martabat 
Aceh sekaligus pembuktian telah terjadi serangkaian kejahatan kemanusiaan di 
Aceh.

Tiga oknum Wilayatul Hisbah (WH) diduga memerkosa seorang perempuan yang diduga 
berkhalwat di Langsa pada Jum’at (8/1) dini hari lalu (Serambi Indonesia/SI, 
10/01). Dugaan itu pun mendapat jawabannya dua hari kemudian. Dalam proses 
penyidikan Kepolisian Resor Langsa, salah seorang pelaku mengakuinya. 

Kasus-kasus pun kembali nyata membentang di depan kita dan mempertanyakan 
kualitas WH, bahkan makna hadirnya lembaga ini. Masih di kota yang sama, di 
pertengahan 2009, seorang anggota WH diduga melakukan tindakan asusila. Sebagai 
bentuk protes warga, baju dinasnya dipajang berhari-hari di pinggir jalan 
protokol kota itu (SI, 12/01/2010). Seorang anggota WH di Nagan Raya terancam 
dipecat karena terlibat kasus sabu-sabu (SI, 14/01/2009).
 
Simbolisasi Akut
Realita di atas begitu kontras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam 
ajaran Islam yang lantang berbicara keadilan, persamaan, kemaslahatan, 
perdamaian, kesejahteraan, kebijaksanaan, dan inspirasi kehidupan. Nyatanya, 
pemerkosaan justru dilakukan oleh orang  yang seharusnya menjaga kemaslahatan 
dan keamanan umat. 

Keadaan yang kontras di antara realitas dari prinsip-prinsip Islam sesungguhnya 
menunjukkan syariat Islam di Aceh tengah memasuki tahap hanya sebagai simbol. 

Sejak sembilan tahun penerapan syariat Islam di Aceh, yang lebih kental adalah 
nuansa razia daripada peningkatan kesejahteraan dan keamanan warga. Razia itu 
pun berlaku untuk kalangan rentan, dan kelompok rentan itu adalah perempuan. 
Penertiban tubuh perempuan seolah menjadi simbol tengah berlakunya syariat 
Islam di Aceh.

Contohnya, Januari ini diberlakukan hukum potong celana bagi perempuan 
bercelana ketat di Aceh Barat. Di sisi lain, kesejahteraan masyarakat semakin 
turun. Kematian ibu melahirkan tertinggi di Indonesia adalah Aceh (SI, 
15/11/2009), rumah korban konflik dan tsunami belum terealisasi dengan baik 
(11/01/10), korupsi makin mengakar hingga ke pelosok kampung (SI, 29/12/2009), 
banjir hampir di seluruh wilayah Aceh akibat pembangunan tidak bersahabat 
dengan alam (SI, 03/01/2010), kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak 
meningkat (SI, 15/07/2009), begitu juga dengan kekerasan dalam rumah tangga 
(03/11/2009). 

Temuan penelitian Aceh Institute (2008) menunjukkan, perempuan korban kekerasan 
seksual semasa konflik masih belum tertangani pemulihan kesejahteraan dan 
martabatnya serta mengalami kesehatan reproduksi yang buruk. Mereka tetap hidup 
dalam kemiskinan materi dan pengetahuan-keterampilan. 
 
Lima dimensi 
Tentu kita semua tidak ingin menjadi orang yang ahli dalam mengingkari indahnya 
Islam. Karena itu, untuk menjadikan SI di Aceh sebagai rahmatan lil’alamin, 
perlu upaya sungguh-sungguh dari seluruh elemen sipil dan pemerintah di Aceh, 
terutama kalangan ulama dan tokoh adat untuk mengkaji ulang dan merefleksikan 
penerapan syariat di Aceh.

Dalam salah satu diskusi rutin Aceh Institute yang saya hadiri pada penghujung 
2009, pakar Hukum Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal menawarkan refleksi dengan 
memerhatikan  lima dimensi. 

Pertama, apakah produk undang-undang atau qanun yang dilahirkan sampai ke 
kabupaten-desa? Kedua, kualitas; apakah qanun sudah menjamin kepastian hukum, 
keamanan dan kenyamanan masyarakat? Ketiga, implementasi qanun, apakah 
masyarakat sudah mapan secara kognitif? Keempat, aspek aparat penegak hukum, 
apakah sudah memiliki kesadaran hukum dan sumber daya manusia andal dan 
berperspektif adil-setara? Begitu pula dengan sarana dan pra-sarana pendukung 
kinerja aparat. Kelima, aspek partisipasi masyarakat. Hal terakhir ini cukup 
mampu memengaruhi kualitas produk hukum yang dihasilkan kemudian.

Memerhatikan kelima aspek itu dengan menyadari realitas yang ada, dapat 
disimpulkan keberadaan lembaga WH dan kualitas produk hukum perlu dikaji 
ulang.  Proses kajian yang dimulai dengan perencanaannya perlu melibatkan 
perempuan dan memperhatikan aspek kemanusiaan perempuan. Ini bukan persoalan 
hafal Al Quran dan lulusan pesantren, tetapi bagaimana makna ajaran Islam mampu 
menjadi rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi kaum perempuan.
 
Bersyariatlah kita dengan makna dan kualitas, bukan polesan dan simbolisasi 
belaka. Saatnya Aceh berbenah karena sudah terlalu lama tenggelam dalam konflik 
dan bencana tsunami. 

Mengambil momentum perubahan dan kebangkitan Aceh melalui penghargaan terhadap 
tubuh perempuan dalam bersyariat adalah rahmat. Ini Sebuah pelajaran berharga 
bagi daerah dan negara mana pun yang tidak atau tengah dan akan "bersyar'i".
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke