-----Original Message----- From: Koran Digital <[email protected]> Date: Fri, 22 Jan 2010 16:57:43 To: Koran Digital<[email protected]> Subject: [Koran-Digital] Mendagri: Penghapusan Honor Salahi Aturan
Penghapusan Honor Salahi Aturan Friday, 22 January 2010 JAKARTA (SI) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, usulan penghapusan honor kepada pejabat justru menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Gamawan, honor berbeda dengan fee yang termasuk dalam korupsi. Pemberian honor ini,jelas dia,memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Menerima honor itu bisa dan saya mendukung itu. Namun, untuk fee tidak saya dukung. Soal fee ini sudah saya sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat konsultasi masalah BPD (Bank Pembangunan Daerah) dulu. Sebab ada aturannya. Saat itu KPK diam saja,” tandas Gamawan di Jakarta kemarin. Diketahui sebelumnya, KPK mengusulkan agar pejabat negara, baik pusat dan daerah, tidak perlu lagi menerima honor hingga tidak lagi membebani negara. Hal ini disebabkan beban pajak yang dialihkan untuk honor atau fee proyek ke pejabat pusat dan daerah sangat besar hingga berjumlah triliunan rupiah. Pernyataan itu di kemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.Menurut dia,usulan itu merupakan salah satu konsep reformasi birokrasi dengan menerapkan sistem gaji modern dengan penghapusan honor bagi pejabat. Jasin mencontohkan pengalihan uang negara untuk honor atau fee, yakni pengalihan biaya pemungutan pajak daerah yang dibagikan ke pejabat pusat atau daerah menjadi fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Uang ini, menurut Jasin, mencapai Rp360 miliar. Mendagri menjelaskan, dalam Pasal 156 UU 32/2004 disebutkan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.Kemudian,ungkap Gamawan, pasal selanjutnya menyatakan, bahwa dalam menjalankan kekuasaan itu, kepala daerah bisa melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangan kepada pejabat di bawahnya. Dengan demikian, tandas dia, kepala daerah bisa menentukan di mana dana daerah akan disimpan. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, selama ini ada pemahaman yang berbeda terkait pemberian honor dan fee. Terutama pemberian dari Bank BPD terhadap penyimpanan uang daerah. Sebagian pihak memahami bahwa uang yang diberikan BPD kepada pejabat di daerah merupakan fee, hal itu tidak diperbolehkan. Namun, ada juga yang memahami bahwa uang itu adalah honor yang bisa diterima. ”Bank BPD bukan satu-satunya bank untuk menyimpan. Artinya, bisa juga dana daerah disimpan di bank swasta.Kemudian, jika dana sudah disimpan di BPD, lalu kepala daerah ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rapat tiga bulanan, juga menetapkan beberapa kebijakan- kebijakan sehingga mendapat honor.Maka itu sesuatu hal yang wajar.Lebih fair jika ada honor itu,”tandas Gamawan. Kalau hal ini dianggap sebagai honor, tegas Mendagri, maka kepala daerah bisa menerimanya.Gamawan juga mencontohkan penerimaan berupa fee. ”Misalnya, jasa giro sebesar 2% yang diberikan kepada kepala daerah. Kemudian, kepala daerah meminta agar besarannya diubah menjadi 3%.Setelah itu ada kesepakatan di bawah meja, sisa sebesar 1% dari jasa giro itu dimasukkan ke rekening pribadi kepala daerah. Maka, yang seperti ini bisa dikategorikan sebagai fee dan termasuk korupsi,”paparnya. Menurut Mendagri, selama ini aturan tidak menjelaskan secara tegas tentang perbedaan penerimaan antara honor dan fee. Jika memang KPK menginginkan agar pejabat tidak lagi menerima honor maupun fee, maka sebaiknya aturan tersebut dibuat secara jelas dan tegas. ”Aturan itu harus jelas. Kalau hitam ya hitam, putih ya putih. Dengan begitu,kepala darah tidak ragu-ragu mengambil kebijakan,” tandasnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra berharap agar usulan penghapusan honor pejabat dipertimbangkan lagi. Sebab,menurut dia, aturan baru ini harus benarbenar ditata ulang secara seksama. ”Usulan KPK agar pejabat negara, baik pusat maupun daerah tidak perlu lagi menerima honor selain gaji tidak sesederhana seperti apa yang dibicarakan. Harus ada pembahasan secara mendalam,” ungkap Saldi. Menurut dia, usulan penghapusan honor bagi pejabat harus dibicarakan secara komprehensif. Artinya, penghapusan ini harus memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai. Semua bentuk tunjangan gaji pokok yang diterima pegawai harus bisa mencukupi kebutuhan jika nantinya honor-honor dihapuskan. ”Biasanya,pejabat menutup kemungkinan-kemungkinan biaya tambahan dari berbagai sumber,termasuk honor,”paparnya. Meski demikian, Saldi mengaku, banyak sekali tunjangan-tunjangan di luar gaji pokok yang diterima oleh pejabat.Padahal,menurut dia, sebenarnya tunjangan dan gaji yang diterima para pejabat sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Hanya saja, jika usulan KPK itu benar-benar direalisasikan, maka harus ada regulasi yang jelas. Terutama menyangkut standar gaji pokok yang diterima pejabat. (m sahlan/m purwadi) http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/299579/ -- - One Touch News- To post : [email protected] To unsubscribe : [email protected] "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu - Hindari ONE-LINER - POTONG EKOR EMAIL - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. - Berdiskusilah dengan baik dan bijak. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------------- “Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von Bismarck "Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
