Waduh.

 

Kalau di kami2 nan akuntan, ado nan disabuik "substance over form". Jadi
yang penting bukan apakah itu namanyo honor, fee, atau apalah, yang
terpenting adalah hakikatnya pembayaran itu untuk apa. 

 

Satu lagi, saya tertarik dengan pernyataan Mendagri bahwa wajar saja kalau
Kepala Daerah yang ikut RUPS itu menerima honor. Hal seperti ini sering saya
alami dalam bekerja membantu Pemerintah, tapi dengan dana dari Lembaga/
Negara Donor. Sulit sekali meyakinkan pejabat Donor, bahwa "honor rapat" itu
kan resmi dan biasa di Indonesia. Mereka selalu menjawab, lho, kan beliau
itu ikut rapat karena jabatan dia karena pekerjaannya memang itu, termasuk
rapat. Kan dia udah digaji .

 

Kalau saya sangat setuju dengan pendapat pak Saldi Isra, Pakar Hukum Tata
Negara UNAND itu. Kaji dulu, masalahnya ini tidak sederhana

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Indra J Piliang
Sent: Sunday, January 24, 2010 1:59 AM
To: RantauNet
Subject: [...@ntau-net] Mendagri: Penghapusan Honor Salahi Aturan

 

 

-----Original Message-----

From: Koran Digital <[email protected]>

Date: Fri, 22 Jan 2010 16:57:43 

To: Koran Digital<[email protected]>

Subject: [Koran-Digital] Mendagri: Penghapusan Honor Salahi Aturan

 

Penghapusan Honor Salahi Aturan

Friday, 22 January 2010

JAKARTA (SI) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi

menyatakan, usulan penghapusan honor kepada pejabat justru menyalahi

aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurut Gamawan, honor berbeda dengan fee yang termasuk dalam korupsi.

Pemberian honor ini,jelas dia,memiliki dasar hukum yang kuat, yakni

Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Menerima

honor itu bisa dan saya mendukung itu. Namun, untuk fee tidak saya

dukung. Soal fee ini sudah saya sampaikan kepada KPK (Komisi

Pemberantasan Korupsi) saat konsultasi masalah BPD (Bank Pembangunan

Daerah) dulu. Sebab ada aturannya.

 

Saat itu KPK diam saja," tandas Gamawan di Jakarta kemarin. Diketahui

sebelumnya, KPK mengusulkan agar pejabat negara, baik pusat dan

daerah, tidak perlu lagi menerima honor hingga tidak lagi membebani

negara. Hal ini disebabkan beban pajak yang dialihkan untuk honor atau

fee proyek ke pejabat pusat dan daerah sangat besar hingga berjumlah

triliunan rupiah.

 

Pernyataan itu di kemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M

Jasin.Menurut dia,usulan itu merupakan salah satu konsep reformasi

birokrasi dengan menerapkan sistem gaji modern dengan penghapusan

honor bagi pejabat. Jasin mencontohkan pengalihan uang negara untuk

honor atau fee, yakni pengalihan biaya pemungutan pajak daerah yang

dibagikan ke pejabat pusat atau daerah menjadi fee dari Bank

Pembangunan Daerah (BPD). Uang ini, menurut Jasin, mencapai Rp360

miliar.

 

Mendagri menjelaskan, dalam Pasal 156 UU 32/2004 disebutkan bahwa

kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan

daerah.Kemudian,ungkap Gamawan, pasal selanjutnya menyatakan, bahwa

dalam menjalankan kekuasaan itu, kepala daerah bisa melimpahkan

sebagian atau seluruh kewenangan kepada pejabat di bawahnya. Dengan

demikian, tandas dia, kepala daerah bisa menentukan di mana dana

daerah akan disimpan.

 

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, selama ini ada

pemahaman yang berbeda terkait pemberian honor dan fee. Terutama

pemberian dari Bank BPD terhadap penyimpanan uang daerah. Sebagian

pihak memahami bahwa uang yang diberikan BPD kepada pejabat di daerah

merupakan fee, hal itu tidak diperbolehkan. Namun, ada juga yang

memahami bahwa uang itu adalah honor yang bisa diterima.

 

"Bank BPD bukan satu-satunya bank untuk menyimpan. Artinya, bisa juga

dana daerah disimpan di bank swasta.Kemudian, jika dana sudah disimpan

di BPD, lalu kepala daerah ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham

(RUPS), rapat tiga bulanan, juga menetapkan beberapa kebijakan-

kebijakan sehingga mendapat honor.Maka itu sesuatu hal yang

wajar.Lebih fair jika ada honor itu,"tandas Gamawan.

 

Kalau hal ini dianggap sebagai honor, tegas Mendagri, maka kepala

daerah bisa menerimanya.Gamawan juga mencontohkan penerimaan berupa

fee. "Misalnya, jasa giro sebesar 2% yang diberikan kepada kepala

daerah. Kemudian, kepala daerah meminta agar besarannya diubah menjadi

3%.Setelah itu ada kesepakatan di bawah meja, sisa sebesar 1% dari

jasa giro itu dimasukkan ke rekening pribadi kepala daerah.

 

Maka, yang seperti ini bisa dikategorikan sebagai fee dan termasuk

korupsi,"paparnya. Menurut Mendagri, selama ini aturan tidak

menjelaskan secara tegas tentang perbedaan penerimaan antara honor dan

fee. Jika memang KPK menginginkan agar pejabat tidak lagi menerima

honor maupun fee, maka sebaiknya aturan tersebut dibuat secara jelas

dan tegas. "Aturan itu harus jelas. Kalau hitam ya hitam, putih ya

putih.

 

Dengan begitu,kepala darah tidak ragu-ragu mengambil kebijakan,"

tandasnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas

Saldi Isra berharap agar usulan penghapusan honor pejabat

dipertimbangkan lagi. Sebab,menurut dia, aturan baru ini harus

benarbenar ditata ulang secara seksama. "Usulan KPK agar pejabat

negara, baik pusat maupun daerah tidak perlu lagi menerima honor

selain gaji tidak sesederhana seperti apa yang dibicarakan.

 

Harus ada pembahasan secara mendalam," ungkap Saldi. Menurut dia,

usulan penghapusan honor bagi pejabat harus dibicarakan secara

komprehensif. Artinya, penghapusan ini harus memperhatikan aspek

kesejahteraan pegawai. Semua bentuk tunjangan gaji pokok yang diterima

pegawai harus bisa mencukupi kebutuhan jika nantinya honor-honor

dihapuskan.

 

"Biasanya,pejabat menutup kemungkinan-kemungkinan biaya tambahan dari

berbagai sumber,termasuk honor,"paparnya. Meski demikian, Saldi

mengaku, banyak sekali tunjangan-tunjangan di luar gaji pokok yang

diterima oleh pejabat.Padahal,menurut dia, sebenarnya tunjangan dan

gaji yang diterima para pejabat sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup

sehari-hari. Hanya saja, jika usulan KPK itu benar-benar

direalisasikan, maka harus ada regulasi yang jelas. Terutama

menyangkut standar gaji pokok yang diterima pejabat. (m sahlan/m

purwadi)

 

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/299579/

 

-- 

- One Touch News-

 

To post  : [email protected]

To unsubscribe  : [email protected]

 

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius
Syrus

 

Catatan : -  Gunakan bahasa yang baik dan santun

               -  Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

               -  Hindari ONE-LINER

               -  POTONG EKOR EMAIL

               -  Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator 

                 Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda.

              -  Berdiskusilah dengan baik dan bijak.

-~----------~----~----~----~------~----~------~--~--------------------------
-----------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang
sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von
Bismarck

 

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di
belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib

 

-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke