Nakan Reni, Menulis yang baik dan benar akan melenggang dengan bebas, tak ada yang akan mengebiri. Sementara menulis yang mungkar, tanpa badan hukumpun pasti akan dilarang oleh etika dan moral. Jadi YRN tidak akan jadi dan tidak akan pernah jadi alat pemotong kreatifitas kita.
Marilah nakan ikut bergabung kedalam suatu niat yang baik untung hidup berkomunitas yang lebih teratur dan visioner. Tulisan Reni di blog biarlah mamak lewakan, untuk memperkaya pendapat dan ide. Mamak yang sedang terdampar di "gurun" Kuwait City 2010/1/27 Reni Sisri Yanti <[email protected]> > Assalammualaikum om duta > sebelumnya mohon maaf > reni ndak bisa komentar soal yayasan RN > karna nanti tambah binggung > jadinya reni buat saja di blog > mungkin mereka2 yg takut akan yayasan ini krn mereka2 mengira2 bahwa > yayasan ini nantinya akan mengikat kebebasan mereka berkarya , ekspresi di > mailist kita ini > ini lah yg reni bikin di www.renisy.blogspot.com > dan mohon maaf kalau tak berkenan > > renny,ancol > www.renisy.blogspot.com > www.renisy.multiply.com > > > YAYASAN,MAILIST ATAUPUN NGEBLOG HUBUNGAN DENGAN KEBEBASAN > > Yayasan > > Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas > kebiasaan dalam > masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang > yangmengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan > Yayasan denganmaksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, > yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, > keagamaan, kemanusiaan, melainkan jugaadakalanya bertujuan untuk memperkaya > diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. > > Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik > masalah yang berkaitandengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan > maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara > Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan > digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiriatau pihak > lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. > > Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada > hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya. > Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada > masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta > mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai > tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. > > Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang > mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, > didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam > Undang-undang ini. > > Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status > badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri > Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan > tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan > sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya > Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini. > Paparan di atas adalah kutipan sebagian dari bagian penjelasan UU nomor > 16/2001 tentang Yayasan. > > Pengertian Yayasan menurut UU ini adalah badan hukum yang terdiri atas > kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di > bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. > > UU ini memperjelas bagaimaimana prosedur pendirian, badan hukum, organ > yayasan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Juga, kewajiban > Pengurus atas Laporan Tahunan, pemeriksaan atas dugaan perbuatan Yayasan > melawan hukum atau bertentangan dengan AD , sampai dengan ketentuan > pembubaran. > > Dokumen unduhan: > UU Nomor 16/2001 tentang > Yayasan<http://www.ziddu.com/download/7915008/UU_no_16_th_2001ttgYAYASAN.PDF.html> > UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan (Lamp > Penjelasan)<http://www.ziddu.com/download/7915009/UU_no_16_th_2001ttgYAYASAN.penjelasan.PDF.html> > > Mailist atau blog > > <http://4.bp.blogspot.com/_NZZI_cj1JU0/S16PacnaM3I/AAAAAAAAAEo/e7vkjVmswjI/s1600-h/rantaunet.jpg> > Di mailist lain angin surga sungguh banyak menyelimuti anggotanya, sehingga > setiap anggota komunitas memiliki obrolan yang sesuai dng pemikiran masing2 > anggotanya, memiliki semangat juang yang hebat, serta memiliki kecintaan thd > ajarannya dng baik, serta semangat menimba ilmu lebih dalam lagi. > > Di mailist lain berbagai tulisan, postingan,tema atau topic disebarkan bak > hujan yang tiada henti-hentinya, namun apa yang terjadi di sebuah > mailist.blog ............... caci-maki, ego, hujat, sok-sokan, kerubutan, > adu menang dan kebebasan berbicara di buka lebar-lebar. Ketidak adilan > ditata sedemikian rupa sehingga pemilik mailistpun ikut menghujat anggota > yang dianggap tidak sepaham, di moderasi jika dianggap terlalu vokal, > dikeroyok beramai-ramai jika tidak sependapat, dan sungguh ini merupakan > representasi sikap arogan dan amoral. > > Bahkan ada sebuah Mailist yg telah dibangun bak seperti jerat / kubangan > yang dipasang kepada setiap mangsa untuk memasukinya, dan jika mangsa sudah > masuk, maka beramai-ramailah serigala mengoyak-ngoyak mangsanya secara > beramai-ramai secara rakus dan menjijikkan. Sehingga tidak ubahnya mailist > ini menjadi sarang orang-orang Liberal, yang membunuh semangat penulis itu > sendiri, dan telah menciptakan kelompok-kelompok permusuhan yang siap > menyulutkan api perangnya. > > <http://4.bp.blogspot.com/_NZZI_cj1JU0/S16PasFVG4I/AAAAAAAAAEw/JK4xVSwtdtY/s1600-h/N40A5CA7QI16QCA6NENADCA4G7P40CA18V7PDCAC4ZS3OCA2TB2MLCAAS5UAGCA3UY182CA1UOTP4CA8TSFLTCAW2B4Y1CA8KWIFKCA6I1ZPDCAG2TMJ8CALS5XLDCAOO2I8ACA3KNO4LCALTB4B3CAM8KV2C.jpg> > Bobot obrolannya jauh dari bermutu, tulisannya merupakan bentuk bantahan, > sanggahan, ketidak cocokan dan merupakan ajang debat, sangat-sangat jauh > dari > nilai-nilai kebebasan berpendapat . Ini adalah merupakan cerminan miskin > dan bodohnya pengelola mailist ini dalam membangun kebebasan berpendapat. > Apakah benar demikian ??? jawabannya hanya anda yang tahu .......... Katakan > BENAR jika benar dan katakan SALAH jika salah ....................... > Walahualam bisowab > > Bukan zamannya lagi ada pembatasan menulis dan berekspresi” hal baik yang > perlu diperhatikan dalam perkembangan mailist di Indonesia sendiri adalah > kemauan dan kesadaran masyarakatnya untuk berani berpendapat, berani > bersikap dan mengemukakannya secara massal melalui Internet, serta sikap > positif pemerintah dalam melindungi kebebasan berpendapat. Hal tersebut > benar-benar merupakan kabar baik di tengan semakin diragukannya mental > bangsa dewasa ini. Semoga hal ini dapat benar-benar menjadi hal baik bagi > bangsa Indonesia. > > Dalam dunia mailist, saya cukup suka dan senang dengan beberapa mailist dan > banyak postingan yang menyuarakan “kebebasan mengeluarkan pendapat” > khususnya dalam bentuk tulisan. Saya setidaknya, secara pribadi, ikut > mendukung gerakan kebebasan ini dalam mailist,blogoshere, dengan alasan > berikut mailist , Blog dan lainnya memiliki kebebasan member memberi > komentar,memberikan keleluasaan untuk berdiskusi, berdebat, menyanggah dan > mempertukarkan ide. > > Apapun itu bentuk tulisan yang akan dihasilkan oleh seorang penulis, saya > merasa itu adalah hak dirinya untuk menuliskannya. Ketika seseorang tidak > suka atau memiliki pendapat atau sikap yang bersebrangan dengan sang penulis > , orang tersebut dalam melakukan counter argument atau melakukan tulisan > balik baik memberi komentar pada mailist maupun dalam blog itu sendiri > nanti. Hanya, tentu saja, ia tentu saja harus mematuhi peraturan dari > penyedia layanan mailist atau blog tersebut. > > Interaksi-interaksi antara bermacam aspek dalam kehidupan manusia, yang > menghasilkan suatu keputusan untuk memberlakukan suatu budaya Kebebasan > Berpendapat maupun Kebebasan Berkeyakinan, pada dasarnya bukan tertuju pada > logis tidaknya argumen Kebebasan Berpendapat atau Berkeyakinan tersebut. > Alasan utama dari kehendak untuk menganut jiwa Kebebasan adalah dari dalam > “moralitas” diri manusia. > > Kebebasan hadir dari dan atas Nama Manusia. Manusia ingin Beraktualisasi, > Manusia ingin Berekspresi. Ketika Keinginan itu ditentang atau dipenjara, > maka Gejolak Psikologis untuk tidak menyetujui atau bahkan menentang sikap > Pemenjaraan atas Kebebasan Beraktualisasi, Berekspresi, Berkeyakinan ataupun > yang lainnya, akan terus digulirkan. > > Saya pikir, saya tidak akan mengelaborasi secara lebih lanjut mengenai hal > tersebut, mengingat banyak postingan atau tulisan di mailist dan blog yang > telah mengungkit atau membahas perihal ini. Silahkan Googling. > > Lalu apakah yayasan bisa didirikan dr sebuah mailist? > Terus terang saya tidak mengerti soal ini, mungkin yayasan bisa didirikan > dr org2 yg tergabung dr mailist2 atau blog2 tersebut, tapi apa tujuannya? > Tentu tujuannya org2 tersebut bersifat Sosial , keagamaan dan kemanusiaan > sesuai kultur dr org2 di mailist tersebut, > Tapi apakah akan berpengaruh pada fungsi dr mailist itu nantinya ? > Dan sekali lagi saya pun tidak mengetahuinya, apakah setelah dibentuknya > yayasan tersebut akan berpengaruh pada peraturan2 yg ada pada mailist > tersebut ? > Tetapi apabila tujuan dr yayasan tersebut yg terdiri dr org2 di mailist > tersebut hanya untuk membuat sebuah organisasi yg bertujuan baik untuk > kemajuan kegiatan social ,keagamaa dan kemanusiaan, tanpa keterikatan dengan > peraturan dr mailist2 tersebut , terutama tentang kebebasan berpendapat, > berkarya, ataupun menuangkan ide2 lainnya > > > > > > -- Wassalaamu'alaikum Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), gelar Bagindo, suku Mandahiliang, lahir 17 Agustus 1947. Nagari Gasan Gadang, Kab. Pariaman. rantau Deli, Jakarta, USA. sekarang Sterling, Virginia-USA -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
