Bismillah,
salah satu karakteristik kepemilikan harta pusaka tinggi di Minangkabau adalah
kepemilikan yang bersifat komunal. Artinya semua anggota suatu kaum, suku atau
nagari dipandang sebagai pemilik jika itu harta pusaka kaum, pusaka suku, atau
ulayat nagari.
apakah aturan perundangan formal mengakomodasi persoalan ini, misalnya
kepemilikan komunal terhadap rantaunet?
salam takzim
damsar
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe