Antalah sanak, apakah perlu MK utk meluruskan interpretasi hukum semacam
ini, Apakah ada Hadist yg shahih menelaah masalah ini. Teringat (??), apakah
hadist nya sah atau meragukan? Sebagai berikut :
Nabi Muhammad menyuruh sesorang memungut zakat(?), si pemungut zakat di
kasih oleh pembayar zakat sebagai pemberian diluar pembayaran zakat resmi .
Kmd si pemungut zakat lapor pada Nabi, dia dikasih oleh pembayar zakat. Dan
Nabi menyatakan tidak berhak atas, pemberian itu bukan hak kamu, kalau kamu
tidak pungut zakat apakah kami akan di beri nya pemberian ? mohon bantuan
penjelasannya. terimaksih.

Wass. Muzirman Tanjung
-------------------------------------------------------------------
Honor dari BPD Ilegal
Gamawan: Honor Bukan Imbalan

Rabu, 3 Februari 2010 | 03:06 WIB

Jakarta, kompas - Polemik pemberian fee atau honor dari Bank Pembangunan
Daerah kepada pejabat daerah semakin panas. Indonesia Corruption Watch
menilai, pemberian honor untuk pejabat itu termasuk tindak pidana korupsi
sehingga bisa dipidanakan.

ICW juga menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang
bolehnya menerima honor dari BPD sebagai bias kepentingan. ”Sebab, saat
menjadi Gubernur Sumatera Barat, Gamawan pernah menerima honorarium di luar
penghasilan yang ditetapkan perundangan,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun,
di Jakarta, Selasa (2/2).

Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Padang, Tama mengatakan, Gamawan pernah menerima honorarium di luar
penghasilan sebagai unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Sumatera
Barat. Selama 2007-2008, total honorarium yang diterima Gamawan Rp 96 juta.
Rinciannya, Rp 51 juta pada 2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008.

Gamawan Fauzi pernah mengatakan, ”Dulu pejabat boleh mendapat honor dari
Bank Indonesia. Namun, pada 2006 ada surat imbauan dari BI agar honor tidak
dibayarkan lagi.”

Dia menambahkan, ”Kalau honor saya dukung, fee tidak saya dukung. Honor
bukan fee. Kepala daerah itu kuasa pemegang saham BPD sehingga memiliki hak
untuk ikut RUPS, apakah tidak wajar apabila dia mendapat honor.”

*Konflik kepentingan*

Menurut Tama, posisi kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD juga
harus dikritisi karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. ”Bukan tidak
mungkin, kepala daerah berperan besar dalam menentukan kebijakan pemberian
honor kepada dirinya sendiri ataupun koleganya,” katanya.

Dalam praktik pemberian honor kepada kepala daerah, sebagaimana temuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut langsung dikirim ke
rekening pribadi kepala daerah. ”Hal ini bertentangan dengan PP No 105/2000
Pasal 11 tentang semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui kas
daerah. Fee dari BPD boleh, asal diserahkan ke kas daerah, bukan ke rekening
pribadi,” katanya.

Tama menambahkan, pemberian honor dari BPD juga bertentangan dengan Surat
Bank Indonesia No 71 SBI I DPNP/ DPnP pada 20 Oktober 2005 yang
memerintahkan semua bank tidak memberikan hadiah atau bunga khusus bagi
pejabat dan penyelenggara negara.

Saat ini KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal Rp 360
miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang
menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang
mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar),
BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp
18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).

*Pemasukan tunggal*

Leo Nugroho, seorang pemerhati praktik keuangan negara, mengatakan, honor
atau fee kepada pejabat negara dalam berbagai bentuk seharusnya dihilangkan.

”Penerimaan honor dari BUMD, termasuk BPD, dapat digolongkan penerimaan
ganda atas suatu tugas pokok yang sama. Kebijakan penempatan APBD di BPD
merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kepala daerah yang seharusnya
menguntungkan keuangan negara, bukan menguntungkan pribadi,” kata Leo
menambahkan.

(AIK/SIE)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke