Antalah sanak, apakah perlu MK utk meluruskan interpretasi hukum semacam ini, Apakah ada Hadist yg shahih menelaah masalah ini. Teringat (??), apakah hadist nya sah atau meragukan? Sebagai berikut : Nabi Muhammad menyuruh sesorang memungut zakat(?), si pemungut zakat di kasih oleh pembayar zakat sebagai pemberian diluar pembayaran zakat resmi . Kmd si pemungut zakat lapor pada Nabi, dia dikasih oleh pembayar zakat. Dan Nabi menyatakan tidak berhak atas, pemberian itu bukan hak kamu, kalau kamu tidak pungut zakat apakah kami akan di beri nya pemberian ? mohon bantuan penjelasannya. terimaksih.
Wass. Muzirman Tanjung ------------------------------------------------------------------- Honor dari BPD Ilegal Gamawan: Honor Bukan Imbalan Rabu, 3 Februari 2010 | 03:06 WIB Jakarta, kompas - Polemik pemberian fee atau honor dari Bank Pembangunan Daerah kepada pejabat daerah semakin panas. Indonesia Corruption Watch menilai, pemberian honor untuk pejabat itu termasuk tindak pidana korupsi sehingga bisa dipidanakan. ICW juga menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang bolehnya menerima honor dari BPD sebagai bias kepentingan. ”Sebab, saat menjadi Gubernur Sumatera Barat, Gamawan pernah menerima honorarium di luar penghasilan yang ditetapkan perundangan,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, Selasa (2/2). Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Padang, Tama mengatakan, Gamawan pernah menerima honorarium di luar penghasilan sebagai unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Sumatera Barat. Selama 2007-2008, total honorarium yang diterima Gamawan Rp 96 juta. Rinciannya, Rp 51 juta pada 2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008. Gamawan Fauzi pernah mengatakan, ”Dulu pejabat boleh mendapat honor dari Bank Indonesia. Namun, pada 2006 ada surat imbauan dari BI agar honor tidak dibayarkan lagi.” Dia menambahkan, ”Kalau honor saya dukung, fee tidak saya dukung. Honor bukan fee. Kepala daerah itu kuasa pemegang saham BPD sehingga memiliki hak untuk ikut RUPS, apakah tidak wajar apabila dia mendapat honor.” *Konflik kepentingan* Menurut Tama, posisi kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD juga harus dikritisi karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. ”Bukan tidak mungkin, kepala daerah berperan besar dalam menentukan kebijakan pemberian honor kepada dirinya sendiri ataupun koleganya,” katanya. Dalam praktik pemberian honor kepada kepala daerah, sebagaimana temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut langsung dikirim ke rekening pribadi kepala daerah. ”Hal ini bertentangan dengan PP No 105/2000 Pasal 11 tentang semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui kas daerah. Fee dari BPD boleh, asal diserahkan ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi,” katanya. Tama menambahkan, pemberian honor dari BPD juga bertentangan dengan Surat Bank Indonesia No 71 SBI I DPNP/ DPnP pada 20 Oktober 2005 yang memerintahkan semua bank tidak memberikan hadiah atau bunga khusus bagi pejabat dan penyelenggara negara. Saat ini KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal Rp 360 miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). *Pemasukan tunggal* Leo Nugroho, seorang pemerhati praktik keuangan negara, mengatakan, honor atau fee kepada pejabat negara dalam berbagai bentuk seharusnya dihilangkan. ”Penerimaan honor dari BUMD, termasuk BPD, dapat digolongkan penerimaan ganda atas suatu tugas pokok yang sama. Kebijakan penempatan APBD di BPD merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kepala daerah yang seharusnya menguntungkan keuangan negara, bukan menguntungkan pribadi,” kata Leo menambahkan. (AIK/SIE) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
