sato lo stek tentang korupsi ko...kalau ndak salah, salah satu hadits yg paling 
populer, lebih kurang bunyinyo: Arraaitsu wal murtatsi finnar...yg menerima 
sogok dan pemberi sogok adalah penghuni neraka.....

di dukung oleh satu riwayat yg berkaitan dgn hadits tersebut, menggambarkan 
betapa halusnya bbatasan korupsi itu adalah...ketika khalifah Umar yg sedang 
bertugas dirumahnya pd waktu malam, di kunjungi oleh anaknya, beliau bertanya 
untuk urusan apa, anaknya menjawab urusan keluarga...serta merta khalifah 
memadamkan lampu..ketika di pertanyakan oleh anaknya, khalifah menjawab: minyak 
lampu ini di biayai oleh negara...<lebih kurang makna nya begitu>....

itu dari sisi pandangan islam...lalu dari pandangan UU dunia...pada 
kebiasaannya korupsi berprofile tinggi kasusnya biasanya terlepas ..setelah 
setelah usutan yg bertele2....yg menghabiskan dana yg tak sedikit...Logikanya 
amat mudah...siapa pemegang kekuasaan pelaksanaan UU????

Dari herdikan YTH Mentri dalam negeri itupun sudah bisa di tebak...."peraturan 
mesti jelas, kalau boleh bilang boleh..kalau tak boleh ...larang saja" <lebih 
kurang bunyi nya>...kita tanya kembali, ketika peraturan pemberian honor itu 
siapa yang memutuskannya????? waktu itu mestilah di anggap boleh...karena sudah 
berlaku sejak berkurun <turun temurun>...

tapi...wahai dunsanak palanta yg di hormati...setujukah kalau di 
katakan....jumlah yg di sebut2 dlm perbincangan ini hanyalah sebahagian 
keciiiiiiiiiiiiiiiiiiiilll sekali pemborosan uang negara, itu belum dikira 
berapa banyaaaaaaaaaaaakkk yg hilang begitu saja alias dicolong...

wallahua'lam bissawab
ryan piliang 42 Ipoh


 

________________________________
From: Muzirman -- <[email protected]>
To: [email protected]; rantaunet <[email protected]>
Cc: MuzIrman <[email protected]>
Sent: Wed, February 3, 2010 9:02:23 AM
Subject: [...@ntau-net] HONOR DARI BPD ILEGAL. GAMAWAN : HONOR BUKAN IMBALAN.


Antalah sanak, apakah perlu MK utk meluruskan interpretasi hukum semacam ini, 
Apakah ada Hadist yg shahih menelaah masalah ini. Teringat (??), apakah hadist 
nya sah atau meragukan? Sebagai berikut :
Nabi Muhammad menyuruh sesorang memungut zakat(?), si pemungut zakat di kasih 
oleh pembayar zakat sebagai pemberian diluar pembayaran zakat resmi .
Kmd si pemungut zakat lapor pada Nabi, dia dikasih oleh pembayar zakat. Dan 
Nabi menyatakan tidak berhak atas, pemberian itu bukan hak kamu, kalau kamu 
tidak pungut zakat apakah kami akan di beri nya pemberian ? mohon bantuan 
penjelasannya. terimaksih.

Wass. Muzirman Tanjung
-------------------------------------------------------------------
Honor dari BPD Ilegal
Gamawan: Honor Bukan Imbalan
Rabu, 3 Februari 2010 | 03:06 WIBJakarta, kompas - Polemik pemberian fee atau 
honor dari Bank Pembangunan Daerah kepada pejabat daerah semakin panas. 
Indonesia Corruption Watch menilai, pemberian honor untuk pejabat itu termasuk 
tindak pidana korupsi sehingga bisa dipidanakan. 
ICW juga menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang 
bolehnya menerima honor dari BPD sebagai bias kepentingan. ”Sebab, saat menjadi 
Gubernur Sumatera Barat, Gamawan pernah menerima honorarium di luar penghasilan 
yang ditetapkan perundangan,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, 
Selasa (2/2).
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Padang, 
Tama mengatakan, Gamawan pernah menerima honorarium di luar penghasilan sebagai 
unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Sumatera Barat. Selama 2007-2008, 
total honorarium yang diterima Gamawan Rp 96 juta. Rinciannya, Rp 51 juta pada 
2007 dan Rp 45,9 juta pada 2008.
Gamawan Fauzi pernah mengatakan, ”Dulu pejabat boleh mendapat honor dari Bank 
Indonesia. Namun, pada 2006 ada surat imbauan dari BI agar honor tidak 
dibayarkan lagi.”
Dia menambahkan, ”Kalau honor saya dukung, fee tidak saya dukung. Honor bukan 
fee. Kepala daerah itu kuasa pemegang saham BPD sehingga memiliki hak untuk 
ikut RUPS, apakah tidak wajar apabila dia mendapat honor.”
Konflik kepentingan
Menurut Tama, posisi kepala daerah sebagai kuasa pemegang saham di BPD juga 
harus dikritisi karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. ”Bukan tidak 
mungkin, kepala daerah berperan besar dalam menentukan kebijakan pemberian 
honor kepada dirinya sendiri ataupun koleganya,” katanya.
Dalam praktik pemberian honor kepada kepala daerah, sebagaimana temuan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut langsung dikirim ke rekening pribadi 
kepala daerah. ”Hal ini bertentangan dengan PP No 105/2000 Pasal 11 tentang 
semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui kas daerah. Fee dari BPD 
boleh, asal diserahkan ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi,” katanya.
Tama menambahkan, pemberian honor dari BPD juga bertentangan dengan Surat Bank 
Indonesia No 71 SBI I DPNP/ DPnP pada 20 Oktober 2005 yang memerintahkan semua 
bank tidak memberikan hadiah atau bunga khusus bagi pejabat dan penyelenggara 
negara.
Saat ini KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal Rp 360 
miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang menempatkan 
dana APBD di bank terkait. Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan 
imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 
51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), 
dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).
Pemasukan tunggal
Leo Nugroho, seorang pemerhati praktik keuangan negara, mengatakan, honor atau 
fee kepada pejabat negara dalam berbagai bentuk seharusnya dihilangkan.
”Penerimaan honor dari BUMD, termasuk BPD, dapat digolongkan penerimaan ganda 
atas suatu tugas pokok yang sama. Kebijakan penempatan APBD di BPD merupakan 
bagian dari tugas dan kewenangan kepala daerah yang seharusnya menguntungkan 
keuangan negara, bukan menguntungkan pribadi,” kata Leo menambahkan.
(AIK/SIE)-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke