Antalah sanak, iko carito   ciek lai,.. sesuai  juo kato sanak Syof,..iko
berkenaan dgn rasa keadilan " Ini bukan ilegal, tetapi melanggar prinsip
keadilan". batanyo lah awak ciek : sia nan menetapkan keadilan itu ?   Wass.
Muzirman Tanjung.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------


03/02/2010 - 19:45
  Stop Perilaku Korup Raja Kecil!
R Ferdian Andi R


(*inilah.com/Agung Rajasa*)

*INILAH.COM, Jakarta — Keputusan Presiden No 10/1986 tentang Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspida) menjadi pemicunya. Pemberian honor kepada para
Muspida seolah legal demi hukum. Contohnya, pemberian honor kepada Gubernur
oleh bank daerah yang jika diakumulasikan seluruh provinsi bernilai
triliunan rupiah. Saatnya menyetop ulah korup raja kecil.*

Hal inilah yang kini menjadi cermatan Indonesia Corruption Watch (ICW)
terkait pemberian honor kepada para kepala daerah tingkat I (gubernur)
termasuk anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pun menemukan di enam daerah pemberian honor dari Bank
Pembangunan Daerah sebanyak Rp360 miliar.

Dalam investigasi ICW terkait pemberian honor yang terjadi di Provinsi
Sumatera Barat. Sebanyak 12 pejabat yang menerima upah alias upeti dari Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat yang berpijak pada SK Gubernur
Sumatera Barat No 100-69-2007 tentang pembentukan Muspida Sumbar yang juga
sekaligus sebagai dasar pemberian honor.

Menurut peneliti ICW Divisi Investigasi Tama S Langkun pemberian honor
kepada pejabat daerah tingkat I merupakan pelanggaran hukum yaitu UU No
109/2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan UU No 32/2004 pasal 28
tentang pemerintah daerah.

"Kami menelusuri hubungan kepala daerah dengan direksi BPD ada hubungan
simbiosis mutualisme. Apakah pemberian honor serta merta dari BPD atau
diuntungkan dari kebijakan kepala daerah,” ujarnya saat audiensi dengan
Komite IV DPD RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (3/2).

Dalam perhitungan ICW, honorarium Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi yang
saat ini menjadi Menteri Dalam Negeri selama 2007 Rp51 juta setelah dipotong
pajak 15%. Sementara selama 2008 yang terhitung dari Januari-September,
Gamawan Fauzi menerima honor sebanyak Rp45,9 juta. Sementara BPK menilai
selama pemberian honor kepada unsure Muspida Provinsi Sumatera Barat pada
2007 dan 2008 memboroskan keuangan negara total sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam kesempatan itu anggota Komite IV DPD RI Jhon Paries menilai praktik
pemberian honor sudah puluhan tahun berlangsung sejak orba. Menurut dia,
pemberian tersebut tidak illegal, meski melanggar prinsip keadilan. “Ini
bukan ilegal, tetapi melanggar prinsip keadilan. melanggara *good corporate
governance*. Kalau praktik ini dilakukan yang memiliki dasar hukum, perlu
hati-hati jika menyebut itu upeti. Tetapi hal ini perlu dievaluasi tentang
keuangan daerah,” katanya.

Menurut Jhon, praktik seperti itu, tidak berdiri sendiri karena mentalitas
birokrasi dan masyarakat paternalistik. Karena praktik tersebut simetris
dengan permintaan bantuan masyarakat kepada kepala daerah.

"Karena mentalitas birokrasi dan masyarakat yang paternalistik.
Konsekuensinya, dana taktis dinaikkan,” ujarnya.

Sementara anggota DPD RI dari Bangka Belitung Rosman Djohan menegaskan
pembentukan DPD berasal dari kerja kepala daerah yang mengumpulkan sumber
daya dari daerah-daerah. Dalam hal ini, menurut dia, Gubernur menjadi salah
satu pemegang saham termasuk menjadi komisaris.

"Jadi honor yang diberikan ke gubernur itu karena keanggotaan komisaris.
Karena, Bupati yang tidak terlibat menjadi pemegang saham tidak terima
honor. Kami kira, peraturan BI honor diberikan ke komisaris atau pemegang
saham,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, perbedaan pandangan tampak muncul di forum audiensi
antara ICW dengan Komite IV DPD RI. Ada yang berpendapat tidak menyoalkan
honorarium gubernur. Namun mayoritas anggota DPD berpendapat honorarium
ilegal.

Terkait dengan audiensi ICW perihal honorarium gubernur dan unsur muspida
lainnya, Ketua Komite IV DPD RI Tonny Tesar menegaskan pihaknya akan
mengagendakan pertemuan dnegan pejabat-pejabat terkait seperti Menteri
Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur BI untuk menjelaskan persoalan
tersebut.

"Mungkin dalam dua-tiga minggu ke depan kita akan undang Gubernur BI,
Menkeu, dan Mendagri. Sebelumnya kita undang para ahli,” ujarnya. [mor]

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke