Antalah sanak, iko carito ciek lai,.. sesuai juo kato sanak Syof,..iko berkenaan dgn rasa keadilan " Ini bukan ilegal, tetapi melanggar prinsip keadilan". batanyo lah awak ciek : sia nan menetapkan keadilan itu ? Wass. Muzirman Tanjung. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
03/02/2010 - 19:45 Stop Perilaku Korup Raja Kecil! R Ferdian Andi R (*inilah.com/Agung Rajasa*) *INILAH.COM, Jakarta — Keputusan Presiden No 10/1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) menjadi pemicunya. Pemberian honor kepada para Muspida seolah legal demi hukum. Contohnya, pemberian honor kepada Gubernur oleh bank daerah yang jika diakumulasikan seluruh provinsi bernilai triliunan rupiah. Saatnya menyetop ulah korup raja kecil.* Hal inilah yang kini menjadi cermatan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pemberian honor kepada para kepala daerah tingkat I (gubernur) termasuk anggota Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menemukan di enam daerah pemberian honor dari Bank Pembangunan Daerah sebanyak Rp360 miliar. Dalam investigasi ICW terkait pemberian honor yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat. Sebanyak 12 pejabat yang menerima upah alias upeti dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat yang berpijak pada SK Gubernur Sumatera Barat No 100-69-2007 tentang pembentukan Muspida Sumbar yang juga sekaligus sebagai dasar pemberian honor. Menurut peneliti ICW Divisi Investigasi Tama S Langkun pemberian honor kepada pejabat daerah tingkat I merupakan pelanggaran hukum yaitu UU No 109/2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan UU No 32/2004 pasal 28 tentang pemerintah daerah. "Kami menelusuri hubungan kepala daerah dengan direksi BPD ada hubungan simbiosis mutualisme. Apakah pemberian honor serta merta dari BPD atau diuntungkan dari kebijakan kepala daerah,” ujarnya saat audiensi dengan Komite IV DPD RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam perhitungan ICW, honorarium Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi yang saat ini menjadi Menteri Dalam Negeri selama 2007 Rp51 juta setelah dipotong pajak 15%. Sementara selama 2008 yang terhitung dari Januari-September, Gamawan Fauzi menerima honor sebanyak Rp45,9 juta. Sementara BPK menilai selama pemberian honor kepada unsure Muspida Provinsi Sumatera Barat pada 2007 dan 2008 memboroskan keuangan negara total sebesar Rp1,3 miliar. Dalam kesempatan itu anggota Komite IV DPD RI Jhon Paries menilai praktik pemberian honor sudah puluhan tahun berlangsung sejak orba. Menurut dia, pemberian tersebut tidak illegal, meski melanggar prinsip keadilan. “Ini bukan ilegal, tetapi melanggar prinsip keadilan. melanggara *good corporate governance*. Kalau praktik ini dilakukan yang memiliki dasar hukum, perlu hati-hati jika menyebut itu upeti. Tetapi hal ini perlu dievaluasi tentang keuangan daerah,” katanya. Menurut Jhon, praktik seperti itu, tidak berdiri sendiri karena mentalitas birokrasi dan masyarakat paternalistik. Karena praktik tersebut simetris dengan permintaan bantuan masyarakat kepada kepala daerah. "Karena mentalitas birokrasi dan masyarakat yang paternalistik. Konsekuensinya, dana taktis dinaikkan,” ujarnya. Sementara anggota DPD RI dari Bangka Belitung Rosman Djohan menegaskan pembentukan DPD berasal dari kerja kepala daerah yang mengumpulkan sumber daya dari daerah-daerah. Dalam hal ini, menurut dia, Gubernur menjadi salah satu pemegang saham termasuk menjadi komisaris. "Jadi honor yang diberikan ke gubernur itu karena keanggotaan komisaris. Karena, Bupati yang tidak terlibat menjadi pemegang saham tidak terima honor. Kami kira, peraturan BI honor diberikan ke komisaris atau pemegang saham,” jelasnya. Dalam pertemuan itu, perbedaan pandangan tampak muncul di forum audiensi antara ICW dengan Komite IV DPD RI. Ada yang berpendapat tidak menyoalkan honorarium gubernur. Namun mayoritas anggota DPD berpendapat honorarium ilegal. Terkait dengan audiensi ICW perihal honorarium gubernur dan unsur muspida lainnya, Ketua Komite IV DPD RI Tonny Tesar menegaskan pihaknya akan mengagendakan pertemuan dnegan pejabat-pejabat terkait seperti Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur BI untuk menjelaskan persoalan tersebut. "Mungkin dalam dua-tiga minggu ke depan kita akan undang Gubernur BI, Menkeu, dan Mendagri. Sebelumnya kita undang para ahli,” ujarnya. [mor] -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
