02/02/2010 - 01:16 Upeti Buat Kepala Daerah Tak Langgar Hukum
*INILAH.COM, Padang - Upeti yang diterima para kepala daerah dari 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus menjadi sorotan. Namun upeti tersebut dinilai tidak melanggar hukum alias aturan yang ada.* Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Elwi Danil, Selasa (2/2) mengatakan, kebijakan pemberian honor kepada unsur Muspida di daerah ada dasarnya. Karena itu tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Menurut dia, jika KPK ingin menertibkan, jangan sampai berlaku surut. "Ke depan tertibkan semua, mari dibuat aturan yang tegas. Kalau sudah ada aturan tegas tentang hal itu, baru itu bisa disebut tindakan melawan hukum," imbuhnya. Apabila belum ada aturan yang melarang dalam pemberian honor kepada muspida, ia mengatakan, praktiknya akan berlangsung dan berlangsung terus. "Saya melihat fungsi KPK itu bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan," katanya. Apalagi kasus pemberian honor tersebut dikriminalisasi, maka penegakan hukum menjadi tidak menentu. Oleh sebab itu, lanjut Elwi, KPK mesti melaksanakan fungsinya dalam pencegahan. Peneliti ICW Febri Diansyah, sebelumnya mempertanyakan honor yang diterima mantan Gubernur Sumbar yang kini Mendagri, Gamawan Fauzi. Hal yang disorot Febri adalah pemberian honor kepada unsur Muspida pada 2007 dan 2008, yang kemudian menjadi temuan BPK. Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan akan menelusuri kasus honor tersebut. Sementara Gamawan Fauzi menyatakan, honor bagi unsur Muspida tersebut tak hanya terjadi di Sumbar, tetapi di seluruh Indonesia. Bahkan, Gubernur Sumbar merupakan yang terkecil menerima honor. "Honor yang kami terima Rp 5 juta sebulan. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 4,2 juta. Di daerah lain, ada yang menganggarkan Rp10 juta per bulan," katanya. Gamawan mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK, pemberian honor diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor unsur Muspida tidak lagi menjadi temuan. Pemberian honor unsur Muspida itu masih dilaksanakan di seluruh Indonesia hingga sekarang. "BPK yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumbar periode 2007-2008, tidak meminta honor tersebut dikembalikan. BPK menyarankan pemberian honor disertai dukungan kegiatan," kata Gamawan. Menurut dia, pemberian honor unusr Muspida yang dilaksanakan sudah puluhan tahun, juga harus dilihat sebagai penunjang efektivitas tugas-tugas koordinasi di daerah. Pemberian honor tersebut berdasarkan Keppres. [*/jib] -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
